Desa Dampinganku Inspirasiku

 


Perkenalkan namaku Heri Purwaningtyas, seorang wanita yang lahir 44 tahun yang lalu. Tepatnya lahir di sebuah desa kecil yaitu Desa Gandusari Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek, tanggal 30 mei 1979. Aku adalah Tenaga Pendamping Profesional dari Kementrian Desa Pembangunan Daerah Trertinggal dan Transmigrasi sebagai Pendamping Lokal Desa. Aku mendampingi empat desa dampingan di Kecamtan Gandusari Kabupaten Trenggalek Propinsi Jawa Timur. Bergabung sebagai Tenaga Pendamping Profesinal pada rekruitmen awal di tahun 2015 akhir dan SPK penempatan mulai tahun 2016. Dan mari kita simak perjalanan pendampinganku hingga mengantarkan empat desa dampingan menjadi desa yang berstatus mandiri.

Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari Pendamping Lokal Desa (yang tertuang dalam Kepemendesa 143 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa) maka aku mendampingi desa mulai dari melakukan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan desa yang berskala lokal desa, melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka percepatan pencapaian SDGs Desa, melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam pengembangan ekonomi lokal dan pengembangan BUMDESMA serta BUMDesa, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa dan melakukan aktifasi kelembagaan masyarakat dalam mendukung pembangunan desa, maka aku harus menguasai regulasi dan aturan yang mengatur tentang desa untuk bekal memfasilitasi dan mendampingi desa. Sedangkan kita tau bahwa aturan dan regulasi bergerak secara dinamis namun aku harus mengikuti semua pergerakan itu baik melalui pembelajaran secara formal maupun peningkatan kapasitas mandiri. Keberhasilan proses pendampingan didukung dengan keprofesionalan serta kemampuan berkomunikasi yang baik sehingga bisa memberi arahan dan masukan untuk desa dalam setiap proses pembangunannya.

Pendataan desa dan segala hal barunya bagiku adalah sebuah tantangan. Bagaimana tidak, di awal tahun 2020 dengan adanya regulasi baru berupa Peraturan Mentri Desa PDTT no 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pemnbangunan Masyarakat Desa disebutkan bahwa perencanaan pembangunan desa dimulai dari pendataan SDGs Desa. Sesuai Peraturan Mentri Desa PDTT no 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang ada di pasal 15, 16, 17, 18 disebutkan bahwa pembangunan desa dilaksanakan dengan tahapan Pendataan Desa. 

Di regulsi ini juga disebutkan bahwa pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa bertujuan salah satunnya untuk memfokuskan arah kebijakan perencanaan pembangunan desa pada pencapaian SDGs Desa. Untuk itu perlu koordinasi awal dengan pemerintah desa untuk identifikasi kebutuhan data yang di fokuskan pada pendataan awal SDGs desa tahun 2021. Setelah berkoordinasi bersama pemerintah desa yang dalam hal ini ada kepala desa, sekretaris desa, kaur perencanaan, kaur keuangan dan kasi kesra, maka selanjutnya membuat rencana kerja tindak lanjut untuk alur tahapan pendataan SDGs Desa tahun 2021. 

Dengan membuat rencana kerja pendataan SDGs Desa mulai dari Sosialisasi, pembentukan tim pokja, pembekalan tim pokja, evaluasi pelaksanaa pendataan SDGs Desa hingga penetapan hasil pendataan SDGs hingga pemutahiran data SDGs disetiap tahun anggaran. Banyak hal yang mempengaruhi keberhasilan pendataan dan pemutahiran data SDGs, mulai dari pemahamaan pemerintah desa akan pentingnya data sebagai salah satu sumber untuk pengambilan kebijakan, ada juga hal lain kaitan dengan pendanaan dan SDM sebagai faktor keberhasilan pendataan dan pemutahiran data SDGs desa. dan itu menjadi tantanganku untuk mensosialisasikan serta mendampingi disetiap proses alur tahapannya.

Dari hasil pendataan dan pemutahiran SDGs, aku melakukan pendampingan dalam penggunaan data tersebut dengan mengunduh aplikasi dari dasboard SDGs desa. penggunaan data desa sebagai dasar pengambilan kebijakan dalam perencanaan pembangunan desa. Jadi data desa yang di gunakan harus valid dan benar dan tersedia. Disampaikan dasar pelaksanaan kegiatan perencanaan desa berbasis data adalah Permendesa PDTT no 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Untuk desa dampingan desa wonoanti, karena data desa berbasis SDGs masih dalam tahap pemutahiran dan hasil pendataan masih belum sempurna saat di unduh dari aplikasi dasboard SDGs maka data yang di gunakan untuk kegiatan perencanaan desa adalah data pemutahiran IDM serta menggunakan data stunting yang ada dalam konvergensi stunting. 

Ada banyak data desa yang dibutuhkan untuk perencanaan desa diantaranya data penduduk, data stunting, DTKS, data ekonomi masyarakat dan data-data tersebut terupdate dan ada pemutahiran melalui pendataan pemutahiran IDM. Namun tetap harus bersinergi dengan data lain untuk mendukung perencanaan desa. Memprioritaskan untuk mengungkit indikator dan indeks yang perlu di ungkit dari hasil data desa. Dan PLD bersama PD mengarahkan untuk menggunakan data desa secara obyektif untuk perencanaan yang baik dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Bahwa sesuai aturan yang mengatur berdasarkan Permendes PDTT no 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat desa. Dalam perencanaan pembangunan desa, Pemerintah desa menyusunnya sesuai kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota. Dan sebagai PLD dan sesuai aturan kami mengarahkan perencanaan pembangunan desa diarahkan pada upaya pencapaian SDGs Desa. Kebutuhan data dalam perencanaan pembangunan desa adalah data SDGs Desa yang di unduh melalui aplikasi SDGs Desa dan dasboard SDGs desa. Yang sudah ada rekomendasinya untuk di analisa. 

Selain data SDGs Desa yang memang masih dalam tahap pemutakhiran, dapat juga berdasar data IDM, data stunting, data potensi dan data pendukung lainnya yang ada di SID yang ter up date dan valid. Dan tugas ku sebagau PLD adalah Memastikan bahwa kelengkapan kebutuhan data dalam perencanaan pembangunan desa untuk penyusunan rencana kerja pemerintah desa tahun 2023 ada, valid, lengkap dan ter up date. Keterkaitan data SDGs Desa di arahkan untuk membuka dasboard SDGs dengan menggunakan user admin desa. Karena yang bisa masuk ke dasboard tersebut hanya admin desa. Yang kemudian bisa memilih menu skor dan hasil rekomendasi untuk pencapaian SDGs Desa sesuai regulasi yang mengatur. Namun karena dasboard SDGs sering mantenece dan data belum bisa di unduh maka kebutuhan data dalam perencanaan pembangunan desa menggnakan data lain yaiutu data pemutahiran SDGs desa, data stunting dan data pendukung lainnya. Dalam koordinasi ini dipastikan kebutuhan data di teliti dan diidentifikasi kelengkapannya sebelum menyusun rencana kerja tindak lanjut dalam alur tahapan fasilitasi perencanaan pembangunan desa. 

Selanjutnya memfasilitasi persiapan musyawarah perencanaan pembangunan desa dengan menyusun daftar undangan uang akan di undang dan pemateri yang akan menyampaikan materi di musyawarah desa. Sesuai Permendes PDTT no 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. ( Pasal 21 ayat 1 sampai 5 ) bahwa Perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa dimana penetapan kewenangan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, bahwa Perencanaan Pembangunan Desa diarahkan untuk pencapaian SDGs Desa dengan melibatkan unsur masyarakat desa dan difsilitasi oleh perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (wakil dari kecamatan gandusari (kasi pemerintahan dan kasi ekbang), Tenaga Pendamping Profesional ( PD PLD desa gandusari), KPMD dan pihak ke tiga. 

Dalam alur tahapan perencanaan ini aku memfasilitasi desa mulai dari Musyawarah Perencnaan Pembangunan Desa, Musrenbangdesa, Musyawarah pembahasan rancangan RKPdesa sampai ke penetapan hasil rancangan melalui Mudes Penetapan RKPdes hingga penyusunan APBdes serta penetapannya. Memastikan semua berjalan sesuai aturan yang mengatur dan kewenangan desa serta melibatkan unsur masyarakat di setiap alur tahapannya. Dalam proses pendampingan tersebut aku harus memahami dan penguasai regulasi dari tiga kemetrian yaitu Kementrian Dalam Negri, Kementrian Keuangan serta Kementrian Desa PDTT.

Alur tahapan selanjutnya setelah Perencanaan Pembangunan Desa adalah fasilitasi dan mendampingi alur tahapan Pelaksanaan Pembangunan Desa. Pada alur tahapan ini, aku memfasilitsi dan mendampingi pelaksanaan pembangunan desa dengan mengacu pada regulasi Permendes PDTT no 21 tahun 2020 tentang Pedoaman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa serta mengacu pada Permendagri 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Untuk itu, di setiap tahun desa melaksanakan musyawarah persiapan pelaksanaan pembangunan desa dengan memberikan bimbingan teknis dan pembekalan bagi tim pelaksana kegiatan. Pembekalan ini juga diikuti oleh seluruh pemerintah desa dan juga BPD untuk menyamakan langkah dan pemahaman terkait pelaksnaan pembangunan desa. 

Salah satu kebutuhan dalam alur tahapan pembangunan desa adalah proses pengadaan barang dan jasa. Dalam tahapan ini kebutuhan dan proses pengadaan barang dan jasa harus diidentifikasi kebutuhanya. Dan dasar untuk menentukan identifikasi kebutuhan barang dan jasa adalag RAB kegiatan yang di danai APBDes. Dan Pendamping Lokal Desa memastikan bahwa kebutuhan pelaksanaan pembangunan desa telah diidentifikasi dan diteliti kelengkapanya. Adapun regulasi yang mengatur terkait identifikasi kebutuhan pengadaan barang jasa adalah LKPP 12 2019 tentang pengadaan barang dan jasa. Untuk membantu dan memudahkan dalam rangka memfasilitasi pelaksanaan pembangunan desa, Pendamping Lokal Desa perlu membuat rencana fasilitasi pelaksanan pembangunan desa. Rencana yang di buat mengacu pada permendes PDTT no 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Dan rencana fasilitasi tersebut di buat semudah mungkin untuk membantu mengingatkan dan mendampingi desa dampingan. 

Dalam alur tahapan pelaksanaan pembangunan desa juga ada alur tahapan Pencairan Dana Desa dari RKUN ke RKD. Dalam unjuk kerja fasilitasi penyiapan dokumen pencairan dana desa, Pendamping Lokal Desa berperan untuk mengingatkan dan mendampingi pemerintah desa dalam menyusun dokumen permohonan penyaluran dana desa yang disusun sesuai regulasi yang mengatur yaitu mengacu pada PMK 201 tahun 2021 tentang pengelolaan dana desa tahun 2023 dan Peraturan desa tentang APBDES yang nanti perdes ini juga dilampirkan dalam lampiran permohon pengajuan. 

Untuk memastikan DD cair tepat waktu maka pendamping Lokal Desa harus aktif untuk mendampingi dan mengingatkan asaat pengajuan permohonan penyaluran DD dan memastikan bahwa laporan tersebut benar dengan melampirkan persyaratan dokumen sesuai regulasi yang mengatur yaitu PMK 201 tahun 2022 tentang pngelolaan DD tahun 2023. Dan mengarahkan pemerintah desa untuk aktif berkoordinasi dengan DPMD di bidang yang mengampu terkait penyaluran DD seta pihak perbankan untuk menanyakan apakah DD sudah masuk rekening. Walau juga ada informasi melalui WA group terkait DD yang sudah masuk RKD. 

Proses Pelaksanaan Pembangunan Desa adalah proses yang perlu transparansi dalam hal pengelolaan keuangan desa. sebaik baiknya perencanaan jika pelaksanaanya tidak dilaksanaan sesuai aturan yang mengatur maka ankan banyak penyimpangan dan mark up sehingga banyak terjadi kasus adanya temuan dari hasil monitirung dan evaluasi serta pemerikasaan dari APIP. Peran PLD sebagai pengawas dan memonitoring pelaksanaan pengelolaan keuangan desa khususnya untuk penggunaan Dana Desa harus didukung dengan bekal regulasi yang mengatur, selain menguasai LKPP 12 tahun 2019 tentang pengadaan barang jasa, juga harus menguasai regulasi terkait pengelolaan keuangan desa yang diatur dalam Permendagri 20 tahun 2018 tentang Pengelolan Keuangan Desa. Dan desa dampingan memberi banyak ilmu dan pengetahuan dari setiap alur tahapan. 

Desa dampingan yang diperiksa oleh APIP memberikan referensi ilmu bagiku untuk mentransfer hasil pemerikasaan ke desa dampingan yang lain. Kekurangan dari setiap alur tahapan dapat dilengkapai dari desa dampingan yang lain sehingga saling mengisi dan melengkapi yang terjalin di semua desa dampingan.

Bukan hal yang mudah mengantarkan empat desa dampingan menuju desa berstatus mandiri. Perlu keprofesionalan yang didukung dengan bekal ilmu dan pemahaman serta sinergi dan kolaborasi dalam segala proses dan alur tahapan. Sinergi antar TPP serta sinergia antar pemangku kepentingan di tingkat desa. Keanekaragaam potensi yang dimiliki desa mengasah segala kemampuan dan kemauan diri untuk terus maju dan berkarya. 

Pendamping Lokal Desa dituntut dalam dirinya sendiri memiliki bekal ilmu yang harus kuat, sehingga belajar dan belajar merupakan kata kunci untuk pergerakan yang harus dilakukan. Mengikuti forum pembelajaran mandiri untuk meningkatkan kapasitas Pendamping Lokal Desa diluar forum peningkatan kapasitas formal yang dilakukan oleh Kementerian Desa PDTT merupakan hal yang haru dilakukan. PLD dituntut untuk harus aktif mencari ilmu dan berbagi, sehingga tidak masalah untuk seorang PLD jika terus merasa haus akan ilmu. 

Suka dan Suka hal itulah yang bisa saya utarakan sebagai ungkapan kebanggan saya menjadi Pendamping Lokal Desa. Benar, tidak ada duka yang saya ungkapkan. Karena semua berjalan dengan baik. Tidak ada kendala yang saya rasakan, baik tentang pemahaman regulasi yang bergerak secara dinamis. Sinergi yang baik dari jenjang Tenaga Pendamping Profesional, mulai dari Tenaga Ahli, Pendamping Desa sampai kepada jabatan yang saya emban yaitu menjadi seorang Pendamping Lokal Desa. Pada intinya, selama kita punya kemauan maka tubuh akan berkesinambungan untuk bergerak menuju hal positif yang diinginkan, sehingga semua kemampuan akan tercipta untuk mewujudkan.

Terimakasih desa dampingan, empat desa yang ada di kecamatan Gandusari yang terdiri dari desa Sukorame, Karanganyar, Wonoanti dan Sukorejo. Bangga menjadi bagian dari proses menuju desa mandiri dan sejahtera. Desa Dampinganku yang menjadi Inspirasiku untuk Desa Membangun Indonesia.

Terima kasih juga untuk Koordinator Propinsi Bapak Mohamad Azhari yang terus memotovasi untuk melaksankan tugas pokok dan fungsi dengan penuh tanggungjawab, pesan beliau berdesa wajib, berdata harus valid dan cepat, bermedsos harus rajin dan bekerja dengan penuh riang gembira. Terima kasih juga untuk Koordinator Kabupaten Bapak Mohamad Iswahyudy S.PDi yang dengan penuh kesabaran membimbing dan memfasilitasi setiap alur tahapan pendampingan, untuk Koordinator Kecamatan Bapak Mas Arifin serta teman teman PD PLD Kecamatan Gandusari (Nik, Mik, Am, Rii) yang menjadi bagian pencapaian keberhasilan pendampingan. 

Ternyata kesuksesan seorang pendamping itu tidak hanya saat mengetahui tentang dasar-dasar pengetahuan. Namun letak kesuksesan pendampingan yang saya juga rasakan adalah saat adanya sinergi, kolaborasi, Kerjasama dari seluruh supra desa sehingga bisa diterapkan di dalam masayrakat untuk kemajuan Bersama. Sosialisasi yang tepat untuk masuk ke desa dengan dilandasi regulasi yang sesuai adalah modal awal untuk bisa diterima oleh desa.



Penuls: Heri Purwaningtyas (PLD Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek Jawa Timur)


Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari Pendamping Lokal Desa (yang tertuang dalam Kepemendesa 143 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa) maka aku mendampingi desa mulai dari melakukan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan desa yang berskala lokal desa, melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka percepatan pencapaian SDGs Desa, melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam pengembangan ekonomi lokal dan pengembangan BUMDESMA serta BUMDesa, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa dan melakukan aktifasi kelembagaan masyarakat dalam mendukung pembangunan desa, maka aku harus menguasai regulasi dan aturan yang mengatur tentang desa untuk bekal memfasilitasi dan mendampingi desa. Sedangkan kita tau bahwa aturan dan regulasi bergerak secara dinamis namun aku harus mengikuti semua pergerakan itu baik melalui pembelajaran secara formal maupun peningkatan kapasitas mandiri. Keberhasilan proses pendampingan didukung dengan keprofesionalan serta kemampuan berkomunikasi yang baik sehingga bisa memberi arahan dan masukan untuk desa dalam setiap proses pembangunannya.

Pendataan desa dan segala hal barunya bagiku adalah sebuah tantangan. Bagaimana tidak, di awal tahun 2020 dengan adanya regulasi baru berupa Peraturan Mentri Desa PDTT no 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pemnbangunan Masyarakat Desa disebutkan bahwa perencanaan pembangunan desa dimulai dari pendataan SDGs Desa. Sesuai Peraturan Mentri Desa PDTT no 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang ada di pasal 15, 16, 17, 18 disebutkan bahwa pembangunan desa dilaksanakan dengan tahapan Pendataan Desa.

Di regulsi ini juga disebutkan bahwa pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa bertujuan salah satunnya untuk memfokuskan arah kebijakan perencanaan pembangunan desa pada pencapaian SDGs Desa. Untuk itu perlu koordinasi awal dengan pemerintah desa untuk identifikasi kebutuhan data yang di fokuskan pada pendataan awal SDGs desa tahun 2021. Setelah berkoordinasi bersama pemerintah desa yang dalam hal ini ada kepala desa, sekretaris desa, kaur perencanaan, kaur keuangan dan kasi kesra, maka selanjutnya membuat rencana kerja tindak lanjut untuk alur tahapan pendataan SDGs Desa tahun 2021.

Dengan membuat rencana kerja pendataan SDGs Desa mulai dari Sosialisasi, pembentukan tim pokja, pembekalan tim pokja, evaluasi pelaksanaa pendataan SDGs Desa hingga penetapan hasil pendataan SDGs hingga pemutahiran data SDGs disetiap tahun anggaran. Banyak hal yang mempengaruhi keberhasilan pendataan dan pemutahiran data SDGs, mulai dari pemahamaan pemerintah desa akan pentingnya data sebagai salah satu sumber untuk pengambilan kebijakan, ada juga hal lain kaitan dengan pendanaan dan SDM sebagai faktor keberhasilan pendataan dan pemutahiran data SDGs desa. dan itu menjadi tantanganku untuk mensosialisasikan serta mendampingi disetiap proses alur tahapannya.

Dari hasil pendataan dan pemutahiran SDGs, aku melakukan pendampingan dalam penggunaan data tersebut dengan mengunduh aplikasi dari dasboard SDGs desa. penggunaan data desa sebagai dasar pengambilan kebijakan dalam perencanaan pembangunan desa. Jadi data desa yang di gunakan harus valid dan benar dan tersedia. Disampaikan dasar pelaksanaan kegiatan perencanaan desa berbasis data adalah Permendesa PDTT no 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Untuk desa dampingan desa wonoanti, karena data desa berbasis SDGs masih dalam tahap pemutahiran dan hasil pendataan masih belum sempurna saat di unduh dari aplikasi dasboard SDGs maka data yang di gunakan untuk kegiatan perencanaan desa adalah data pemutahiran IDM serta menggunakan data stunting yang ada dalam konvergensi stunting.

Ada banyak data desa yang dibutuhkan untuk perencanaan desa diantaranya data penduduk, data stunting, DTKS, data ekonomi masyarakat dan data-data tersebut terupdate dan ada pemutahiran melalui pendataan pemutahiran IDM. Namun tetap harus bersinergi dengan data lain untuk mendukung perencanaan desa. Memprioritaskan untuk mengungkit indikator dan indeks yang perlu di ungkit dari hasil data desa. Dan PLD bersama PD mengarahkan untuk menggunakan data desa secara obyektif untuk perencanaan yang baik dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Bahwa sesuai aturan yang mengatur berdasarkan Permendes PDTT no 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat desa. Dalam perencanaan pembangunan desa, Pemerintah desa menyusunnya sesuai kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota. Dan sebagai PLD dan sesuai aturan kami mengarahkan perencanaan pembangunan desa diarahkan pada upaya pencapaian SDGs Desa. Kebutuhan data dalam perencanaan pembangunan desa adalah data SDGs Desa yang di unduh melalui aplikasi SDGs Desa dan dasboard SDGs desa. Yang sudah ada rekomendasinya untuk di analisa.

Selain data SDGs Desa yang memang masih dalam tahap pemutakhiran, dapat juga berdasar data IDM, data stunting, data potensi dan data pendukung lainnya yang ada di SID yang ter up date dan valid. Dan tugas ku sebagau PLD adalah Memastikan bahwa kelengkapan kebutuhan data dalam perencanaan pembangunan desa untuk penyusunan rencana kerja pemerintah desa tahun 2023 ada, valid, lengkap dan ter up date. Keterkaitan data SDGs Desa di arahkan untuk membuka dasboard SDGs dengan menggunakan user admin desa. Karena yang bisa masuk ke dasboard tersebut hanya admin desa. Yang kemudian bisa memilih menu skor dan hasil rekomendasi untuk pencapaian SDGs Desa sesuai regulasi yang mengatur. Namun karena dasboard SDGs sering mantenece dan data belum bisa di unduh maka kebutuhan data dalam perencanaan pembangunan desa menggnakan data lain yaiutu data pemutahiran SDGs desa, data stunting dan data pendukung lainnya. Dalam koordinasi ini dipastikan kebutuhan data di teliti dan diidentifikasi kelengkapannya sebelum menyusun rencana kerja tindak lanjut dalam alur tahapan fasilitasi perencanaan pembangunan desa.

Selanjutnya memfasilitasi persiapan musyawarah perencanaan pembangunan desa dengan menyusun daftar undangan uang akan di undang dan pemateri yang akan menyampaikan materi di musyawarah desa. Sesuai Permendes PDTT no 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. ( Pasal 21 ayat 1 sampai 5 ) bahwa Perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa dimana penetapan kewenangan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, bahwa Perencanaan Pembangunan Desa diarahkan untuk pencapaian SDGs Desa dengan melibatkan unsur masyarakat desa dan difsilitasi oleh perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (wakil dari kecamatan gandusari (kasi pemerintahan dan kasi ekbang), Tenaga Pendamping Profesional ( PD PLD desa gandusari), KPMD dan pihak ke tiga.

Dalam alur tahapan perencanaan ini aku memfasilitasi desa mulai dari Musyawarah Perencnaan Pembangunan Desa, Musrenbangdesa, Musyawarah pembahasan rancangan RKPdesa sampai ke penetapan hasil rancangan melalui Mudes Penetapan RKPdes hingga penyusunan APBdes serta penetapannya. Memastikan semua berjalan sesuai aturan yang mengatur dan kewenangan desa serta melibatkan unsur masyarakat di setiap alur tahapannya. Dalam proses pendampingan tersebut aku harus memahami dan penguasai regulasi dari tiga kemetrian yaitu Kementrian Dalam Negri, Kementrian Keuangan serta Kementrian Desa PDTT.

Alur tahapan selanjutnya setelah Perencanaan Pembangunan Desa adalah fasilitasi dan mendampingi alur tahapan Pelaksanaan Pembangunan Desa. Pada alur tahapan ini, aku memfasilitsi dan mendampingi pelaksanaan pembangunan desa dengan mengacu pada regulasi Permendes PDTT no 21 tahun 2020 tentang Pedoaman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa serta mengacu pada Permendagri 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Untuk itu, di setiap tahun desa melaksanakan musyawarah persiapan pelaksanaan pembangunan desa dengan memberikan bimbingan teknis dan pembekalan bagi tim pelaksana kegiatan. Pembekalan ini juga diikuti oleh seluruh pemerintah desa dan juga BPD untuk menyamakan langkah dan pemahaman terkait pelaksnaan pembangunan desa.

Salah satu kebutuhan dalam alur tahapan pembangunan desa adalah proses pengadaan barang dan jasa. Dalam tahapan ini kebutuhan dan proses pengadaan barang dan jasa harus diidentifikasi kebutuhanya. Dan dasar untuk menentukan identifikasi kebutuhan barang dan jasa adalag RAB kegiatan yang di danai APBDes. Dan Pendamping Lokal Desa memastikan bahwa kebutuhan pelaksanaan pembangunan desa telah diidentifikasi dan diteliti kelengkapanya. Adapun regulasi yang mengatur terkait identifikasi kebutuhan pengadaan barang jasa adalah LKPP 12 2019 tentang pengadaan barang dan jasa. Untuk membantu dan memudahkan dalam rangka memfasilitasi pelaksanaan pembangunan desa, Pendamping Lokal Desa perlu membuat rencana fasilitasi pelaksanan pembangunan desa. Rencana yang di buat mengacu pada permendes PDTT no 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Dan rencana fasilitasi tersebut di buat semudah mungkin untuk membantu mengingatkan dan mendampingi desa dampingan.

Dalam alur tahapan pelaksanaan pembangunan desa juga ada alur tahapan Pencairan Dana Desa dari RKUN ke RKD. Dalam unjuk kerja fasilitasi penyiapan dokumen pencairan dana desa, Pendamping Lokal Desa berperan untuk mengingatkan dan mendampingi pemerintah desa dalam menyusun dokumen permohonan penyaluran dana desa yang disusun sesuai regulasi yang mengatur yaitu mengacu pada PMK 201 tahun 2021 tentang pengelolaan dana desa tahun 2023 dan Peraturan desa tentang APBDES yang nanti perdes ini juga dilampirkan dalam lampiran permohon pengajuan.

Untuk memastikan DD cair tepat waktu maka pendamping Lokal Desa harus aktif untuk mendampingi dan mengingatkan asaat pengajuan permohonan penyaluran DD dan memastikan bahwa laporan tersebut benar dengan melampirkan persyaratan dokumen sesuai regulasi yang mengatur yaitu PMK 201 tahun 2022 tentang pngelolaan DD tahun 2023. Dan mengarahkan pemerintah desa untuk aktif berkoordinasi dengan DPMD di bidang yang mengampu terkait penyaluran DD seta pihak perbankan untuk menanyakan apakah DD sudah masuk rekening. Walau juga ada informasi melalui WA group terkait DD yang sudah masuk RKD.

Proses Pelaksanaan Pembangunan Desa adalah proses yang perlu transparansi dalam hal pengelolaan keuangan desa. sebaik baiknya perencanaan jika pelaksanaanya tidak dilaksanaan sesuai aturan yang mengatur maka ankan banyak penyimpangan dan mark up sehingga banyak terjadi kasus adanya temuan dari hasil monitirung dan evaluasi serta pemerikasaan dari APIP. Peran PLD sebagai pengawas dan memonitoring pelaksanaan pengelolaan keuangan desa khususnya untuk penggunaan Dana Desa harus didukung dengan bekal regulasi yang mengatur, selain menguasai LKPP 12 tahun 2019 tentang pengadaan barang jasa, juga harus menguasai regulasi terkait pengelolaan keuangan desa yang diatur dalam Permendagri 20 tahun 2018 tentang Pengelolan Keuangan Desa. Dan desa dampingan memberi banyak ilmu dan pengetahuan dari setiap alur tahapan.

Desa dampingan yang diperiksa oleh APIP memberikan referensi ilmu bagiku untuk mentransfer hasil pemerikasaan ke desa dampingan yang lain. Kekurangan dari setiap alur tahapan dapat dilengkapai dari desa dampingan yang lain sehingga saling mengisi dan melengkapi yang terjalin di semua desa dampingan.

Bukan hal yang mudah mengantarkan empat desa dampingan menuju desa berstatus mandiri. Perlu keprofesionalan yang didukung dengan bekal ilmu dan pemahaman serta sinergi dan kolaborasi dalam segala proses dan alur tahapan. Sinergi antar TPP serta sinergia antar pemangku kepentingan di tingkat desa. Keanekaragaam potensi yang dimiliki desa mengasah segala kemampuan dan kemauan diri untuk terus maju dan berkarya.

Pendamping Lokal Desa dituntut dalam dirinya sendiri memiliki bekal ilmu yang harus kuat, sehingga belajar dan belajar merupakan kata kunci untuk pergerakan yang harus dilakukan. Mengikuti forum pembelajaran mandiri untuk meningkatkan kapasitas Pendamping Lokal Desa diluar forum peningkatan kapasitas formal yang dilakukan oleh Kementerian Desa PDTT merupakan hal yang haru dilakukan. PLD dituntut untuk harus aktif mencari ilmu dan berbagi, sehingga tidak masalah untuk seorang PLD jika terus merasa haus akan ilmu.

Suka dan Suka hal itulah yang bisa saya utarakan sebagai ungkapan kebanggan saya menjadi Pendamping Lokal Desa. Benar, tidak ada duka yang saya ungkapkan. Karena semua berjalan dengan baik. Tidak ada kendala yang saya rasakan, baik tentang pemahaman regulasi yang bergerak secara dinamis. Sinergi yang baik dari jenjang Tenaga Pendamping Profesional, mulai dari Tenaga Ahli, Pendamping Desa sampai kepada jabatan yang saya emban yaitu menjadi seorang Pendamping Lokal Desa. Pada intinya, selama kita punya kemauan maka tubuh akan berkesinambungan untuk bergerak menuju hal positif yang diinginkan, sehingga semua kemampuan akan tercipta untuk mewujudkan.

Terimakasih desa dampingan, empat desa yang ada di kecamatan Gandusari yang terdiri dari desa Sukorame, Karanganyar, Wonoanti dan Sukorejo. Bangga menjadi bagian dari proses menuju desa mandiri dan sejahtera. Desa Dampinganku yang menjadi Inspirasiku untuk Desa Membangun Indonesia.

Terima kasih juga untuk Koordinator Propinsi Bapak Mohamad Azhari yang terus memotovasi untuk melaksankan tugas pokok dan fungsi dengan penuh tanggungjawab, pesan beliau berdesa wajib, berdata harus valid dan cepat, bermedsos harus rajin dan bekerja dengan penuh riang gembira. Terima kasih juga untuk Koordinator Kabupaten Bapak Mohamad Iswahyudy S.PDi yang dengan penuh kesabaran membimbing dan memfasilitasi setiap alur tahapan pendampingan, untuk Koordinator Kecamatan Bapak Mas Arifin serta teman teman PD PLD Kecamatan Gandusari (Nik, Mik, Am, Rii) yang menjadi bagian pencapaian keberhasilan pendampingan.

Ternyata kesuksesan seorang pendamping itu tidak hanya saat mengetahui tentang dasar-dasar pengetahuan. Namun letak kesuksesan pendampingan yang saya juga rasakan adalah saat adanya sinergi, kolaborasi, Kerjasama dari seluruh supra desa sehingga bisa diterapkan di dalam masayrakat untuk kemajuan Bersama. Sosialisasi yang tepat untuk masuk ke desa dengan dilandasi regulasi yang sesuai adalah modal awal untuk bisa diterima oleh desa.

 

 

Penuls: Heri Purwaningtyas (PLD Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek Jawa Timur)

Posting Komentar

0 Komentar