Perkenalkan namaku Heri Purwaningtyas, seorang wanita yang lahir 44 tahun yang lalu. Tepatnya lahir di sebuah desa kecil yaitu Desa Gandusari Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek, tanggal 30 mei 1979. Aku adalah Tenaga Pendamping Profesional dari Kementrian Desa Pembangunan Daerah Trertinggal dan Transmigrasi sebagai Pendamping Lokal Desa. Aku mendampingi empat desa dampingan di Kecamtan Gandusari Kabupaten Trenggalek Propinsi Jawa Timur. Bergabung sebagai Tenaga Pendamping Profesinal pada rekruitmen awal di tahun 2015 akhir dan SPK penempatan mulai tahun 2016. Dan mari kita simak perjalanan pendampinganku hingga mengantarkan empat desa dampingan menjadi desa yang berstatus mandiri.
Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari Pendamping Lokal Desa (yang tertuang dalam Kepemendesa 143 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa) maka aku mendampingi desa mulai dari melakukan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan desa yang berskala lokal desa, melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka percepatan pencapaian SDGs Desa, melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam pengembangan ekonomi lokal dan pengembangan BUMDESMA serta BUMDesa, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa dan melakukan aktifasi kelembagaan masyarakat dalam mendukung pembangunan desa, maka aku harus menguasai regulasi dan aturan yang mengatur tentang desa untuk bekal memfasilitasi dan mendampingi desa. Sedangkan kita tau bahwa aturan dan regulasi bergerak secara dinamis namun aku harus mengikuti semua pergerakan itu baik melalui pembelajaran secara formal maupun peningkatan kapasitas mandiri. Keberhasilan proses pendampingan didukung dengan keprofesionalan serta kemampuan berkomunikasi yang baik sehingga bisa memberi arahan dan masukan untuk desa dalam setiap proses pembangunannya.
Pendataan desa dan segala hal barunya bagiku adalah sebuah tantangan. Bagaimana tidak, di awal tahun 2020 dengan adanya regulasi baru berupa Peraturan Mentri Desa PDTT no 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pemnbangunan Masyarakat Desa disebutkan bahwa perencanaan pembangunan desa dimulai dari pendataan SDGs Desa. Sesuai Peraturan Mentri Desa PDTT no 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang ada di pasal 15, 16, 17, 18 disebutkan bahwa pembangunan desa dilaksanakan dengan tahapan Pendataan Desa.
Di regulsi ini juga disebutkan bahwa pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa bertujuan salah satunnya untuk memfokuskan arah kebijakan perencanaan pembangunan desa pada pencapaian SDGs Desa. Untuk itu perlu koordinasi awal dengan pemerintah desa untuk identifikasi kebutuhan data yang di fokuskan pada pendataan awal SDGs desa tahun 2021. Setelah berkoordinasi bersama pemerintah desa yang dalam hal ini ada kepala desa, sekretaris desa, kaur perencanaan, kaur keuangan dan kasi kesra, maka selanjutnya membuat rencana kerja tindak lanjut untuk alur tahapan pendataan SDGs Desa tahun 2021.
Dengan membuat rencana kerja pendataan SDGs Desa mulai dari Sosialisasi, pembentukan tim pokja, pembekalan tim pokja, evaluasi pelaksanaa pendataan SDGs Desa hingga penetapan hasil pendataan SDGs hingga pemutahiran data SDGs disetiap tahun anggaran. Banyak hal yang mempengaruhi keberhasilan pendataan dan pemutahiran data SDGs, mulai dari pemahamaan pemerintah desa akan pentingnya data sebagai salah satu sumber untuk pengambilan kebijakan, ada juga hal lain kaitan dengan pendanaan dan SDM sebagai faktor keberhasilan pendataan dan pemutahiran data SDGs desa. dan itu menjadi tantanganku untuk mensosialisasikan serta mendampingi disetiap proses alur tahapannya.
Dari hasil pendataan dan pemutahiran SDGs, aku melakukan pendampingan dalam penggunaan data tersebut dengan mengunduh aplikasi dari dasboard SDGs desa. penggunaan data desa sebagai dasar pengambilan kebijakan dalam perencanaan pembangunan desa. Jadi data desa yang di gunakan harus valid dan benar dan tersedia. Disampaikan dasar pelaksanaan kegiatan perencanaan desa berbasis data adalah Permendesa PDTT no 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Untuk desa dampingan desa wonoanti, karena data desa berbasis SDGs masih dalam tahap pemutahiran dan hasil pendataan masih belum sempurna saat di unduh dari aplikasi dasboard SDGs maka data yang di gunakan untuk kegiatan perencanaan desa adalah data pemutahiran IDM serta menggunakan data stunting yang ada dalam konvergensi stunting.
Ada banyak data desa yang dibutuhkan untuk perencanaan desa diantaranya data penduduk, data stunting, DTKS, data ekonomi masyarakat dan data-data tersebut terupdate dan ada pemutahiran melalui pendataan pemutahiran IDM. Namun tetap harus bersinergi dengan data lain untuk mendukung perencanaan desa. Memprioritaskan untuk mengungkit indikator dan indeks yang perlu di ungkit dari hasil data desa. Dan PLD bersama PD mengarahkan untuk menggunakan data desa secara obyektif untuk perencanaan yang baik dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Bahwa sesuai aturan yang mengatur berdasarkan Permendes PDTT no 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat desa. Dalam perencanaan pembangunan desa, Pemerintah desa menyusunnya sesuai kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota. Dan sebagai PLD dan sesuai aturan kami mengarahkan perencanaan pembangunan desa diarahkan pada upaya pencapaian SDGs Desa. Kebutuhan data dalam perencanaan pembangunan desa adalah data SDGs Desa yang di unduh melalui aplikasi SDGs Desa dan dasboard SDGs desa. Yang sudah ada rekomendasinya untuk di analisa.
Selain data SDGs Desa yang memang masih dalam tahap pemutakhiran, dapat juga berdasar data IDM, data stunting, data potensi dan data pendukung lainnya yang ada di SID yang ter up date dan valid. Dan tugas ku sebagau PLD adalah Memastikan bahwa kelengkapan kebutuhan data dalam perencanaan pembangunan desa untuk penyusunan rencana kerja pemerintah desa tahun 2023 ada, valid, lengkap dan ter up date. Keterkaitan data SDGs Desa di arahkan untuk membuka dasboard SDGs dengan menggunakan user admin desa. Karena yang bisa masuk ke dasboard tersebut hanya admin desa. Yang kemudian bisa memilih menu skor dan hasil rekomendasi untuk pencapaian SDGs Desa sesuai regulasi yang mengatur. Namun karena dasboard SDGs sering mantenece dan data belum bisa di unduh maka kebutuhan data dalam perencanaan pembangunan desa menggnakan data lain yaiutu data pemutahiran SDGs desa, data stunting dan data pendukung lainnya. Dalam koordinasi ini dipastikan kebutuhan data di teliti dan diidentifikasi kelengkapannya sebelum menyusun rencana kerja tindak lanjut dalam alur tahapan fasilitasi perencanaan pembangunan desa.
Selanjutnya memfasilitasi persiapan musyawarah perencanaan pembangunan desa dengan menyusun daftar undangan uang akan di undang dan pemateri yang akan menyampaikan materi di musyawarah desa. Sesuai Permendes PDTT no 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. ( Pasal 21 ayat 1 sampai 5 ) bahwa Perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa dimana penetapan kewenangan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, bahwa Perencanaan Pembangunan Desa diarahkan untuk pencapaian SDGs Desa dengan melibatkan unsur masyarakat desa dan difsilitasi oleh perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (wakil dari kecamatan gandusari (kasi pemerintahan dan kasi ekbang), Tenaga Pendamping Profesional ( PD PLD desa gandusari), KPMD dan pihak ke tiga.
Dalam alur tahapan perencanaan ini aku memfasilitasi desa mulai dari Musyawarah Perencnaan Pembangunan Desa, Musrenbangdesa, Musyawarah pembahasan rancangan RKPdesa sampai ke penetapan hasil rancangan melalui Mudes Penetapan RKPdes hingga penyusunan APBdes serta penetapannya. Memastikan semua berjalan sesuai aturan yang mengatur dan kewenangan desa serta melibatkan unsur masyarakat di setiap alur tahapannya. Dalam proses pendampingan tersebut aku harus memahami dan penguasai regulasi dari tiga kemetrian yaitu Kementrian Dalam Negri, Kementrian Keuangan serta Kementrian Desa PDTT.
Alur tahapan selanjutnya setelah Perencanaan Pembangunan Desa adalah fasilitasi dan mendampingi alur tahapan Pelaksanaan Pembangunan Desa. Pada alur tahapan ini, aku memfasilitsi dan mendampingi pelaksanaan pembangunan desa dengan mengacu pada regulasi Permendes PDTT no 21 tahun 2020 tentang Pedoaman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa serta mengacu pada Permendagri 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Untuk itu, di setiap tahun desa melaksanakan musyawarah persiapan pelaksanaan pembangunan desa dengan memberikan bimbingan teknis dan pembekalan bagi tim pelaksana kegiatan. Pembekalan ini juga diikuti oleh seluruh pemerintah desa dan juga BPD untuk menyamakan langkah dan pemahaman terkait pelaksnaan pembangunan desa.
Salah satu kebutuhan dalam alur tahapan pembangunan desa adalah proses pengadaan barang dan jasa. Dalam tahapan ini kebutuhan dan proses pengadaan barang dan jasa harus diidentifikasi kebutuhanya. Dan dasar untuk menentukan identifikasi kebutuhan barang dan jasa adalag RAB kegiatan yang di danai APBDes. Dan Pendamping Lokal Desa memastikan bahwa kebutuhan pelaksanaan pembangunan desa telah diidentifikasi dan diteliti kelengkapanya. Adapun regulasi yang mengatur terkait identifikasi kebutuhan pengadaan barang jasa adalah LKPP 12 2019 tentang pengadaan barang dan jasa. Untuk membantu dan memudahkan dalam rangka memfasilitasi pelaksanaan pembangunan desa, Pendamping Lokal Desa perlu membuat rencana fasilitasi pelaksanan pembangunan desa. Rencana yang di buat mengacu pada permendes PDTT no 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Dan rencana fasilitasi tersebut di buat semudah mungkin untuk membantu mengingatkan dan mendampingi desa dampingan.
Dalam alur tahapan pelaksanaan pembangunan desa juga ada alur tahapan Pencairan Dana Desa dari RKUN ke RKD. Dalam unjuk kerja fasilitasi penyiapan dokumen pencairan dana desa, Pendamping Lokal Desa berperan untuk mengingatkan dan mendampingi pemerintah desa dalam menyusun dokumen permohonan penyaluran dana desa yang disusun sesuai regulasi yang mengatur yaitu mengacu pada PMK 201 tahun 2021 tentang pengelolaan dana desa tahun 2023 dan Peraturan desa tentang APBDES yang nanti perdes ini juga dilampirkan dalam lampiran permohon pengajuan.
Untuk memastikan DD cair tepat waktu maka pendamping Lokal Desa harus aktif untuk mendampingi dan mengingatkan asaat pengajuan permohonan penyaluran DD dan memastikan bahwa laporan tersebut benar dengan melampirkan persyaratan dokumen sesuai regulasi yang mengatur yaitu PMK 201 tahun 2022 tentang pngelolaan DD tahun 2023. Dan mengarahkan pemerintah desa untuk aktif berkoordinasi dengan DPMD di bidang yang mengampu terkait penyaluran DD seta pihak perbankan untuk menanyakan apakah DD sudah masuk rekening. Walau juga ada informasi melalui WA group terkait DD yang sudah masuk RKD.
Proses Pelaksanaan Pembangunan Desa adalah proses yang perlu transparansi dalam hal pengelolaan keuangan desa. sebaik baiknya perencanaan jika pelaksanaanya tidak dilaksanaan sesuai aturan yang mengatur maka ankan banyak penyimpangan dan mark up sehingga banyak terjadi kasus adanya temuan dari hasil monitirung dan evaluasi serta pemerikasaan dari APIP. Peran PLD sebagai pengawas dan memonitoring pelaksanaan pengelolaan keuangan desa khususnya untuk penggunaan Dana Desa harus didukung dengan bekal regulasi yang mengatur, selain menguasai LKPP 12 tahun 2019 tentang pengadaan barang jasa, juga harus menguasai regulasi terkait pengelolaan keuangan desa yang diatur dalam Permendagri 20 tahun 2018 tentang Pengelolan Keuangan Desa. Dan desa dampingan memberi banyak ilmu dan pengetahuan dari setiap alur tahapan.
Desa dampingan yang diperiksa oleh APIP memberikan referensi ilmu bagiku untuk mentransfer hasil pemerikasaan ke desa dampingan yang lain. Kekurangan dari setiap alur tahapan dapat dilengkapai dari desa dampingan yang lain sehingga saling mengisi dan melengkapi yang terjalin di semua desa dampingan.
Bukan hal yang mudah mengantarkan empat desa dampingan menuju desa berstatus mandiri. Perlu keprofesionalan yang didukung dengan bekal ilmu dan pemahaman serta sinergi dan kolaborasi dalam segala proses dan alur tahapan. Sinergi antar TPP serta sinergia antar pemangku kepentingan di tingkat desa. Keanekaragaam potensi yang dimiliki desa mengasah segala kemampuan dan kemauan diri untuk terus maju dan berkarya.
Pendamping Lokal Desa dituntut dalam dirinya sendiri memiliki bekal ilmu yang harus kuat, sehingga belajar dan belajar merupakan kata kunci untuk pergerakan yang harus dilakukan. Mengikuti forum pembelajaran mandiri untuk meningkatkan kapasitas Pendamping Lokal Desa diluar forum peningkatan kapasitas formal yang dilakukan oleh Kementerian Desa PDTT merupakan hal yang haru dilakukan. PLD dituntut untuk harus aktif mencari ilmu dan berbagi, sehingga tidak masalah untuk seorang PLD jika terus merasa haus akan ilmu.
Suka dan Suka hal itulah yang bisa saya utarakan sebagai ungkapan kebanggan saya menjadi Pendamping Lokal Desa. Benar, tidak ada duka yang saya ungkapkan. Karena semua berjalan dengan baik. Tidak ada kendala yang saya rasakan, baik tentang pemahaman regulasi yang bergerak secara dinamis. Sinergi yang baik dari jenjang Tenaga Pendamping Profesional, mulai dari Tenaga Ahli, Pendamping Desa sampai kepada jabatan yang saya emban yaitu menjadi seorang Pendamping Lokal Desa. Pada intinya, selama kita punya kemauan maka tubuh akan berkesinambungan untuk bergerak menuju hal positif yang diinginkan, sehingga semua kemampuan akan tercipta untuk mewujudkan.
Terimakasih desa dampingan, empat desa yang ada di kecamatan Gandusari yang terdiri dari desa Sukorame, Karanganyar, Wonoanti dan Sukorejo. Bangga menjadi bagian dari proses menuju desa mandiri dan sejahtera. Desa Dampinganku yang menjadi Inspirasiku untuk Desa Membangun Indonesia.
Terima kasih juga untuk Koordinator Propinsi Bapak Mohamad Azhari yang terus memotovasi untuk melaksankan tugas pokok dan fungsi dengan penuh tanggungjawab, pesan beliau berdesa wajib, berdata harus valid dan cepat, bermedsos harus rajin dan bekerja dengan penuh riang gembira. Terima kasih juga untuk Koordinator Kabupaten Bapak Mohamad Iswahyudy S.PDi yang dengan penuh kesabaran membimbing dan memfasilitasi setiap alur tahapan pendampingan, untuk Koordinator Kecamatan Bapak Mas Arifin serta teman teman PD PLD Kecamatan Gandusari (Nik, Mik, Am, Rii) yang menjadi bagian pencapaian keberhasilan pendampingan.
Ternyata kesuksesan seorang pendamping itu tidak hanya saat mengetahui tentang dasar-dasar pengetahuan. Namun letak kesuksesan pendampingan yang saya juga rasakan adalah saat adanya sinergi, kolaborasi, Kerjasama dari seluruh supra desa sehingga bisa diterapkan di dalam masayrakat untuk kemajuan Bersama. Sosialisasi yang tepat untuk masuk ke desa dengan dilandasi regulasi yang sesuai adalah modal awal untuk bisa diterima oleh desa.
Penuls: Heri Purwaningtyas (PLD Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek Jawa Timur)
Sesuai
dengan tugas pokok dan fungsi dari Pendamping Lokal Desa (yang tertuang dalam
Kepemendesa 143 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat
Desa) maka aku mendampingi desa mulai dari melakukan fasilitasi dan
pendampingan terhadap kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan dan
pengawasan pembangunan desa yang berskala lokal desa, melakukan fasilitasi dan
pendampingan dalam rangka percepatan pencapaian SDGs Desa, melakukan fasilitasi
dan pendampingan dalam pengembangan ekonomi lokal dan pengembangan BUMDESMA
serta BUMDesa, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa dan
melakukan aktifasi kelembagaan masyarakat dalam mendukung pembangunan desa,
maka aku harus menguasai regulasi dan aturan yang mengatur tentang desa untuk
bekal memfasilitasi dan mendampingi desa. Sedangkan kita tau bahwa aturan dan
regulasi bergerak secara dinamis namun aku harus mengikuti semua pergerakan itu
baik melalui pembelajaran secara formal maupun peningkatan kapasitas mandiri.
Keberhasilan proses pendampingan didukung dengan keprofesionalan serta
kemampuan berkomunikasi yang baik sehingga bisa memberi arahan dan masukan
untuk desa dalam setiap proses pembangunannya.
Pendataan
desa dan segala hal barunya bagiku adalah sebuah tantangan. Bagaimana tidak, di
awal tahun 2020 dengan adanya regulasi baru berupa Peraturan Mentri Desa PDTT
no 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pemnbangunan Masyarakat Desa disebutkan
bahwa perencanaan pembangunan desa dimulai dari pendataan SDGs Desa. Sesuai
Peraturan Mentri Desa PDTT no 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan
dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang ada di pasal 15, 16, 17, 18 disebutkan
bahwa pembangunan desa dilaksanakan dengan tahapan Pendataan Desa.
Di
regulsi ini juga disebutkan bahwa pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa
bertujuan salah satunnya untuk memfokuskan arah kebijakan perencanaan
pembangunan desa pada pencapaian SDGs Desa. Untuk itu perlu koordinasi awal
dengan pemerintah desa untuk identifikasi kebutuhan data yang di fokuskan pada
pendataan awal SDGs desa tahun 2021. Setelah berkoordinasi bersama pemerintah
desa yang dalam hal ini ada kepala desa, sekretaris desa, kaur perencanaan,
kaur keuangan dan kasi kesra, maka selanjutnya membuat rencana kerja tindak
lanjut untuk alur tahapan pendataan SDGs Desa tahun 2021.
Dengan
membuat rencana kerja pendataan SDGs Desa mulai dari Sosialisasi, pembentukan
tim pokja, pembekalan tim pokja, evaluasi pelaksanaa pendataan SDGs Desa hingga
penetapan hasil pendataan SDGs hingga pemutahiran data SDGs disetiap tahun
anggaran. Banyak hal yang mempengaruhi keberhasilan pendataan dan pemutahiran
data SDGs, mulai dari pemahamaan pemerintah desa akan pentingnya data sebagai
salah satu sumber untuk pengambilan kebijakan, ada juga hal lain kaitan dengan
pendanaan dan SDM sebagai faktor keberhasilan pendataan dan pemutahiran data
SDGs desa. dan itu menjadi tantanganku untuk mensosialisasikan serta
mendampingi disetiap proses alur tahapannya.
Dari
hasil pendataan dan pemutahiran SDGs, aku melakukan pendampingan dalam
penggunaan data tersebut dengan mengunduh aplikasi dari dasboard SDGs desa.
penggunaan data desa sebagai dasar pengambilan kebijakan dalam perencanaan
pembangunan desa. Jadi data desa yang di gunakan harus valid dan benar dan
tersedia. Disampaikan dasar pelaksanaan kegiatan perencanaan desa berbasis data
adalah Permendesa PDTT no 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa. Untuk desa dampingan desa wonoanti, karena data
desa berbasis SDGs masih dalam tahap pemutahiran dan hasil pendataan masih
belum sempurna saat di unduh dari aplikasi dasboard SDGs maka data yang di
gunakan untuk kegiatan perencanaan desa adalah data pemutahiran IDM serta menggunakan
data stunting yang ada dalam konvergensi stunting.
Ada
banyak data desa yang dibutuhkan untuk perencanaan desa diantaranya data
penduduk, data stunting, DTKS, data ekonomi masyarakat dan data-data tersebut
terupdate dan ada pemutahiran melalui pendataan pemutahiran IDM. Namun tetap
harus bersinergi dengan data lain untuk mendukung perencanaan desa.
Memprioritaskan untuk mengungkit indikator dan indeks yang perlu di ungkit dari
hasil data desa. Dan PLD bersama PD mengarahkan untuk menggunakan data desa
secara obyektif untuk perencanaan yang baik dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Bahwa
sesuai aturan yang mengatur berdasarkan Permendes PDTT no 21 tahun 2020 tentang
Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat desa. Dalam perencanaan
pembangunan desa, Pemerintah desa menyusunnya sesuai kewenangan berdasarkan hak
asal usul dan kewenangan lokal berskala desa dengan mengacu pada perencanaan
pembangunan kabupaten/kota. Dan sebagai PLD dan sesuai aturan kami mengarahkan
perencanaan pembangunan desa diarahkan pada upaya pencapaian SDGs Desa.
Kebutuhan data dalam perencanaan pembangunan desa adalah data SDGs Desa yang di
unduh melalui aplikasi SDGs Desa dan dasboard SDGs desa. Yang sudah ada
rekomendasinya untuk di analisa.
Selain
data SDGs Desa yang memang masih dalam tahap pemutakhiran, dapat juga berdasar
data IDM, data stunting, data potensi dan data pendukung lainnya yang ada di
SID yang ter up date dan valid. Dan tugas ku sebagau PLD adalah Memastikan
bahwa kelengkapan kebutuhan data dalam perencanaan pembangunan desa untuk
penyusunan rencana kerja pemerintah desa tahun 2023 ada, valid, lengkap dan ter
up date. Keterkaitan data SDGs Desa di arahkan untuk membuka dasboard SDGs
dengan menggunakan user admin desa. Karena yang bisa masuk ke dasboard tersebut
hanya admin desa. Yang kemudian bisa memilih menu skor dan hasil rekomendasi
untuk pencapaian SDGs Desa sesuai regulasi yang mengatur. Namun karena dasboard
SDGs sering mantenece dan data belum bisa di unduh maka kebutuhan data dalam
perencanaan pembangunan desa menggnakan data lain yaiutu data pemutahiran SDGs
desa, data stunting dan data pendukung lainnya. Dalam koordinasi ini dipastikan
kebutuhan data di teliti dan diidentifikasi kelengkapannya sebelum menyusun
rencana kerja tindak lanjut dalam alur tahapan fasilitasi perencanaan
pembangunan desa.
Selanjutnya
memfasilitasi persiapan musyawarah perencanaan pembangunan desa dengan menyusun
daftar undangan uang akan di undang dan pemateri yang akan menyampaikan materi
di musyawarah desa. Sesuai Permendes PDTT no 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum
Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. ( Pasal 21 ayat 1 sampai 5 )
bahwa Perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak
asal usul dan kewenangan lokal berskala desa dimana penetapan kewenangan
dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, bahwa Perencanaan Pembangunan
Desa diarahkan untuk pencapaian SDGs Desa dengan melibatkan unsur masyarakat
desa dan difsilitasi oleh perangkat daerah yang melaksanakan urusan
pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (wakil dari kecamatan
gandusari (kasi pemerintahan dan kasi ekbang), Tenaga Pendamping Profesional (
PD PLD desa gandusari), KPMD dan pihak ke tiga.
Dalam
alur tahapan perencanaan ini aku memfasilitasi desa mulai dari Musyawarah
Perencnaan Pembangunan Desa, Musrenbangdesa, Musyawarah pembahasan rancangan
RKPdesa sampai ke penetapan hasil rancangan melalui Mudes Penetapan RKPdes
hingga penyusunan APBdes serta penetapannya. Memastikan semua berjalan sesuai
aturan yang mengatur dan kewenangan desa serta melibatkan unsur masyarakat di
setiap alur tahapannya. Dalam proses pendampingan tersebut aku harus memahami
dan penguasai regulasi dari tiga kemetrian yaitu Kementrian Dalam Negri,
Kementrian Keuangan serta Kementrian Desa PDTT.
Alur
tahapan selanjutnya setelah Perencanaan Pembangunan Desa adalah fasilitasi dan
mendampingi alur tahapan Pelaksanaan Pembangunan Desa. Pada alur tahapan ini,
aku memfasilitsi dan mendampingi pelaksanaan pembangunan desa dengan mengacu
pada regulasi Permendes PDTT no 21 tahun 2020 tentang Pedoaman Umum Pembangunan
dan Pemberdayaan Masyarakat Desa serta mengacu pada Permendagri 20 tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Untuk itu, di setiap tahun desa melaksanakan
musyawarah persiapan pelaksanaan pembangunan desa dengan memberikan bimbingan
teknis dan pembekalan bagi tim pelaksana kegiatan. Pembekalan ini juga diikuti
oleh seluruh pemerintah desa dan juga BPD untuk menyamakan langkah dan
pemahaman terkait pelaksnaan pembangunan desa.
Salah
satu kebutuhan dalam alur tahapan pembangunan desa adalah proses pengadaan
barang dan jasa. Dalam tahapan ini kebutuhan dan proses pengadaan barang dan
jasa harus diidentifikasi kebutuhanya. Dan dasar untuk menentukan identifikasi
kebutuhan barang dan jasa adalag RAB kegiatan yang di danai APBDes. Dan
Pendamping Lokal Desa memastikan bahwa kebutuhan pelaksanaan pembangunan desa
telah diidentifikasi dan diteliti kelengkapanya. Adapun regulasi yang mengatur
terkait identifikasi kebutuhan pengadaan barang jasa adalah LKPP 12 2019
tentang pengadaan barang dan jasa. Untuk membantu dan memudahkan dalam rangka
memfasilitasi pelaksanaan pembangunan desa, Pendamping Lokal Desa perlu membuat
rencana fasilitasi pelaksanan pembangunan desa. Rencana yang di buat mengacu
pada permendes PDTT no 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa. Dan rencana fasilitasi tersebut di buat semudah
mungkin untuk membantu mengingatkan dan mendampingi desa dampingan.
Dalam
alur tahapan pelaksanaan pembangunan desa juga ada alur tahapan Pencairan Dana
Desa dari RKUN ke RKD. Dalam unjuk kerja fasilitasi penyiapan dokumen pencairan
dana desa, Pendamping Lokal Desa berperan untuk mengingatkan dan mendampingi
pemerintah desa dalam menyusun dokumen permohonan penyaluran dana desa yang
disusun sesuai regulasi yang mengatur yaitu mengacu pada PMK 201 tahun 2021
tentang pengelolaan dana desa tahun 2023 dan Peraturan desa tentang APBDES yang
nanti perdes ini juga dilampirkan dalam lampiran permohon pengajuan.
Untuk
memastikan DD cair tepat waktu maka pendamping Lokal Desa harus aktif untuk
mendampingi dan mengingatkan asaat pengajuan permohonan penyaluran DD dan
memastikan bahwa laporan tersebut benar dengan melampirkan persyaratan dokumen
sesuai regulasi yang mengatur yaitu PMK 201 tahun 2022 tentang pngelolaan DD
tahun 2023. Dan mengarahkan pemerintah desa untuk aktif berkoordinasi dengan
DPMD di bidang yang mengampu terkait penyaluran DD seta pihak perbankan untuk
menanyakan apakah DD sudah masuk rekening. Walau juga ada informasi melalui WA
group terkait DD yang sudah masuk RKD.
Proses
Pelaksanaan Pembangunan Desa adalah proses yang perlu transparansi dalam hal
pengelolaan keuangan desa. sebaik baiknya perencanaan jika pelaksanaanya tidak
dilaksanaan sesuai aturan yang mengatur maka ankan banyak penyimpangan dan mark
up sehingga banyak terjadi kasus adanya temuan dari hasil monitirung dan
evaluasi serta pemerikasaan dari APIP. Peran PLD sebagai pengawas dan
memonitoring pelaksanaan pengelolaan keuangan desa khususnya untuk penggunaan
Dana Desa harus didukung dengan bekal regulasi yang mengatur, selain menguasai
LKPP 12 tahun 2019 tentang pengadaan barang jasa, juga harus menguasai regulasi
terkait pengelolaan keuangan desa yang diatur dalam Permendagri 20 tahun 2018
tentang Pengelolan Keuangan Desa. Dan desa dampingan memberi banyak ilmu dan
pengetahuan dari setiap alur tahapan.
Desa
dampingan yang diperiksa oleh APIP memberikan referensi ilmu bagiku untuk
mentransfer hasil pemerikasaan ke desa dampingan yang lain. Kekurangan dari
setiap alur tahapan dapat dilengkapai dari desa dampingan yang lain sehingga
saling mengisi dan melengkapi yang terjalin di semua desa dampingan.
Bukan
hal yang mudah mengantarkan empat desa dampingan menuju desa berstatus mandiri.
Perlu keprofesionalan yang didukung dengan bekal ilmu dan pemahaman serta
sinergi dan kolaborasi dalam segala proses dan alur tahapan. Sinergi antar TPP
serta sinergia antar pemangku kepentingan di tingkat desa. Keanekaragaam
potensi yang dimiliki desa mengasah segala kemampuan dan kemauan diri untuk
terus maju dan berkarya.
Pendamping
Lokal Desa dituntut dalam dirinya sendiri memiliki bekal ilmu yang harus kuat,
sehingga belajar dan belajar merupakan kata kunci untuk pergerakan yang harus
dilakukan. Mengikuti forum pembelajaran mandiri untuk meningkatkan kapasitas
Pendamping Lokal Desa diluar forum peningkatan kapasitas formal yang dilakukan
oleh Kementerian Desa PDTT merupakan hal yang haru dilakukan. PLD dituntut
untuk harus aktif mencari ilmu dan berbagi, sehingga tidak masalah untuk
seorang PLD jika terus merasa haus akan ilmu.
Suka dan
Suka hal itulah yang bisa saya utarakan sebagai ungkapan kebanggan saya menjadi
Pendamping Lokal Desa. Benar, tidak ada duka yang saya ungkapkan. Karena semua
berjalan dengan baik. Tidak ada kendala yang saya rasakan, baik tentang
pemahaman regulasi yang bergerak secara dinamis. Sinergi yang baik dari jenjang
Tenaga Pendamping Profesional, mulai dari Tenaga Ahli, Pendamping Desa sampai
kepada jabatan yang saya emban yaitu menjadi seorang Pendamping Lokal Desa.
Pada intinya, selama kita punya kemauan maka tubuh akan berkesinambungan untuk
bergerak menuju hal positif yang diinginkan, sehingga semua kemampuan akan
tercipta untuk mewujudkan.
Terimakasih
desa dampingan, empat desa yang ada di kecamatan Gandusari yang terdiri dari
desa Sukorame, Karanganyar, Wonoanti dan Sukorejo. Bangga menjadi bagian dari
proses menuju desa mandiri dan sejahtera. Desa Dampinganku yang menjadi
Inspirasiku untuk Desa Membangun Indonesia.
Terima
kasih juga untuk Koordinator Propinsi Bapak Mohamad Azhari yang terus
memotovasi untuk melaksankan tugas pokok dan fungsi dengan penuh tanggungjawab,
pesan beliau berdesa wajib, berdata harus valid dan cepat, bermedsos harus
rajin dan bekerja dengan penuh riang gembira. Terima kasih juga untuk
Koordinator Kabupaten Bapak Mohamad Iswahyudy S.PDi yang dengan penuh kesabaran
membimbing dan memfasilitasi setiap alur tahapan pendampingan, untuk
Koordinator Kecamatan Bapak Mas Arifin serta teman teman PD PLD Kecamatan
Gandusari (Nik, Mik, Am, Rii) yang menjadi bagian pencapaian keberhasilan
pendampingan.
Ternyata
kesuksesan seorang pendamping itu tidak hanya saat mengetahui tentang
dasar-dasar pengetahuan. Namun letak kesuksesan pendampingan yang saya juga
rasakan adalah saat adanya sinergi, kolaborasi, Kerjasama dari seluruh supra
desa sehingga bisa diterapkan di dalam masayrakat untuk kemajuan Bersama.
Sosialisasi yang tepat untuk masuk ke desa dengan dilandasi regulasi yang
sesuai adalah modal awal untuk bisa diterima oleh desa.
Penuls: Heri
Purwaningtyas (PLD Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek Jawa Timur)
0 Komentar