Bupati Gianyar Beri Tambahan Dana Operasional untuk Pendamping Lokal Desa di Kabupaten Gianyar

 


Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi selalu memberikan perhatian terhadap Tenaga Pendamping Profesional (TPP) patut diapresiasi oleh para pendamping di seluruh Indonesia, khususnya oleh Pendamping Lokal Desa (PLD). Karena kebijakan yang dikeluarkan untuk memaksimalkan pengawalan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, untuk itu Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi selalu memperhatikan tingkat kesulitan dan akses lokasi desa-desa dampingan, dimana pendamping desa dalam hal ini PLD dalam melaksanakan tugas kesejahteraannya tetap terjamin

Berdasarkan pertimbangan tersebut hasil evaluasi yang dilakukan pada tanggal 29 Maret 2018 Kementerian Desa melalui Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 23/PMD.04.01/III/2018 dimana dalam surat tersebut disampaikan permohonan dukungan pendampingan untuk membantu operasional PLD dialokasikan anggaran yang bersumber dari APBD, dengan harapan PLD dapat melaksanakan tugas-tugas pendampingan secara optimal.

Surat tersebut memberikan penekanan dan penegasan terhadap pentingnya peran TPP dalam mengkawal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa agar pemanfaatan dan peruntukan Dana Desa dapat dipergunakan sesuai dengan ketentuan undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana dipertegas pada Pasal 78 ayat (1), yang berbunyi: pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Untuk mempercepat pencapaian tujuan pembangunan, tenaga pendamping profesioanal (TPP), khususnya PLD merupakan ujung tombak kementerian desa yang seharusnya diperkuat kesejahteraannya, supaya bisa berkonsentrasi penuh dalam pendampingan masyarakat desa sesuai wilayah dampingannya.

Sesuai dengan surat perjanian kerja, antara Kementerian Desa dengan para PLD, Pemerintah Pusat melalui kementerian desa tahun 2018 hanya dapat memberikan honorarium dan tunjangan kepada PLD sebesar Rp. 1.990.000 per orang terhadap 18 jumlah PLD di Kabupaten Gianyar.

Surat Nomor 23/PMD.04.01/III diharapkan pemerintah daerah kabupaten Gianyar dapat membantu mengalokasikan anggaran operasional PLD agar dapat meningkatkan kesejahteraannya. Kerja keras dan koordinasi pendamping sangat membantu Pemerintah Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan penatausahaan di desa, untuk membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar dalam melakukan pembinaan di desa sehingga proses pencairan dana, capaian progres kegiatan, serta solusi untuk mempercepat penanganan masalah lebih cepat dengan data yang terukur dan akurat.

TPP di Kabupaten Gianyar melakukan langkah-langkah advokasi agar kebijakan pemerintah pusat yang diejawantahkan melalui surat Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dapat diimplementasikan. Keberhasilan TPP mengkawal kebijakan pemerintah Pusat dapat dinilai berhasil melalui apresiasi pemerintah daerah Kabupaten Gianyar yaitu dengan dukungan tambahan opasional kepada PLD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga di tahun kelima saat ini.

Besaran anggaran yang diberikan pemerintah kabupaten gianyar kepada 12 PLD pada tahun 2019 sebesar Rp 144.000.000 (Seratus Empat Puluh Empat Juta Rupiah); tahun 2020 kepada 12 PLD sebesar Rp 144.000.000 (Seratus Empat Puluh Empat Juta Rupiah); Tahun 2021 kepada 12 PLD sebesar Rp. 144.000.000 (Seratus Empat Puluh Empat Juta Rupiah); Tahun 2022 kepada 12 PLD sebesar Rp. 144.000.000 (Seratus Empat Puluh Empat Juta Rupiah) ; dan Tahun 2023 kepada 12 PLD sebesar Rp. 144.000.000 (Seratus Empat Puluh Empat Juta Rupiah). Jadi selama 5 Tahun Kabupaten Gianyar mengalokasikan biaya operasional kepada PLD sebesar 720.000.000 (Tujuh ratus dua puluh juta Rupiah).

Melalui dukungan Anggaran operasional yang telah dialokasikan diharapkan kinerja pendampingan di kabupaten Gianyar semakin baik, dengan harapan disamping Pendamping PLD melaksanakan tugas tugas yang diisyaratkan dalam Undang-undang Desa juga dapat mempercepat implementasi kebijakan pemerintah kabupaten Gianyar melalui program-program yang masuk ke Desa sebagai rujukan dalam pengkawalan kebijakan. Berdasarkan bukti fasilitasi dan pendampingan yang telah dilakukan Penulis menyampaikan kiat-kiat keberhasilan yang dilakukan dalam mengkawal Surat nomor 23/PMD.04.01/III/2018 di implementasikan dikabupaten Gianyar.

Yang pertama adalah harmonisasi tim. Harmonisasi hubungan dalam pendampingan merupakan elemen kunci dalam memastikan bahwa hubungan kerja dalam fasilitasi dan pendampingan berjalan dengan baik dan efektif. Secara jenjang TPP di kabupaten Gianyar, terdiri dari Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TA PM), pendamping Desa (PD), dan Pendamping Lokal Desa (PLD).

Harmonisasi pendampingan merupakan kunci sukses dalam mencapai tujuan, dan sudah menjadi komitmen bersama dijajaran TPP dalam menjalankan tugas dan fungsi pendampingan baik ditataran TPP maupun dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar. Karena harmonisasi dapat diwujudkan jika terjadi keselarasan dan kekompakan dalam menjalankan tugas dan kewajiban, harmonisasi tim akan mampu mengatasi semua hambatan- hambatan yang terjadi dalam setiap tahapan yang dijalankan, harmonisasi juga akan mendukung kerja sama untuk mewujudkan tim yang solid, dalam mendukung setiap kebijakan Bupati Gianyar untuk mempercepat pembangunan Gianyar Aman mulai dari Desa.

I Kadek Darmaja, PLD yang sekarang bertugas di Desa Manukaya, Desa Tampaksiring, Desa Pejeng Kangin dan Desa Pejeng Kelod mengatakan “Kami sangat bersyukur atas tambahan operasional yang telah diberikan Bupati Gianyar, dengan dukungan dana operasional tentunya sangat mendukung kami sebagai PLD dalam menjalankan tugas mendampingi desa, selama bertugas di kabupaten Gianyar disamping melaksanakan tugas kementerian Desa, kami juga melaksanakan penugasan lainnya yang diberikan oleh dinas PMD seperti pendataan masyarakat miskin, melakukan pemantauan dalam pemilihan perbekel, serta ikut terlibat dalam pendataan sumber sumber potensi wajib pajak yang ada dimasing-masing desa. Hal yang sama juga disampaikan I Nyoman Suparyogi yang sekarang bertugas di wilayah Kecamatan Tegallalang dengan wilayah pendampingan Desa Tegallalang, Desa Keliki, Desa Kenderan dan Desa Kedisan.

Keharmonisan TPP dapat dibuktikannya dengan beberapa prestasi yang diraih seperti: Kabupaten Gianyar meraih juara umum pengelola DAK FISIK, DANA DESA dan KUR; juara terbaik I pengelolaan Dana Desa tahun 2020 dari Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bali.

Yang kedua adalah Pendekatan Teknokrat dan pendekatan Politik. Menindaklanjuti keluarnya surat Nomor 23/PMD.04.01/III di tingkat Kabupaten dicermati oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan masyarakat, untuk mendalami isyarat kebijakan selanjutnya dilakukan koordinasi dengan PD, PLD untuk menyamakan pemahaman atas isi kebijakan tersebut dan disepakati dalam rapat koordinasi TPP.

Dalam mengimplementasikan kebijakan dilakukan melalui dua pendekatan yang berbeda, yaitu pendekatan teknokrat dan pendekatan politik. kedua pendekatan ini memiliki ciri khas dan langkah langkah yang berbeda dalam pelaksanaannya, tetapi pada umumnya kedua pendekatan ini bertujuan untuk memastikan dapat terimplementasikannya kebijakan. Berikut langkah-langkah yang dijalankan dalam mengkawal keluarmnya surat Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 23/PMD.04.01/III tanggal 29 Maret 2018 dengan menggunakan dua pendekatan.

Dalam Pendekatan Teknokrat, harmonisnya hubungan TPP dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di kabupaten Gianyar sangat membantu dalam mengimplementasikan isyarat kebijakan yang keluarkan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 23/PMD.04.01/III tanggal 29 Maret 2018, prihal permohonan dukungan pendampingan PLD dari 514 Kabupaten/Kota yang ada di Indonesia, hanya Kabupaten Gianyar yang menindaklanjuti pemberian tambahan dana oprasional kepada Pendamping PLD dari tahun 2019 sampai saat ini. Pendekatan teknokrat yang dilakukan melalui koordinasi secara intensif dengan Kabid Bina Pemerintahan Desa dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa kabupaten Gianyar sampai muncul telaahan pengalokasian operasional PLD.

Kemudian Pendekatan Politik yang dilakukan dalam mengkawal surat Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 23/PMD.04.01/III yang dilakukan Tenaga Pendamping Profesional kabupaten Gianyar dengan melakukan audensi dengan ketua DPRD Kabupaten Gianyar, dari hasil audensi ketua DPRD Kabupaten Gianyar dengan tulus mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait pemberian tambahan dana operasional kepada PLD.

Karena ketua DPRD yakin langkah ini akan memberikan dukungan finansial yang signifikan kepada desa-desa di Kabupaten Gianyar dalam merencanakan, melaksanakan, menatausahakan dan melaporkan keuangan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Penulis: Anak Agung Gede Rai Budiasa (TAPM Kabupaten Gianyar Bali)

Posting Komentar

0 Komentar