Kementerian
Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi selalu memberikan
perhatian terhadap Tenaga Pendamping Profesional (TPP) patut diapresiasi oleh
para pendamping di seluruh Indonesia, khususnya oleh Pendamping Lokal Desa
(PLD). Karena kebijakan yang dikeluarkan untuk memaksimalkan pengawalan
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, untuk itu
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi selalu
memperhatikan tingkat kesulitan dan akses lokasi desa-desa dampingan, dimana
pendamping desa dalam hal ini PLD dalam melaksanakan tugas kesejahteraannya
tetap terjamin
Berdasarkan
pertimbangan tersebut hasil evaluasi yang dilakukan pada tanggal 29 Maret 2018
Kementerian Desa melalui Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 23/PMD.04.01/III/2018 dimana dalam surat tersebut
disampaikan permohonan dukungan pendampingan untuk membantu operasional PLD
dialokasikan anggaran yang bersumber dari APBD, dengan harapan PLD dapat
melaksanakan tugas-tugas pendampingan secara optimal.
Surat
tersebut memberikan penekanan dan penegasan terhadap pentingnya peran TPP dalam
mengkawal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa agar pemanfaatan dan
peruntukan Dana Desa dapat dipergunakan sesuai dengan ketentuan undang undang
nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana dipertegas pada Pasal 78 ayat (1),
yang berbunyi: pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui
pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan
potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara
berkelanjutan.
Untuk
mempercepat pencapaian tujuan pembangunan, tenaga pendamping profesioanal
(TPP), khususnya PLD merupakan ujung tombak kementerian desa yang seharusnya
diperkuat kesejahteraannya, supaya bisa berkonsentrasi penuh dalam pendampingan
masyarakat desa sesuai wilayah dampingannya.
Sesuai
dengan surat perjanian kerja, antara Kementerian Desa dengan para PLD,
Pemerintah Pusat melalui kementerian desa tahun 2018 hanya dapat memberikan
honorarium dan tunjangan kepada PLD sebesar Rp. 1.990.000 per orang terhadap 18
jumlah PLD di Kabupaten Gianyar.
Surat
Nomor 23/PMD.04.01/III diharapkan pemerintah daerah kabupaten Gianyar dapat
membantu mengalokasikan anggaran operasional PLD agar dapat meningkatkan
kesejahteraannya. Kerja keras dan koordinasi pendamping sangat membantu
Pemerintah Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan penatausahaan di
desa, untuk membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar dalam melakukan
pembinaan di desa sehingga proses pencairan dana, capaian progres kegiatan,
serta solusi untuk mempercepat penanganan masalah lebih cepat dengan data yang
terukur dan akurat.
TPP di
Kabupaten Gianyar melakukan langkah-langkah advokasi agar kebijakan pemerintah
pusat yang diejawantahkan melalui surat Direktur Jenderal Pembangunan dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa dapat diimplementasikan. Keberhasilan TPP
mengkawal kebijakan pemerintah Pusat dapat dinilai berhasil melalui apresiasi
pemerintah daerah Kabupaten Gianyar yaitu dengan dukungan tambahan opasional
kepada PLD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
hingga di tahun kelima saat ini.
Besaran
anggaran yang diberikan pemerintah kabupaten gianyar kepada 12 PLD pada tahun
2019 sebesar Rp 144.000.000 (Seratus Empat Puluh Empat Juta Rupiah); tahun 2020
kepada 12 PLD sebesar Rp 144.000.000 (Seratus Empat Puluh Empat Juta Rupiah);
Tahun 2021 kepada 12 PLD sebesar Rp. 144.000.000 (Seratus Empat Puluh Empat
Juta Rupiah); Tahun 2022 kepada 12 PLD sebesar Rp. 144.000.000 (Seratus Empat
Puluh Empat Juta Rupiah) ; dan Tahun 2023 kepada 12 PLD sebesar Rp. 144.000.000
(Seratus Empat Puluh Empat Juta Rupiah). Jadi selama 5 Tahun Kabupaten Gianyar
mengalokasikan biaya operasional kepada PLD sebesar 720.000.000 (Tujuh ratus
dua puluh juta Rupiah).
Melalui
dukungan Anggaran operasional yang telah dialokasikan diharapkan kinerja
pendampingan di kabupaten Gianyar semakin baik, dengan harapan disamping
Pendamping PLD melaksanakan tugas tugas yang diisyaratkan dalam Undang-undang
Desa juga dapat mempercepat implementasi kebijakan pemerintah kabupaten Gianyar
melalui program-program yang masuk ke Desa sebagai rujukan dalam pengkawalan
kebijakan. Berdasarkan bukti fasilitasi dan pendampingan yang telah dilakukan
Penulis menyampaikan kiat-kiat keberhasilan yang dilakukan dalam mengkawal
Surat nomor 23/PMD.04.01/III/2018 di implementasikan dikabupaten Gianyar.
Yang
pertama adalah harmonisasi tim. Harmonisasi hubungan dalam pendampingan
merupakan elemen kunci dalam memastikan bahwa hubungan kerja dalam fasilitasi
dan pendampingan berjalan dengan baik dan efektif. Secara jenjang TPP di
kabupaten Gianyar, terdiri dari Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TA PM),
pendamping Desa (PD), dan Pendamping Lokal Desa (PLD).
Harmonisasi
pendampingan merupakan kunci sukses dalam mencapai tujuan, dan sudah menjadi
komitmen bersama dijajaran TPP dalam menjalankan tugas dan fungsi pendampingan
baik ditataran TPP maupun dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar. Karena
harmonisasi dapat diwujudkan jika terjadi keselarasan dan kekompakan dalam
menjalankan tugas dan kewajiban, harmonisasi tim akan mampu mengatasi semua
hambatan- hambatan yang terjadi dalam setiap tahapan yang dijalankan,
harmonisasi juga akan mendukung kerja sama untuk mewujudkan tim yang solid,
dalam mendukung setiap kebijakan Bupati Gianyar untuk mempercepat pembangunan
Gianyar Aman mulai dari Desa.
I Kadek
Darmaja, PLD yang sekarang bertugas di Desa Manukaya, Desa Tampaksiring, Desa
Pejeng Kangin dan Desa Pejeng Kelod mengatakan “Kami sangat bersyukur atas
tambahan operasional yang telah diberikan Bupati Gianyar, dengan dukungan dana
operasional tentunya sangat mendukung kami sebagai PLD dalam menjalankan tugas
mendampingi desa, selama bertugas di kabupaten Gianyar disamping melaksanakan
tugas kementerian Desa, kami juga melaksanakan penugasan lainnya yang diberikan
oleh dinas PMD seperti pendataan masyarakat miskin, melakukan pemantauan dalam
pemilihan perbekel, serta ikut terlibat dalam pendataan sumber sumber potensi
wajib pajak yang ada dimasing-masing desa. Hal yang sama juga disampaikan I
Nyoman Suparyogi yang sekarang bertugas di wilayah Kecamatan Tegallalang dengan
wilayah pendampingan Desa Tegallalang, Desa Keliki, Desa Kenderan dan Desa
Kedisan.
Keharmonisan
TPP dapat dibuktikannya dengan beberapa prestasi yang diraih seperti: Kabupaten
Gianyar meraih juara umum pengelola DAK FISIK, DANA DESA dan KUR; juara terbaik
I pengelolaan Dana Desa tahun 2020 dari Kementerian Keuangan, Direktorat
Jenderal Perbendaharaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Provinsi Bali.
Yang
kedua adalah Pendekatan Teknokrat dan pendekatan Politik. Menindaklanjuti
keluarnya surat Nomor 23/PMD.04.01/III di tingkat Kabupaten dicermati oleh
Tenaga Ahli Pemberdayaan masyarakat, untuk mendalami isyarat kebijakan
selanjutnya dilakukan koordinasi dengan PD, PLD untuk menyamakan pemahaman atas
isi kebijakan tersebut dan disepakati dalam rapat koordinasi TPP.
Dalam
mengimplementasikan kebijakan dilakukan melalui dua pendekatan yang berbeda,
yaitu pendekatan teknokrat dan pendekatan politik. kedua pendekatan ini
memiliki ciri khas dan langkah langkah yang berbeda dalam pelaksanaannya,
tetapi pada umumnya kedua pendekatan ini bertujuan untuk memastikan dapat
terimplementasikannya kebijakan. Berikut langkah-langkah yang dijalankan dalam
mengkawal keluarmnya surat Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 23/PMD.04.01/III tanggal 29 Maret 2018 dengan menggunakan
dua pendekatan.
Dalam
Pendekatan Teknokrat, harmonisnya hubungan TPP dengan Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa di kabupaten Gianyar sangat membantu dalam
mengimplementasikan isyarat kebijakan yang keluarkan Direktur Jenderal
Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 23/PMD.04.01/III tanggal 29 Maret
2018, prihal permohonan dukungan pendampingan PLD dari 514 Kabupaten/Kota yang
ada di Indonesia, hanya Kabupaten Gianyar yang menindaklanjuti pemberian
tambahan dana oprasional kepada Pendamping PLD dari tahun 2019 sampai saat ini.
Pendekatan teknokrat yang dilakukan melalui koordinasi secara intensif dengan
Kabid Bina Pemerintahan Desa dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
kabupaten Gianyar sampai muncul telaahan pengalokasian operasional PLD.
Kemudian
Pendekatan Politik yang dilakukan dalam mengkawal surat Direktur Jenderal
Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 23/PMD.04.01/III yang dilakukan
Tenaga Pendamping Profesional kabupaten Gianyar dengan melakukan audensi dengan
ketua DPRD Kabupaten Gianyar, dari hasil audensi ketua DPRD Kabupaten Gianyar
dengan tulus mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait pemberian tambahan
dana operasional kepada PLD.
Karena
ketua DPRD yakin langkah ini akan memberikan dukungan finansial yang signifikan
kepada desa-desa di Kabupaten Gianyar dalam merencanakan, melaksanakan,
menatausahakan dan melaporkan keuangan desa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Penulis: Anak Agung Gede Rai Budiasa (TAPM Kabupaten Gianyar Bali)
0 Komentar