Tidak
ada alasan bagi kita sebagai anak bangsa untuk kita tidak bersyukur. Bersyukur
untuk negara kita yang permai. Bersyukur untuk sumber daya alam yang sungguh
sangat kaya. Bersyukur untuk pesona alam yang sangat indah. Bersyukur untuk
warisan budaya yang membuat negara kita Indonesia menjadi sangat terkenal di
dunia. Lebih dari pada itu kita sangat bersyukur karena kita sebagai masyarakat
hidup sebagai bangsa yang beragama. Yang memastikan semua orang percaya pada
kemahakuasaan Tuhan Yang Maha Esa. Yang diyakini sebagai pemilik hidup bahkan
sumber segala hikmat dan berkat umat yang percaya pada-Nya.
Kita
adalah bangsa yang besar dengan penduduk yang mencapai + 270 juta jiwa. Dan
memimpin jumlah penduduk yang sangat banyak ini tidaklah mudah. Hanya
orang-orang khusus, orang-orang yang diberi rahmat dan anugerah Sang Maha Kuasa
yang sanggup memimpin negara ini. Dan yang pasti ada rasa bangga, rasa
bersyukur dan rasa terima kasih kepada semua pemimpin negara dari masa ke masa
yang sudah berdaya upaya untuk keamanan, keadilan dan kesejahteraan masyarakat
Indonesia. Aku Bangga Indonesia, Aku Cinta Indonesia. Maju terus negaraku
Indonesia.
Di masa
sekarang ini, hendaklah dan janganlah lagi kita berpikir dan berkata: “Apa yang
sudah negara berikan untuk hidup ini.” Tetapi seharusnyalah kita berpikir dan
bertindak : “Apa yang sudah ku berikan untuk kemajuan negeri ini ?” Peran serta
kita untuk kemajuan dimulai darisikap yang mau jadi pekerja keras, jauhi
kemalasan maka kita telah ikut berperan untuk kemajuan bangsa.
57 %
masyarakat Indonesia ada di perkotaan, dan 43 % masyarakat Indonesia ada di
desa-desa. Sampai saat ini upaya pemerintah untuk meredam laju urbanisasi boleh
dikendalikan dengan program transmigrasi sampai dengan program membangun dari
pinggiranperbatasan dan desa, telah menghambat laju perpindahan penduduk dari
desa pindah ke kota. Apalagi dengan adanya Undang Undang Desa No. 6 Tahun 2014,
telah memberi mandat, kepercayaan dan kedaulatan yang besar kepada desa-desa
yang ada untuk mengedepankan semangat kearifan lokal dalam merencanakan dan
mengerjakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa serta penyelenggaraan
pemerintahan desa yang kuat penuh tanggung-jawab, lewat topangan Anggaran Dana
Desa di Anggaran Pendapatan Belanja Negara di setiap tahun anggaran berjalan.
Sayapun
ikut bersyukur dan sangat bersemangat diberi kepercayaan dan tanggung-jawab
lewat Kementrian Desa PDTT, sejak tahun 2015 melalui seleksi yang ketat saya
bisa lolos menjadi Tenaga Pendamping Profesional sebagai Pendamping Lokal Desa
(PLD) di Kecamatan Kombi Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara. Puji Tuhan
saya menyandang status Pendamping Lokal Desa (PLD). Pekerjaan yang penuh
totalitas pengabdian kepada masyarakat desa. Dituntut untuk terus membekali
diri dengan belajar dan belajar. Karena dari belajar kita semakin memperluas
dan mempertajam pengetahuan untuk dibawa dalam tugas tanggung jawab Pendamping
Lokal Desa (PLD) di desa dan masyarakat.
Melayani/mendampingi
desa dengan berbagai budaya, karakter, sosial masyarakat yang ada tentu
dibutuhkan skill, pengetahuan yang luas seorang Pendamping Lokal Desa (PLD).
Dan memang fungsi Pendamping Lokal Desa (PLD) adalah untuk melayani masyarakat,
ikut membaur, memeberikan informasi apa itu Dana Desa, apa itu pembangunan dan
pemberdayaan, bagaimana merencanakan pembangunan, bagaimana melaksanakan
pembangunan, serta bagaimana menjaga dan merawat hasil pembangunan. Semua harus
dikuasai atau Pendamping Lokal Desa, Pendamping Lokal Desa adalah ahlinya, ahli
perencanaan, ahli pembangunan dan ahli pemberdayaan.
Pendamping
Lokal Desa (PLD) harus mengenal dan memastikan proses pelaksanaan pembangunan
di tahun berjalan sudah diawali dengan proses perencanaan di tahun sebelumnya,
lewat tahapan musyawarah-musyawarah desa perencanaan. Tahapan perencanaan yang
baik sesuai aturan akan menghasilkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes)
yang nantinya akan membawa manfaat yang besar bagi masyarakat dan bagi desa itu
sendiri. Dan sangat dibutuhkan kecakapan dan keuletan Pemerintah Desa dalam
menata, mengelola Proses Perencanaan sampai pada Proses Pemeliharaan Hasil
Pekerjaan Pembangunan yang dikerjakan.
Tanggung
jawab sebagai seorang Tenaga Pendamping Profesional dalam hal ini sebagai
Pendamping Lokal Desa (PLD) adalah ujung tombak Pemerintah dalam hal
Pendampingan Desa, untuk desa semakin mampu mengembangkan semua potensi desa
baik dari Sumber Daya Alamnya dan Sumber Daya Manusianya. Pendamping Lokal Desa
(PLD) harus terus memperlengkapi diri dengan semangat Berdoa dan Bekerja----
Bekerja dan Berdoa, sampai semua tugas dan tanggung-jawab bisa dilaksanakan
dengan baik, lancar sesuai aturan. Doakan apa yang kita kerjakan dan kerjakan
apa yang kita doakan. Semangat motivasi ini akan selalu memastikan semua
berjalan dengan baik dan membawa dampak yang positif dalam pelaksanaan
pendampingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Tenaga
Pendamping Profesional tidak hanya Pendamping Lokal Desa (PLD) yang ada di
situ, tapi mulai dari Tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa
terdapat Tenaga-Tenaga Pendamping Profesional. Tenaga Ahli Pemberdayaam
Masyarakat yang disingkat TAPM adalah Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang
memiliki wilayah kerja Kabupaten, Provinsi dan Pusat. Pendamping Desa yang
disingkat PD adalah Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang memiliki wilayah
kerja di Kecamatan. Pendamping Lokal Desa yang disingkat PLD adalah Tenaga
Pendamping Profesional (TPP) yang memiliki wilayah kerja di desa. Dan di desa
seharusnya ada Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa yang disingkat KPMD sebagai
unsur masyarakat yang bertugas menumbuhkan, mengembangkan semangat Desa
Membangun lewat prakarsa, partisipasi, gotong-royong, swadaya desa.
Melaksanakan
tugas pendampingan masyarakat desa, sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) telah
dibekali dengan Petunjuk Teknis dari Kementrian Desa yang mengharuskan semua
berjalan sesuai aturan dan regulasi yang ada. Tahapan pembangunan harus
perpedoman pada “Dari Desa, Oleh Desa, Untuk Desa” yang berprinsip “No One Left
Behind” yang artinya tidak ada warga yang terlewatkan dan tidak dapat menikmati
hasil pembangunan desa. Semua terarah dalam upaya mempercepat pencapaian tujuan
pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Devlopment Goals yang disingkat
sebagai SDGS Desa yang adalah upaya terpadu mewujudkan Desa Tanpa Kemiskinan,
Desa Ekonomi tumbuh merata, Desa Peduli Kesehatan, Desa Peduli Lingkungan, Desa
Peduli Pendidikan, Desa Ramah Perempuan, Desa Melek Teknologi dan Desa Tanggap
Budaya.
Untuk
mencapai tujuan dari SDGS Desa maka semua tahapan perencanaan desa harus
didasari pada data yang detail dan ril sesuai keadaan warga desa. Selanjutnya
dalam upaya pendampingan masyarakat desa maka sasaran yang harus dicapai
betul-betul dilakukan dengan kinerja yang maksimal. Supaya peningkatan
kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas Pemerintah Desa, Pembangunan Desa,
Pembentukan dan Pengembangan Badan Usaha Milik Desa, Peningkatan Sinergitas
Program dan Kegiatan Desa semua teraktualisasikan sesuai dengan harapan dan
tepat sasaran.
Sembilan
tahun sudah Undang Undang No. 6 Tentang Desa berjalan dengan segala bentuk
pencapaian hasil dari implementasi Undang Undang Desa ini. Berbagai bentuk
pencapaian dan keberhasilan lewat pengelolaan Dana Desa telah dinikmati oleh
semua warga yang ada di desa. Pengalaman delapan tahun mendampingi desa sebagai
Pendamping Lokal Desa (PLD), telah banyak perubahan yang terjadi. Dimulai dari
peningkatan ekonomi, peningkatan ketahanan sosial, peningkatan pembangunan
infrastruktur, peningkatan ketahana pangan, kemandirian teknologi informatika,
kemajuan pendidikan, peningkatan kesehatan didalamnya ada program
penanggulangan stunting. Semua telah terjadi perubahan yang sangat besar dan
sangat baik.
Itu
semua dampak dari adanya Program Dana Desa. Tentunya sangat bersyukur untuk
semua keberhasilan yang bisa diraih. Berkat kinerja yang berkualitas penuh
tanggung jawab, suka belajar, suka dikritik/dinasehati, maka semua pemangku
kepentingan dalam Pengelolaan Dana Desa boleh meraih hasil yang maksimal. Dalam
Skala Indeks Desa Membangun / IDM sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) boleh
mendampingi desa untuk ada dalam perubahan status data IDM. Dari status Desa
Berkembang menjadi status Desa Maju. Dan dari Desa Maju menjadi Desa Mandiri.
Tahun 2022 dari 3 desa dampingan 2 desa status Desa Maju, 1 desa status Desa
Mandiri. Dan untuk tahun 2023 ini dari 4 desa dampingan semua berstatus Desa
Maju.
Semua
pencapaian desa ini menyatakan komitmen, keseriusan dan keuletan dalam menjaga,
mengawal dan mengelola Program Dana Desa. Di dalamnya kami sebagai Pendamping
Lokal Desa (PLD) telah berupaya untuk terus semangat dan maksimal dalam
melaksanakan Tugas Pendampingan di desa. Pendamping Lokal Desa (PLD) harus
terus berbenah diri ataupun mengatur strategi kinerja pendampingan seiring
dengan dampak kemajuan tingkat pengetahuan masyarakat yang semakin luas,
semakin paham dan semakin pinter.
Laju
pertumbuhan pembangunan desa baik pembangunan sarana prasarana maupun non
sarana prasarana telah membawa desa terus berkembang menuju kemajuan dan
kemandirian yang nyata. Sungguh Program Dana Desa adalah program sakral,
program vital yang sangat terbukti membawa manfaat yang luar biasa hebat, dalam
hal pemulihan ekonomi, percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Terbukti dengan pemanfaatan dana desa telah mampu menanggulangi penyebaran
pendemi Covid 19 lewat pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk
mereka yang terdampak. Dan sesuai data Badan Pusat Statistik penduduk miskin di
medio Maret 2015 sebanyak 17,89 juta jiwa dan terjadi penurunan menjadi 15,26
juta jiwa pada Maret 2020. Dan pastilah di tahun 2023 telaah mengalami penurunan
angka kemiskinan yang semakin sedikit.
Desa
semakin kuat dan tangguh, desa telah pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat,
menambah semangat supaya terus melaju untuk Indonesia Maju. Indonesia semakin
hebat, semakin unggul, semakin diberkati Sang Maha Kuasa. Harapan kedepan
sebagai Tenaga Pendamping Profesional, Dana Desa akan terus menjadi Program
Unggulan Pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat desa. Dan kami sebagai
Tenaga Pendamping Profesional (TPP) akan terus mendapat perhatian untuk
peningkatan kapasitas kinerja pendampingan lewat pelatihan-pelatihan dari
Kementerian Desa PDTT. Kemudian adanya koordinasi pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah dalam hal kesejahteraan oprasional pendampingan. Di beberapa
daerah provinsi, telah ada pembiayaan / bantuan oprasional Tenaga Pendamping
Profesional. Sekiranya bisa dikoordinasikan, kebijakan ini bisa ada di semua
provinsi di Indonesia.
Tenaga
Pendamping Profesional adalah presentasi Sumber Daya Manusia Indonesia, maka
dari itu pembekalan dan pelatihan akan terus membentuk Tenaga Pendamping
Profesional yang betul-betul profesional, berkualitas, berintegritas, tangguh,
tidak cengeng, rajin, jujur, punya keteladanan. Dan akhirnya dalam koordinasi
dan sinergitas yang kuat kita wujudkan desa yang semakin kuat, maju, mandiri,
aman dan sejahtera.
Demikian
tulisan ini dibuat, sebagai bentuk apresiasi dalam Gerakan Pendamping Desa
Menulis Aksi Membangun Indonesia Dari Desa. Menyampaikan permohonan maaf yang
sebesar-besarnya karena disadari tulisan ini masih jauh dari sempurna.
Penulis: Jembri
Marcos Mewoh (PLD Minahasa Sulawesi Utara)
0 Komentar