Baktiku untuk Negeriku

 


Tidak ada alasan bagi kita sebagai anak bangsa untuk kita tidak bersyukur. Bersyukur untuk negara kita yang permai. Bersyukur untuk sumber daya alam yang sungguh sangat kaya. Bersyukur untuk pesona alam yang sangat indah. Bersyukur untuk warisan budaya yang membuat negara kita Indonesia menjadi sangat terkenal di dunia. Lebih dari pada itu kita sangat bersyukur karena kita sebagai masyarakat hidup sebagai bangsa yang beragama. Yang memastikan semua orang percaya pada kemahakuasaan Tuhan Yang Maha Esa. Yang diyakini sebagai pemilik hidup bahkan sumber segala hikmat dan berkat umat yang percaya pada-Nya.

Kita adalah bangsa yang besar dengan penduduk yang mencapai + 270 juta jiwa. Dan memimpin jumlah penduduk yang sangat banyak ini tidaklah mudah. Hanya orang-orang khusus, orang-orang yang diberi rahmat dan anugerah Sang Maha Kuasa yang sanggup memimpin negara ini. Dan yang pasti ada rasa bangga, rasa bersyukur dan rasa terima kasih kepada semua pemimpin negara dari masa ke masa yang sudah berdaya upaya untuk keamanan, keadilan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Aku Bangga Indonesia, Aku Cinta Indonesia. Maju terus negaraku Indonesia.

Di masa sekarang ini, hendaklah dan janganlah lagi kita berpikir dan berkata: “Apa yang sudah negara berikan untuk hidup ini.” Tetapi seharusnyalah kita berpikir dan bertindak : “Apa yang sudah ku berikan untuk kemajuan negeri ini ?” Peran serta kita untuk kemajuan dimulai darisikap yang mau jadi pekerja keras, jauhi kemalasan maka kita telah ikut berperan untuk kemajuan bangsa.

57 % masyarakat Indonesia ada di perkotaan, dan 43 % masyarakat Indonesia ada di desa-desa. Sampai saat ini upaya pemerintah untuk meredam laju urbanisasi boleh dikendalikan dengan program transmigrasi sampai dengan program membangun dari pinggiranperbatasan dan desa, telah menghambat laju perpindahan penduduk dari desa pindah ke kota. Apalagi dengan adanya Undang Undang Desa No. 6 Tahun 2014, telah memberi mandat, kepercayaan dan kedaulatan yang besar kepada desa-desa yang ada untuk mengedepankan semangat kearifan lokal dalam merencanakan dan mengerjakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa serta penyelenggaraan pemerintahan desa yang kuat penuh tanggung-jawab, lewat topangan Anggaran Dana Desa di Anggaran Pendapatan Belanja Negara di setiap tahun anggaran berjalan.

Sayapun ikut bersyukur dan sangat bersemangat diberi kepercayaan dan tanggung-jawab lewat Kementrian Desa PDTT, sejak tahun 2015 melalui seleksi yang ketat saya bisa lolos menjadi Tenaga Pendamping Profesional sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kecamatan Kombi Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara. Puji Tuhan saya menyandang status Pendamping Lokal Desa (PLD). Pekerjaan yang penuh totalitas pengabdian kepada masyarakat desa. Dituntut untuk terus membekali diri dengan belajar dan belajar. Karena dari belajar kita semakin memperluas dan mempertajam pengetahuan untuk dibawa dalam tugas tanggung jawab Pendamping Lokal Desa (PLD) di desa dan masyarakat.

Melayani/mendampingi desa dengan berbagai budaya, karakter, sosial masyarakat yang ada tentu dibutuhkan skill, pengetahuan yang luas seorang Pendamping Lokal Desa (PLD). Dan memang fungsi Pendamping Lokal Desa (PLD) adalah untuk melayani masyarakat, ikut membaur, memeberikan informasi apa itu Dana Desa, apa itu pembangunan dan pemberdayaan, bagaimana merencanakan pembangunan, bagaimana melaksanakan pembangunan, serta bagaimana menjaga dan merawat hasil pembangunan. Semua harus dikuasai atau Pendamping Lokal Desa, Pendamping Lokal Desa adalah ahlinya, ahli perencanaan, ahli pembangunan dan ahli pemberdayaan.

Pendamping Lokal Desa (PLD) harus mengenal dan memastikan proses pelaksanaan pembangunan di tahun berjalan sudah diawali dengan proses perencanaan di tahun sebelumnya, lewat tahapan musyawarah-musyawarah desa perencanaan. Tahapan perencanaan yang baik sesuai aturan akan menghasilkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang nantinya akan membawa manfaat yang besar bagi masyarakat dan bagi desa itu sendiri. Dan sangat dibutuhkan kecakapan dan keuletan Pemerintah Desa dalam menata, mengelola Proses Perencanaan sampai pada Proses Pemeliharaan Hasil Pekerjaan Pembangunan yang dikerjakan.

Tanggung jawab sebagai seorang Tenaga Pendamping Profesional dalam hal ini sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) adalah ujung tombak Pemerintah dalam hal Pendampingan Desa, untuk desa semakin mampu mengembangkan semua potensi desa baik dari Sumber Daya Alamnya dan Sumber Daya Manusianya. Pendamping Lokal Desa (PLD) harus terus memperlengkapi diri dengan semangat Berdoa dan Bekerja---- Bekerja dan Berdoa, sampai semua tugas dan tanggung-jawab bisa dilaksanakan dengan baik, lancar sesuai aturan. Doakan apa yang kita kerjakan dan kerjakan apa yang kita doakan. Semangat motivasi ini akan selalu memastikan semua berjalan dengan baik dan membawa dampak yang positif dalam pelaksanaan pendampingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Tenaga Pendamping Profesional tidak hanya Pendamping Lokal Desa (PLD) yang ada di situ, tapi mulai dari Tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa terdapat Tenaga-Tenaga Pendamping Profesional. Tenaga Ahli Pemberdayaam Masyarakat yang disingkat TAPM adalah Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang memiliki wilayah kerja Kabupaten, Provinsi dan Pusat. Pendamping Desa yang disingkat PD adalah Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang memiliki wilayah kerja di Kecamatan. Pendamping Lokal Desa yang disingkat PLD adalah Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang memiliki wilayah kerja di desa. Dan di desa seharusnya ada Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa yang disingkat KPMD sebagai unsur masyarakat yang bertugas menumbuhkan, mengembangkan semangat Desa Membangun lewat prakarsa, partisipasi, gotong-royong, swadaya desa.

Melaksanakan tugas pendampingan masyarakat desa, sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) telah dibekali dengan Petunjuk Teknis dari Kementrian Desa yang mengharuskan semua berjalan sesuai aturan dan regulasi yang ada. Tahapan pembangunan harus perpedoman pada “Dari Desa, Oleh Desa, Untuk Desa” yang berprinsip “No One Left Behind” yang artinya tidak ada warga yang terlewatkan dan tidak dapat menikmati hasil pembangunan desa. Semua terarah dalam upaya mempercepat pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Devlopment Goals yang disingkat sebagai SDGS Desa yang adalah upaya terpadu mewujudkan Desa Tanpa Kemiskinan, Desa Ekonomi tumbuh merata, Desa Peduli Kesehatan, Desa Peduli Lingkungan, Desa Peduli Pendidikan, Desa Ramah Perempuan, Desa Melek Teknologi dan Desa Tanggap Budaya.

Untuk mencapai tujuan dari SDGS Desa maka semua tahapan perencanaan desa harus didasari pada data yang detail dan ril sesuai keadaan warga desa. Selanjutnya dalam upaya pendampingan masyarakat desa maka sasaran yang harus dicapai betul-betul dilakukan dengan kinerja yang maksimal. Supaya peningkatan kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas Pemerintah Desa, Pembangunan Desa, Pembentukan dan Pengembangan Badan Usaha Milik Desa, Peningkatan Sinergitas Program dan Kegiatan Desa semua teraktualisasikan sesuai dengan harapan dan tepat sasaran.

Sembilan tahun sudah Undang Undang No. 6 Tentang Desa berjalan dengan segala bentuk pencapaian hasil dari implementasi Undang Undang Desa ini. Berbagai bentuk pencapaian dan keberhasilan lewat pengelolaan Dana Desa telah dinikmati oleh semua warga yang ada di desa. Pengalaman delapan tahun mendampingi desa sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD), telah banyak perubahan yang terjadi. Dimulai dari peningkatan ekonomi, peningkatan ketahanan sosial, peningkatan pembangunan infrastruktur, peningkatan ketahana pangan, kemandirian teknologi informatika, kemajuan pendidikan, peningkatan kesehatan didalamnya ada program penanggulangan stunting. Semua telah terjadi perubahan yang sangat besar dan sangat baik.

Itu semua dampak dari adanya Program Dana Desa. Tentunya sangat bersyukur untuk semua keberhasilan yang bisa diraih. Berkat kinerja yang berkualitas penuh tanggung jawab, suka belajar, suka dikritik/dinasehati, maka semua pemangku kepentingan dalam Pengelolaan Dana Desa boleh meraih hasil yang maksimal. Dalam Skala Indeks Desa Membangun / IDM sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) boleh mendampingi desa untuk ada dalam perubahan status data IDM. Dari status Desa Berkembang menjadi status Desa Maju. Dan dari Desa Maju menjadi Desa Mandiri. Tahun 2022 dari 3 desa dampingan 2 desa status Desa Maju, 1 desa status Desa Mandiri. Dan untuk tahun 2023 ini dari 4 desa dampingan semua berstatus Desa Maju.

Semua pencapaian desa ini menyatakan komitmen, keseriusan dan keuletan dalam menjaga, mengawal dan mengelola Program Dana Desa. Di dalamnya kami sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) telah berupaya untuk terus semangat dan maksimal dalam melaksanakan Tugas Pendampingan di desa. Pendamping Lokal Desa (PLD) harus terus berbenah diri ataupun mengatur strategi kinerja pendampingan seiring dengan dampak kemajuan tingkat pengetahuan masyarakat yang semakin luas, semakin paham dan semakin pinter.

Laju pertumbuhan pembangunan desa baik pembangunan sarana prasarana maupun non sarana prasarana telah membawa desa terus berkembang menuju kemajuan dan kemandirian yang nyata. Sungguh Program Dana Desa adalah program sakral, program vital yang sangat terbukti membawa manfaat yang luar biasa hebat, dalam hal pemulihan ekonomi, percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Terbukti dengan pemanfaatan dana desa telah mampu menanggulangi penyebaran pendemi Covid 19 lewat pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk mereka yang terdampak. Dan sesuai data Badan Pusat Statistik penduduk miskin di medio Maret 2015 sebanyak 17,89 juta jiwa dan terjadi penurunan menjadi 15,26 juta jiwa pada Maret 2020. Dan pastilah di tahun 2023 telaah mengalami penurunan angka kemiskinan yang semakin sedikit.

Desa semakin kuat dan tangguh, desa telah pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat, menambah semangat supaya terus melaju untuk Indonesia Maju. Indonesia semakin hebat, semakin unggul, semakin diberkati Sang Maha Kuasa. Harapan kedepan sebagai Tenaga Pendamping Profesional, Dana Desa akan terus menjadi Program Unggulan Pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat desa. Dan kami sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) akan terus mendapat perhatian untuk peningkatan kapasitas kinerja pendampingan lewat pelatihan-pelatihan dari Kementerian Desa PDTT. Kemudian adanya koordinasi pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam hal kesejahteraan oprasional pendampingan. Di beberapa daerah provinsi, telah ada pembiayaan / bantuan oprasional Tenaga Pendamping Profesional. Sekiranya bisa dikoordinasikan, kebijakan ini bisa ada di semua provinsi di Indonesia.

Tenaga Pendamping Profesional adalah presentasi Sumber Daya Manusia Indonesia, maka dari itu pembekalan dan pelatihan akan terus membentuk Tenaga Pendamping Profesional yang betul-betul profesional, berkualitas, berintegritas, tangguh, tidak cengeng, rajin, jujur, punya keteladanan. Dan akhirnya dalam koordinasi dan sinergitas yang kuat kita wujudkan desa yang semakin kuat, maju, mandiri, aman dan sejahtera.

Demikian tulisan ini dibuat, sebagai bentuk apresiasi dalam Gerakan Pendamping Desa Menulis Aksi Membangun Indonesia Dari Desa. Menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya karena disadari tulisan ini masih jauh dari sempurna.

 

 

Penulis: Jembri Marcos Mewoh (PLD Minahasa Sulawesi Utara)

Posting Komentar

0 Komentar