Secara
umum Pengorganisasian Masyarakat didefinisikan sebagai Proses membangun
kekuatan dengan melibatkan
konstituen sebanyak mungkin
melalui proses menemu-kenali ancaman yang ada secara bersama-sama,
menemu-kenali penyelesaian-penyelesaian yang diinginkan terhadap ancaman-ancaman yang ada, menemu-kenali orang dan struktur birokrasi perangkat yang
ada. Agar proses penyelesaian yang dipilih menjadi mungkin dilakukan, menyusun
sasaran yang harus dicapai dan membangun sebuah institusi yang secara demokratis
diawasi oleh seluruh konstituen sehingga mampu mengembangkan kapasitas untuk
menangani ancaman dan menampung semua keinginan dan kekuatan konstituen yang
ada.
Pengorganisasian masyarakat dalam tradisi bangsa Indonesia sudah ada sejak lama dikenal dengan tradisi gotong-royong atau pela gandong pada masyarakat Indonesia. Ini artinya dalam tradisi Indonesia telah ada budaya kebersamaan dalam memecahkan masalah dengan usaha kolektif. Membangun struktur dan organisasi masyarakat yang lebih kuat. Pengorganisasian masyarakat bertujuan untuk membangun dan memelihara struktur organisasi yang paling cocok, yang dapat memberikan pelayanan kebutuhan dan aspirasi rakyat. Struktur tersebut harus dapat menjamin terjadinya partisipasi yang optimal dari rakyat dan dalam waktu yang sama juga memberikan wadah untuk dapat berhubungan dengan organisasi dan sektor lainnya.
Menurut Wuradji yang dikutip oleh Azis Muslim (2009:3), menyatakan bahwa Pengembangan adalah sebuah proses penyadaran masyarakat yang dilakukan secara transformatif, partisipatif, dan berkesinambungan melalui peningkatan kemampuan dalam menangani persoalan dasar yang dihadapi dan meningkatkan kondidi hidup sesuai dengan harapan.
Pemberdayaan
masyarakat yang dilaksanakan oleh berbagai pihak secara garis besar dapat
dibagi dalam dua kelompok besar. Yaitu menggunakan konsep CO (Community
Organizing) dan konsep CD (Community Development). Pengorganisasian masyarakat
atau CO adalah pengembangan yang mengutamakan pembangunan kesadaran kritis dan
penggalian potensi pengetahuan lokal masyarakat. Pengorganisasian masyarakat
mengutamakan pengembangan masyarakat berdasarkan dialog atau musyawarah yang
demokratis. Usulan komunitas merupakan sumber utama gagasan yang harus
ditindaklanjuti secara kritis, sehingga partisipasi masyarakat dalam
merencanakan, membuat keputusan dan melaksanakan program merupakan tonggak yang
sangat penting.
Pengorganisasian
masyarakat bergerak dengan cara menggalang masyarakat kedalam suatu organisasi
yang mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Suara dan kepentingan
masyarakat lebih utama daripada kepentingan kaum elit. Pengorganisasian
masyarakat juga memaklumi arti penting pembangunan sarana-sarana fisik yang
dapat menunjang kemajuan masyarakat, namun titik tekan pembangunan itu ialah
pengembangan kesadaran masyarakat sehingga mampu mengelola potensi sumberdaya
mereka.
Secara
umum, metode yang dipergunakan dalam pengorganisasian masyarakat adalah
penumbuhan kesadaran kritis, partisipasi aktif, pendidikan berkelanjutan,
pembentukan dan penguatan pengorganisasian masyarakat. Semua itu bertujuan
untuk melakukan transformasi sistem sosial yang dipandang menghisap masyarakat
dan menindas (represif). Tujuan pokok pengorganisasian masyarakat adalah
membentuk suatu tatanan masyarakat yang beradab dan berperikemanusiaan (civil
society) yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokratis, adil, terbuka,
berkesejahteraan ekonomis, politik dan budaya.
Tidak
ada usaha yang mendustakan hasil, itulah kira kira kalimat yang tepat untuk
menggambarkan sebuah perjalanan dalam fasilitasi terhadap peningkatan kapasitas
perangkat desa secara mandiri disalah satu kecamatan yang tergolong progress
kegiatanya paling lambat, pada hal kecamatan tersebut berada ditengah kota
kabupaten, kecamatan tersebut merupakan kecamatan pemekaran dari Kecamatan
Pulaulaut Utara, di mekarkan menjadai dua kecamatan yaitu Kecamatan Pulaulaut
Utara dan Kecamatan Pulaulaut Sigam.
Di
Kecamatan Pulaulaut Sigam terdiri dari delapan desa dengan kapasitas Perangkat
desa yang beragam. Menghadapi kondisi tersebut dari Kecamatan tidak tinggal
diam, Pak Satriansyah yang menjabat sebagai Kasie PPMDK Kecamatan mennyusun
berbagai strategi agar progress kegiatan di kecamatannya tidak tertinggal lagi.
Merubah keadaan tidak semudah membalikkan telapak tangan, mulai tahun 2019
sudah dirintis untuk memperbaiki keadaan tersebut. Diantaranya Koordinasi
dengan Tim Pendamping Kecamatan yang terdiri dari Sekretaris Camat, Kasie yang
ada di Kecamatan secara intens melakukan pendampingan ke desa, Koordinasi
dengan TPP mulai dari tingkat Pendamping Lokal Desa sampai deangan Tenaga Ahli
Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten, Koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan
Masyarakat Desa Kabupaten dalam penyamaan persepsi tentamg kebijakan, Rapat
koordinasi dengan Kades, sekretaris desa, paerangkat desa lainnya, usaha
tersebut sampai tahun 2020 belum mendapatkan hasil yang diharapkan.
Evaluasi
pendampingan dan pembinaan akhirnya dilakukan melalui diskusi Bersama dengan
Tenaga Pendamping Profesional dalam rangka mendapatkan hasil yang optimal, dari
hasil evaluasi tersebut kemudian diidentifikasi permasalahan yang terjadi
penyebab keterlambatan pencairan dana diantaranya adalah masih adanya kemampuan
yang beragam dari perangkat desa dalam penyusunan APBDesa, Pemahaman kepala
Desa yang beragam dalam melakukan kepemimpinan di desanya, Belum optimal nya
pelaksanaan evaluasi APBDes di kecamatan.
Dari
hasil identifikasi tersebut dirumuskan strategi strategi pendampingan yaitu
dilakukan rapat koordinasi sekretaris desa se kecamatan setiap dua bulan sekali
untuk membahas evaluasi kegiatan dan Menyusun target capaian di bulan
selanjutnya, Rapat koordinasi bertempat terkadang di kecamatan, terkadang di
desa, cara tersebut disambut antusias oleh pemerintah desa dan cukup optimal
dalam meningkatkan progress kegiatan, terutama untuk desa desa yang perangkat
desanya sudah mampu dalam mengorganisir kegiatan didesanya. Desa desa tersebut
progresnya mulai naik dengan signifikan dan yang lebih membanggakan ada desa
yang mendapatkan alokasi kinerja selama dua tahun berturut turut. Cara yang
kedua yaitu dengan koordinasi secara intens dengan tim kecamatan dan Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten dalam rangka menyamakan persepsi terkait
kebijakan yang akan di laksanakan di desa sehingga desa mendapatkan informasi
yang tepat.
Cara
yang ketiga adalah bagi desa-desa yang perangkat desa nya masih belum bisa
dilakukan pembinaan dengan cara semua sekdes dan kaur keuangan mendatangi desa
tersebut Bersama Kasie PPMDK, tenaga Pendamping Profesional, untuk belajar
bersama dalam Menyusun APBDes dan kegiatan lainnya, pada saat kegiatan tersebut
akhirnya terlihat kenapa terjadi keterlambatan disebabkan oleh adanya ego
kepentingan elit desa sehingga perangkat desanya belum bisa secara leluasa
dalam penyusunan APBDesa.
Adanya
keinginan masyarakat untuk memasukkan kegiatan tanpa mau tahu aturan yang ada,
disitulah kemampuan fasilitasi diuji tanpa menimbulkan keributan, untuk itu
kalau sudah terjadi seperti itu dari desa lain yang hadir disitu diberi
kesempatan untuk berbicara menyampaikan apa yang sudah dilakukan didesanya
sehingga best practice desa tersebut bisa ditiru oleh desa lain yang masih
belum bisa, berbagi pengalaman tidak hanya satu desa yang menyampaikan
pengalaman tapi beberapa desa dengan kasus yang sama, jadi mulai dari berbagi
ilmu, berbagi pengalaman terjadi diforum itu, desa yang belum bisa mau berubah
untuk bisa tanpa merasa tersinggung dengan metode pembelajaran tersebut, karena
forum itu suasananya di buat santai tapi serius, ada rasa kebersamaan sebagai
bagian dari kecamatan itu yang selalu ditanamkan oleh Kasie PPMDK dalam setiap
pertemuan.
Jadi
dalam forum tersebut tidak ada yang merasa paling bisa, tidak ada guru dan
murid, prinsipnya belajar Bersama dalam mencapai tujuan. Hal tersebut dilakukan
berkali kali sampai desa yang belum bisa menjadi bisa. Cara tersebut ternyata
berhasil dalam mengantarkan desa untuk mengejar ketertinggalan dalam progress
kegiatan. Selain itu kunjungan ke desa secara intens oleh Kasie PPMDK Bersama
Tim Pendamping Kecamatan lainnya sangat membantu desa dalam menyelesaikan
permasalahannya. Dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kegiatan Langkah
strategis yang dilakukan oleh Tim Pendamping Kecamatan melakukan kunjungan
lapangan untuk memonitoring kegiatan dilapangan baik dari sisi pelaksanaan dan
pelaporan, juga adanya penjadwalan kegiatan di desa oleh kecamatan agar
memudahkan desa dalam melaksanakan kegiatan.
Pengendalian
kegiatan dalam pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh kecamatan adalah
adanya rekomendasi pencairan dana mengacu pada kebutuhan dana dalam satu minggu
sehingga penggunaan dana masih bisa dikendalikan, serta memudahkan desa dalam
pelaksanaan kegiatan dan dalam pelaksanaan akuntabilitas cukup bisa membantu
desa dalam melaksanakan prinsip tersbebut. Konsisten terhadap satu kesepakatan
adalah salah satu kunci dalam proses ini, karena sekali saja tidak konsisten
dengan kesepakatan akan berdampak luar biasa.
Pengorganisasian
perangkat desa yang dilakukan secara sederhana, partisipatif, praktis, secara
terbuka ternyata lebih efektif hasilnya dibanding pelatihan formal terbukti
dengan tumbuhnya kesadaran diri dari perangkat desa untuk meningkatkan
kapasitas dirinya, ini semua berkat kemauan dan kemampuan mengorganisir
pemerintah desa dari seorang Kasie PPMDK Pak Satriansyah perlu diapresiasi,
dalam jangka waktu dua tahun mampu membawa kecamatan Pulaulaut Sigam menjadi
kecamatan yang progresnya paling cepat dibandingkan kecamatan lainnya.
Bekerja
bersama masyarakat sejatinya adalah proses pengorganisasian pikiran,
pengetahuan dan mengumpulkan kembali apa yang pernah dan dimiliki masyarakat
dalam menguasai, mengelola, dan melindungi ruang kehidupannya. Jelas tidak
seperti membalikan telapak tangan. Karena itu, tidak ada pilihan lain, kerja
mengorganisir dan memberdayakan masyarakat dengan segala dinamika dan
tantangannya harus dipahami dengan baik.
Tidak ada potensi yang tidak dapat dikembangkan, tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan semua tergantung kemauan dan kemampuan mengelola masalah tersebut, dimana ada kemauan disitu pasti ada jalan. Kerja kerja pemberdayaan selalu penuh dinamika tergantung bagaimana mengelola dinamika dan perbedaan tersebut menjadi suatu kekuatan untuk menyelesaikan semua permasalahan. Tidak ada usaha yang mendustakan hasil, apabila diikuti dengan kemauan, keikhlasan dan kerja keras.
Peningkatan kapasitas secara mandiri tetap harus dilanjutkan, evaluasi kegiatan pendampingan tetap harus dilakukan agar apa yang sudah dilakukan tidak menurun lagi hasilnya. Kebijakan yang konsisten juga sangat perlu diperhatikan oleh pemangku kepentingan agar irama pembelajaran dan kerja perangkat desa terjaga, kepercayaan penuh dari pemangku kepentingan terhadap kecamatan masih perlu ditingkatkan, agar pemerintah kecamatan tidak ada keraguan dalam melaksanakan tugas dalam pengelolaan keuangan desa, sehingga apa yang menjadi tujuan bersama tercapai.
Penulis: Riningsih (TAPM Kabupaten Kotabaru)
0 Komentar