Ayu
Indah, seorang Sarjana Arsitektur yang tinggal di Desa Kerta, Kecamatan
Payangan, Kabupaten Gianyar, memiliki kisah inspiratif dalam dunia pemberdayaan
masyarakat desa. Perjalanan pemberdayaan Ayu Indah dimulai saat dia terpilih
menjadi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) Teknik dalam Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat-Masyarakat Pedesaan (PNPM-MPd) di desanya pada tahun
2007. Meskipun hanya mendapatkan uang transport sebulan sekali senilai Rp.
20.000 tanpa penghasilan tetap, Ayu Indah tetap berkomitmen untuk membangun
desanya bersama pemerintah desa.
Sejalan
dengan waktu, melihat kinerja baiknya dalam menjalankan tugas, akhirnya pada
tahun 2009 Ayu Indah diangkat menjadi Pendamping Lokal Kecamatan melalui
Musyawarah Antar Desa di Kecamatan Payangan Kabupaten Gianyar. Tugas Pendamping
Lokal Kecamatan adalah melakukan fasilitasi kegiatan pada program PNPM-MPd di
tingkat Kecamatan. Sebagai Pendamping Lokal Kecamatan, Ayu Indah diberikan
penghasilan senilai Rp. 500.000 setiap bulan. Ayu Indah tetap bersyukur dan
memanfaatkan gaji yang diterimanya tersebut untuk membantu pemenuhan kebutuhan
keluarganya.
Ayu
Indah menjalankan tugasnya sebagai Pendamping Lokal Kecamatan cukup singkat
karena Musyawarah Antar Desa kembali memberikan tugas baru kepada Ayu Indah
sebagai Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Payangan pada pertengahan
tahun 2009. Tugas baru ini diberikan kepada Ayu Indah karena ada kekosongan
jabatan Ketua UPK dan forum mempercayakan tugas berat tersebut kepada Ayu Indah
mengingat kemampuan yang dimilikinya.
Dana
yang dikelola saat menjadi Ketua UPK adalah mengelola dana Simpan Pinjam
Perempuan (SPP), dana operasional, dan dana kegiatan yang dialokasikan untuk
kegiatan desa yang ditentukan berdasarkan skala prioritas melalui forum
Musyawarah Antara Desa di Kecamatan. Penghasilan Ayu Indah meningkat lagi.
Tantangan yang dihadapi Ayu Indah saat menjalankan tugasnya sebagai Ketua UPK
adalah bahwa dia harus paham tentang laporan keuangan karena harus selalu
melakukan analisis kesehatan keuangan UPK terutama dalam pengelolaan Dana
Simpan Pinjam Masyarakat, sedangkan dia tidak memiliki ilmu tentang dasar-dasar
akuntansi.
Syukurnya
program PNPM-MPd ini menyiapkan format laporan yang mudah dipahami sehingga
dengan kemampuan logika matematika yang dimilikinya akhirnya dia mampu memahami
laporan keuangan yang disajikan oleh bendahara UPK. Lika-liku telah dihadapi
oleh Ayu Indah saat menjadi ketua UPK. Bagaimana dia harus menangani kelompok
SPP yang menunggak, menghadapi situasi yang mengakibatkan penurunan omset UPK,
dan bagimana mempertanggungjawabkan pengelolaan UPK kepada masyarakat
se-Kecamatan Payangan.
Pada
tahun 2012, Ayu Indah mendapatkan kesempatan baru sebagai Asisten Fasilitator
Kecamatan pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Masyarakat Pedesaan.
Dia ditugaskan di Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli, yang memiliki jumlah
desa yang besar yaitu sebanyak empat puluh delapan desa serta tantangan
geografis yang tergolong sulit.
Ayu
Indah menjalankan tugasnya sebagai Asisten Fasilitator Kecamatan sampai bulan
Desember 2012 dan di awal tahun 2013 dia langsung ditugaskan sebagai
Fasilitator Kecamatan di Kintamani. Ayu Indah menjalankan tugasnya sebagai
Fasilitator Kecamatan dari tahun 2013 sampai tahun 2015. Tugas di Kecamatan
Kintamani membuat dia menjadi wanita yang semakin tangguh. Dia dituntut mampu
menghadapi beraneka ragam karakter masyarakat desa di seluruh desa di Kecamatan
Kintamani dan selalu berusaha hadir di desa walau dengan medan yang tergolong
ekstrem demi memenuhi kebutuhan pendampingan masyarakat desa.
Pada
tahun 2015 terjadi pengakhiran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-
Masyarakat Pedesaan. Ayu Indah berusaha mendapatkan pekerjaan lain agar bisa
tetap mendapatkan pendapatan untuk menopang kebutuhan keluarga. Ternyata Tuhan
masih berpihak padanya dengan menunjukkan peluang pekerjaan sebagai Tenaga
Pendamping Profesional yang dibuka oleh Kementrian Desa Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi.
Dengan
turunnya Undang-Undang no 6 tahun 2014 maka dibutuhkan Tenaga Pendamping
Profesional untuk melakukan pengawalan atas pelaksanaan Undang-Undang Desa
tersebut. Ayu Indah tidak mau ketinggalan untuk mencoba kesempatan tersebut.
Dan alhasil, dia lolos seleksi sebagai Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa
dan di awal tahun 2016. Ayu Indah dikontrak oleh Kementrian Desa Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan ditugaskan di Kota Denpasar.
Sebagai
Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa, salah satu yang menjadi fokus
pendampingan adalah terkait dengan Badan Usaha Milik Desa. Kondisi Awal di Kota
Denpasar bahwa di Kota Denpasar belum ada satupun desa yang memiliki BUM Desa.
Dengan
melakukan koordinasi secara intens dengan Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa di Kota Denpasar dan dengan dinas terkait lainnya maka pada
akhirnya di tahun 2019 semua desa yang ada di Kota Denpasar sudah 100% memiliki
BUM Desa dengan berbagai macam bidang usaha sesuai dengan potensi desa
masing-masing. Banyak hal yang bisa diperoleh sebagai pembelajaran oleh Ayu
Indah dalam hal pendampingan BUM Desa. Salah satunya adalah bagaimana
penyusunan laporan keuangan BUM Desa berdasarkan Standar Akuntansi BUM Desa.
Penyusunan
laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi ini merupakan tantangan yang
dirasakan oleh Ayu Indah walaupun sudah memiliki pengalaman dibidang
pengelolaan dana Program PNPM- MPd. Tetapi Ayu Indah tidak pantang menyerah dan
terus berupaya meningkatkan kapasitas khususnya terkait laporan keuangan karena
itu merupakan salah satu bekal/ senjata untuk melakukan pendampingan kepada BUM
Desa yang menjadi tanggungjawabnya sebagai Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi
Desa.
Pada
akhirnya, Ayu Indah bertemu dengan Bapak Bayu yang mau berbagi ilmu akuntansi
secara Cuma-Cuma kepada Ayu Indah. Beliau adalah salah satu Dosen di Politeknik
Negeri Bali. Berkat bimbingan Bapak Bayu akhirnya Ayu Indah merasa siap dan
lebih percaya diri untuk melakukan pendampingan secara teknis terkait
penyusunan laporan keuangan di 27 BUM Desa yang ada di Kota Denpasar. Suatu
ketika, Jabatan Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa berubah menjadi Tenaga
Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Dengan
jabatan Ayu Indah yang baru ini maka pendampingan yang harus dilakukan oleh Ayu
Indah menjadi semakin luas pada semua aspek pendampingan sesuai dengan tupoksi
yang dituangkan ke dalam sebuah kontrak kerja oleh Pemberi Kerja dalam hal ini
ada Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Ayu
Indah menjalankan tugas sebagai Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa di
Kota Denpasar sampai akhir Tahun 2021. Genap selama 6 tahun Ayu Indah
berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Denpasar dalam melakukan pendampingan
kepada Pemerintahan Desa, Lembaga Desa, dan Masyarakat Desa. Dan Pada Akhirnya
di awal tahun 2022 Ayu Indah diberikan kesempatan untuk bertugas dekat dengan
rumah tinggalnya yaitu di Kabupaten Bangli. Dengan rasa semangat tinggi dia
mulai menjalankan tugasnya sebagai Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa di
Kabupaten Bangli
Ada
beberapa hal yang mencuri perhatian Ayu Indah di lokasi tugas yang baru yaitu
kondisi BUM Desa dengan permasalahan laporan keuangan. Dari hasil orientasi
lapangan, Ayu Indah melihat format laporan keuangan BUM Desa sangat beraneka
ragam. Ada yang membuat laporan sesuai dengan versi PNPM-MPd, ada yang membuat
sesuai dengan Program Gerbang Sadu Mandara, ada yang sesuai pelaporan koperasi,
ada yang menggunakan versi laporan LPD, dan tragisnya malah ada BUM Desa yang
tidak membuat laporan keuangan karena tidak memiliki kemampuan untuk membuat
laporan keuangan BUM Desa.
Kembali
dia dihadapkan pada sebuah tantangan besar yaitu bagaimana membuat BUM Desa
yang ada di Kabupaten Bangli memiliki standar laporan yang sama. Dan yang tidak
kalah pentingnya adalah bagaimana melahirkan bendahara BUM Desa yang mumpuni
dalam membuat laporan keuangan sehingga pengelolaan BUM Desa bisa
dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntable kepada Pemerintah Desa
dan masyarakat.
Langkah
pertama yang dilakukan oleh Ayu Indah adalah melakukan koordinasi dengan Kepala
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana Kabupaten Bangli yaitu Bapak I Dewa Agung Putu Purnama, S.STP untuk
menyampaikan permasalahan pelaporan yang ada di BUM Desa di Kabupaten Bangli.
Melihat permasalahan yang sedemikian mka Bapak Kepala Dinas memutuskan untuk
meningkatkan pembinaan-pembinaan kepada BUM Desa.
Salah
satu bentuk pembinaan yang akan dilakukan adalah dengan memberikan peningkatan
kapasitas kepada pengelola BUM Desa terkait laporan keuangan BUM Desa. Ayu
Indah juga melakukan fasilitasi dan pendampingan terhadap Bapak Kepala Dinas
dalam membuat Proyek Perubahan Gerakan Serentak Membangun Badan Usaha Milik
Desa yang disingkat dengan Gertak BUM Desa, dengan harapan semua pihak
memberikan perhatian kepada Badan Usaha Milik Desa agar bangkit dan berkembang
baik dari aspek lembaga, usaha maupun dari finansial BUM Desa sehingga mampu
menjadi roda penggerak perekonomian masyarakat dan mendorong terwujudnya desa
mandiri dari segi ekonomi.
Upaya
lain yang dilakukan oleh Ayu Indah adalah melakukan fasilitasi kerjasama antara
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana Kabupaten Bangli dengan Politeknik Negeri Bali serta universitas
lokal lainnya untuk memberikan pelatihan Dasar-Dasar Akuntansi kepada pengelola
BUM Desa khususnya kepada bendahara BUM Desa. Pada Pemerintah Desa pun sudah
mulai ada perhatian untuk memberikan alokasi dana untuk pelatihan BUM Desa
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Untuk
jajaran pendamping, Ayu Indah pun mengambil inisiatif untuk memberikan
pelatihan dan bimbingan teknis kepada Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa
se-Kabupaten Bangli terkait Penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa dengan biaya
mandiri yang diambilkan dari dana kas yang dimiliki oleh Tim Tenaga Ahli
Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bangli. Upaya ini dilakukan untuk
memberikan bekal kepada Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa agar mampu
untuk melakukan fasilitasi dan pendampingan penyusunan laporan keuangan kepada
BUM Desa di wilayah dampingan masing-masing.
Alhasil
sejalan dengan waktu, laporan keuangan BUM Desa di beberapa desa sudah mulai
mengarah pada standar akuntansi seperti yang dimandatkan oleh PP no 11 tahun
2021 tentang BUM Desa. Ditambah lagi dengan turunnya Keputusan Menteri Desa no
136 tahun 2022 tentang Panduan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik
Desa yang ditetapkan tanggal 2 Desember 2022, maka semakin kuat dan percaya
diri lah Ayu Indah beserta tim Tenaga Pendamping Profesional di Kabupaten
Bangli untuk melakukan fasilitasi dan pendampingan laporan keuangan Badan Usaha
Milik Desa sesuai dengan ketentuan yang ada.
Kisah
Ayu Indah menginspirasi kita untuk tidak pernah menyerah dalam menghadapi
tantangan dan untuk selalu berkontribusi pada kemajuan komunitas kita. Melalui
komitmen, kerja keras, dan semangat belajar yang kuat, Ayu Indah adalah contoh
nyata Srikandi Pemberdayaan yang luar biasa, yang telah membantu mewujudkan
desa-desa menjadi lebih mandiri dan berkembang. Perjalanan panjangnya dari
seorang KPMD Teknik hingga menjadi Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa
adalah inspirasi bagi banyak orang untuk berkontribusi pada pembangunan desa
mereka. Ayu Indah membuktikan bahwa dengan tekad dan semangat yang kuat,
seseorang dapat membawa perubahan positif dalam komunitas mereka.
Penulis: Ni Nyoman Ayu Indah (TAPM Kabupaten Bangli)
0 Komentar