Pendamping Desa di Mata Kepala Desa dan Perangkatnya

 


Sejak adanya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa maka untuk mengawal program di Desa direkrutlah Pendamping Desa yang ditempatkan di Pusat yang disebut Tenaga Ahli Pusat, di Provinsi yang disebut Tenaga Ahli Provinsi, di Kabupaten yang disebut Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, di tingkat Kecamatan yang disebut Pendamping Desa dan di tingkat Desa yang disebut Pendamping Lokal Desa dan masing-masing mempunyai fungsi dan Tugas Pokok yang pada saat ini diatur dalam Kepmendes Nomor 143 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.

Pendamping yang lebih dekat dengan pemerintah Desa dan Masyarakat Desa adalah Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa. Dikatakan lebih dekat dengan Pemerintah Desa karena dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi dalam pemerintahan, Pendamping Desa terlibat sebagai fasilitator memfasilitasi Perangkat Desa dalam melaksanakan dan menjalankan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat supaya pelaksanaannya lebih terarah, tepat sasaran dan lebih bermanfaat bagi masyarakat. Dikatakan lebih dekat dengan masyarakat karena Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa terjun langsung mendampingi pelaksanaan kegiatan yang diprogram oleh Desa dan dilaksanakan oleh masyarakat.

Selain itu kehadiran dan peran Pendamping Desa adalah dalam rangka membantu dan mendampingi Perangkat Desa dalam mengelola keuangan Desa. Pendamping Desa merupakan perpanjangan tangan dari Kementrian Desa dalam memastikan terselenggaranya pengelolaan Keuangan Desa dengan baik dan benar tanpa ada pelanggaran atau penyelewengan. Tugas Pendamping Desa dalam mendampingi pengelolaan Keuangan Desa dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pengawasan, pelaporan dan pertanggungjawaban.

Sekalipun Pendamping Desa telah bekerja semaksimal mungkin namun terkadang Pendamping Desa dianggap kurang memiliki kontribusi terhadap Desa. Mereka dianggap hanya sebagai tenaga survey dan pengumpul data sehingga perannya dalam membangun Desa dinilai masih kurang. Selain itu jumlah Pendamping Desa yang ada di setiap Kabupaten masih sangat kurang dibanding dengan jumlah Desa yang perlu didampingi serta jarak tempuh dari satu desa ke desa dampingan lain sangat berjauhan sehingga pendampingan yang dilakukan kurang maksimal.

Pendamping Desa dalam perannya menurut Undang Undang Desa dalam tahap perencanaan memiliki kontribusi penting dalam mengarahkan, agar penyusunan rencana kegiatan pembangunan dan pemberdayaan sesuai dengan prioritas dan sesuai kebutuhan masyarakat, membantu Kepala Desa dalam menampung aspirasi masyarakat yang nantinya akan dibahas di Musrenbang dan selanjutnya disusun dalam RAPBDes, mendampingi tim penyusun RKP sehingga bisa menghasilkan RAB dan membantu Kasi/Kaur dalam menyusun RAPBDes.

Selanjutnya Pendamping Desa dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan dituntut untuk berperan agar dapat memfasilitasi kegiatan yang bersumber dari Dana Desa meliputi pembangunan yang lebih ditekankan pada pembangunan infrastruktur atau sarpras serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan dan pada bidang pemberdayaan masyarakat lebih ditekankan agar Pendamping Desa memfasilitasi pembinaan masyarakat terutama penanggulangan kemiskinan dan peningkatan akses atas sumber daya, ekonomi, sosial budaya, kesehatan dan pendidikan di Desa. Dan sebagai pihak yang indenpenden, Pendamping Desa hendaknya dapat memantau jalannya pengelolaan Dana Desa dengan baik agar program kegiatan yang dilaksanakan dapat sejalan dengan harapan pemerintah.

Dalam penatausahaan, Pendamping Desa dapat mendampingi dan memberi saran tentang pengadministrasian bukan mengintervensi perangkat dan jika ada yang kurang dipahami selanjutnya akan berkoordinasi dengan tingkat yang lebih di atasnya. Dalam Pelaporan, Pendamping Desa mendampingi dan memberi saran untuk membuat realisasi dan Pendamping tidak diperkenankan membuatkan, sedang untuk pertanggungjawaban, Pendamping Desa mendampingi saat melakukan pertanggungjawaban kepada BPD dan masyarakat, Pendamping hanya diperkenankan memberi keterangan atau penjelasan dan semua tahapan-tahapan itu diharapkan ketepatan waktu dalam pelaksanaannya. Dari tuntutan dan peran sebagai Pendamping, Pendamping Desa dianggap mengetahui segala sesuatu dan diharapkan oleh Kepala Desa dan Perangkat jika Pendamping Desa mesti multi talent sekalipun dari basic yang berbeda-beda.

Dalam mendampingi pelaksanaan kegiatan, seorang Pendamping Desa kadang kurang mengetahui secara jelas mengenai pengukuran, penentuan bahan atau peralatan secara khusus pada kegiatan sarpras karena latar belakang Pendamping Desa bukanlah semuanya dari basic tehnik, namun semuanya dituntut untuk harus tahu. Dalam memaksimalkan pendampingan, Pendamping Desa sangat kesulitan dalam membagi waktu karena harus membawahi lebih dari tiga Desa dan setelah pelaksanaan pendampingan yang terkadang sampai sore bahkan sampai malam dan selanjutnya masih harus membuat laporan khusus Pendamping Desa. Pendamping Desa mesti hadir di Desa setiap hari dibuktikan dengan foto geotaging yang wajib. Pendamping Desa menggunakan fasilitas sendiri seperti motor dan laptop dilengkapi dengan Android dan Paket Data yang harus terisi setiap bulan.

 

Dari kesulitan-kesulitan dan tuntutan yang dihadapi oleh seorang Pendamping Desa, namun seorang Pendamping Desa tetap berusaha untuk melakukan yang terbaik demi sebuah Desa yang lebih baik dari sebelum-sebelumnya, karena prinsip Kemajuan dan kemandirian Desa, berada di pundak atau menjadi tanggung jawab seorang Pendamping Desa.

Desa dampingan kami Desa (Lembang) Tumbang Datu, sekalipun tidak terlalu jauh dari kota namun karena Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki oleh masing-masing perangkat berbeda-beda, maka sampai sekarang masih bertahan pada status IDM berkembang, namun kekompakan dan tanggungjawab masing-masing Perangkat maka tugas dan fungsi mereka masing-masing dapat dilaksanakan dengan bantuan Pendamping Desa dari yang sebelumnya tidak tahu tetapi sudah bisa tahu setelah ada Pendamping Desa.

Awal kepemimpinan Kepala Desa (Lembang) pengadministrasian dan pengelolaan keuangan Desa belum maksimal bahkan masih sangat kurang. Namun seiring waktu dan fasilitasi yang terus menerus dilakukan Pendamping Desa maka metode kepemimpinan Kepala Desa perlahan-lahan mereka ubah dan selalu menyampaikan jika ada sesuatu yang akan dilakukan terutama pengelolaan Keuangan Desa, prioritas penggunaan Dana Desa dan teknis penggunaan Dana Desa untuk selalu dikoordinasikan dengan Pendamping Desa baik PLD, PD maupun TAPM.

Pendamping Desa merupakan teman belajar bahkan sampai jadi teman curhat dari segala keterbatasan yang dimiliki oleh setiap Perangkat Desa terutama dalam pengadministrasian, pengelolaan keuangan, disiplin waktu, penggunaan alat penunjang pekerjaan dll, bagi Kepala Desa dan Perangkat, Pendamping Desa menjadi penolong dalam melaksanakan pemerintahan dan menjalankan program Desa. Masyarakatpun dapat mengenal Pendamping Desanya karena Pendamping Desa selalu turun dalam fasilitasi dan pendampingan kepada masyarakat dan Perangkat Desa selalu berkoordiansi untuk setiap kegiatan yang akan dilaksanakan dan kesesuaian aturan serta bagaimana memanagemen pemerintahan Desa yang benar.

Pemerintah Desa Tumbang Datu terus menerus melakukan perubahan untuk menuju kesempurnaan namun masih perlu pembinaan dan pendampingan secara terus menerus bagi mereka. Menurut Kepala Desa (Lembang) dan Perangkatnya, kehadiran Pendamping Desa sangat membantu dalam proses Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan sangat membantu dalam pengenalan tupoksi masing-masing perangkat, terbukti dalam perencanaan sampai LPJ di Desa Tumbang Datu, selalu masuk dalam lima besar Desa tercepat dalam progres yang sebelumnya selalu di nomor yang paling akhir.

Pendamping Desa selalu menjadi harapan bagi Kepala Desa dan Perangkat di Tumbang Datu untuk terus menjadi motivator, membantu dan mendorong hal-hal yang masih menjadi kekurangan mereka, demi menjadi sebuah Desa yang berkualitas. Mereka mengatakan Desa Maju Desa Bisa Tentang keberadaan Pendamping Desa yang selalu dituntut untuk serba bisa maka seorang Pedamping Desa perlu untuk selalu melakukan Peningkatan Kapasitas Mandiri baik melalui tutorial sebaya, melalui media sosial seperti youtube, maupun koordinasi dengan stakeholder yang ada.

Pendamping Desa harus selalu siap sedia melakukan pendampingan dengan senjata yang ada yaitu membekali diri dengan regulasi dan kemampuan dalam melakukan fasilitasi dan selalu memberi contoh/teladan yang baik di masing-masing dampingan serta selalu mau belajar dari pengalaman yang ada. Pendamping Desa adalah sebuah pekerjaan yang sangat menyenangkan selain selalu mendapat pengalaman baru juga banyak bertemu dengan orang-orang penting dan hebat di Desa yang bisa memberi inspirasi untuk menambah pengetahuan.

Selama melakukan pendampingan, dari tahun ke tahun selalu ada pengalaman dan pembelajaran baru yang diperoleh. Sebagai pendamping Desa yang mendampingi satu kecamatan yang terdiri dari empat Desa hal yang kami lakukan adalah berusaha untuk belajar dan mengetahui lebih awal sebelum turun memfasilitasi Desa. Seperti halnya ketika akan melakukan fasilitasi Pelaksanaan Perencanaan maka tahapan- tahapan perlu dipelajari kemudian disandingkan dengan regulasi seperti permendes yang mengatur prioritas dan permendagri serta perbub yang mengatur tehnis pelaksanaan.

Harapan sebagai pendamping sekiranya setiap tahun ada refresh Pendamping Desa atau setiap ada hal baru yang akan diterapkan di Desa supaya lebih awal untuk dilakukan Pembekalan bagi Pendamping Desa. Kerjasama antara Pemerintah Kecamatan, Kepala Desa, Perangkat Desa bahkan sesama Pendamping Desa menjadi bahagian penting dalam memajukan Desa yang didampingi karena itu mari memegang prinsip bahwa keberhasilan sebuah Desa tergantung cara Kepala Desa mengatur Perangkatnya, tergantung perangkat Desa memprogram dan mempertanggungjawabkan kegiatannya dan tergantung Pendamping Desa dalam memfasilitasi dan mendampingi Desanya.

Karena itu bekali diri dengan bangun kerjasama yang baik diantara semua elemen yang ada dan pastikan Desa bisa dengan potensi dan sumber daya yang ada di dalamnya. Bagi rekan-rekan Pendamping Desa di Indonesia cintailah Pekerjaanmu sekalipun tidak membuatmu kaya namun setidaknya ada perubahan yang dinikmati oleh masyarakat dan masyarakat bisa mengalami damai sejahtera.



Penulis: Yuliana Bara (Pendamping Desa Kecamatan Sangalla Utara)

Posting Komentar

0 Komentar