Sejak
lahirnya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, desa menjadi central
interest bagi para pemangku kepentingan, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, Pemerintah Desa, Aparat Penegak Hukum, Lembaga Swadaya Masyarakat,
bahkan dari masyarakat desa itu sendiri. Kebangkitan desa bukan hanya dari
bidang finansial yang sangat signifikan untuk dikelola demi percepatan
pembangunan tetapi juga melahirkan daya kritis dan perhatian yang dalam demi
efektifitas dan kualitas perencanaan pembangunan dan pemanfaatan keuangan desa.
Jujur,
tidak sedikit pemuda yang ingin membaktikan diri untuk membangun desa. Suatu
kegelisahan yang sangat amat kuat bergejolak, membara, bahkan tak jarang
menumpuk kegeraman karena ingin menuangkan karya yang bermanfaat bagi
masyarakat desa. Apalagi dengan adanya Dana Desa yang jumlahnya cukup menjadi
perhatian banyak orang setiap tahunnya. Membuat banyak pihak semakin kritis
dalam menilai dan mengevaluasi pemanfaatan anggaran pendapatan dan belanja
pemerintah desa.
Adalah
seorang anak muda bernama Lias, salah seorang yang turut merasakan kegelisahan
itu. Di dalam benaknya selalu bertanya, apa yang harus kuperbuat? Kapan
kesempatanku untuk menunjukkan karya demi masyarakat desa yang kucintai?
Pertanyaan itu semakin menggema yang tak surut ditinggal senja, dan tak hilang
ditelan malam. Sampai pada suatu Ketika, di tahun 2017, dia mendapat informasi
dari abang sepupunya bahwa ada rekrutmen Tenaga Pendamping Desa secara online.
Informasi tersebut semakin menggugah semangatnya untuk menemukan jalan dalam
keikutsertaan membangun desa.
Lias,
yang menyandang sarjana Pendidikan itu mencari dan membuka link pendaftaran dan
mencermati segala persyaratannya. Ia berusaha melengkapi semua persyaratan yang
disampaikan oleh panitia penerimaan Tenaga Pendamping Desa. Ia sempat mengalami
titik pesimistis ketika membaca bahwa salah satu persyaratan tentang pengalaman
kerja yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat. Ia ragu akan diterima
karena bukan dari suatu organisasi terkait desa atau berpengalaman di desa,
atau dalam dunia pemberdayaan masyarakat. Ia hanya punya Surat Keputusan
mengajar dan pernah bekerja di dealer motor sebagai modal menambah curriculum
vitae. Namun oleh karena tekad semangat ingin berkarya bagi masyarakat desa, ia
tidak mundur untuk mendaftar.
Rasa
bangga dan syukur kepada Sang Kuasa terus menyelimuti hati anak muda yang sudah
menikah dan dikaruniai anak itu, karena lamarannya diterima dan pada posisi
urutan ke sebelas dari sekian puluh pelamar dari Kabupaten Melawi yang ikut
mendaftar pada saat itu. Akhirnya ia mendapat panggilan untuk mengikuti tes
tertulis dan wawancara ke kota Pontianak, kota madya Provinsi Kalimantan Barat.
Ia adalah salah satu peserta yang beruntung dari peserta tes lainnya karena
terlebih dahulu mendapatkan penjelasan terkait materi yang harus dipelajari
pada saat tes nantinya. Kenapa disebut beruntung, tentunya karena abang
sepupunya sudah terlebih dahulu menjadi Pendamping Lokal Desa di salah satu
kecamatan dalam Kabupaten Melawi.
Dari
abang sepupunya itulah, yang bernama Paulinus kadar, ia mendapatkan materi
pembelajaran yaitu segala peraturan terkait Desa. Peraturan-peraturan dimaksud
diantaranya adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 111 tahun 2014 Tentang. Pedoman Teknis Peraturan Di
Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Nomor 2014 Tentang Pemilihan
Kepala Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2024 Tentang
Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tentang
Pedoman Pembangunan Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015
Tentang Evaluasi Perkembangan Desa Dan Kelurahan, Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan
Pemberhentian Perangkat Desa. Lias juga memanfaatkan signal yang sangat baik di
kota Nanga Pinoh untuk mencari referensi terkait tes tulis dan wawancara di
Google dan Youtube. Singkat cerita, Lias pun berhasil lulus sebagai Pendamping
Lokal Desa.
Lias
mulai menjalani pekerjaan sebagai Tenaga Pendamping Profesional Kementerian
Desa dan ditugaskan sejak Oktober 2017. Desa dampingan awal adalah Desa Nanga
Kebebu, Desa Tebing Kerangan, dan Desa Nusa Pandau Kecamatan Nanga Pinoh
Kabupaten Melawi Kalimantan Barat. Pada tahun 2018 ia ditugaskan ke Desa Paal,
Desa Kenual, Desa Kelakik, dan Desa Semadin lengkong.
Pada
saat awal tugas Lias mulai melancarkan aksi untuk melakukan perubahan di
wilayah dampingannya. Jiwa kritis dan kepedulian anak muda tersebut mulai
bergejolak mendesak setiap centi pembuluh darahnya. Salah satu hal yang ingin
ia lakukan adalah bagaimana membuat pelayanan di kantor desa menjadi aktif
setiap hari. Ia telah lama mengetahui salah satu kantor desa jarang dibuka.
Begitupun rumput liar yang tingginya sampai ke jendela kantor. Kantor desa
dibuka hanya saat ada acara musyawarah saja. Apabila warga ingin berurusan
selalu diarahkan ke rumah pribadi Kepala Desa dan atau rumah Sekretaris Desa,
termasuk dirinya sebagai Pendamping, apabila kunjungan ke desa selalu menemui
Sekretaris Desa dirumah pribadinya.
Lias pun
tidak membiarkan hal itu berlarut-larut. Dengan inisiatifnya sendiri memotret
kondisi kantor desa yang sedang tertutup rapat, kemudian hasil jepretan
tersebut disampaikan kepada Pendamping Desa dan juga kepada Camat Nanga Pinoh.
Pak Camat merespon baik dan menganggap sebagai tindakan perubahan dalam tata
kelola pemerintahan di bawah kepemimpinan beliau. Bak gayung bersambut, Pak
camat segera mengambil tindakan pembinaan. Alhasil, pembinaan dari Camat Nanga
Pinoh yang pada saat itu di jabat oleh Daniel telah membuat banyak perubahan
dan desa tersebut, bernama desa Kelakik, menjadi aktif setiap hari sampai saat
ini.
Dalam
perjalanan waktu pendampingan, Lias juga memfasilitasi pembentukan Badan Usaha
Milik Desa Semadin Lengkong yang bergerak dibidang isi ulang air galon.
Pendampingan dilakukan mulai dari pembentukan, penyusunan dokumen, serta uji
lab air, mendampingi pengurus BUM Desa saat berkoordinasi dengan Dinas
Kesehatan dalam hal pengambilan sampel air dan membawa sampel tersebut ke
laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah dr. Sudarso Pontianak. Pada Tahun 2021,
Lias memfasilitasi pembentukan BUM Desa Paal. Unit usaha BUM Desa tersebut
bergerak dibidang peternakan ayam broiler. Peternakan tersebut menggunakan
sistem close house yang bekerja sama dengan pihak perusahaan dan masih aktif
sampai sekarang.
Ketika
ada program ketahanan pangan dari Kementerian Desa, Lias sebagai PLD pun
berpikir akan memaksimalkan manfaat anggaran Dana Desa khususnya untuk salah
satu desa dampingannya yaitu desa Paal, yang mana sebagai tempat domisili PLD.
Langkah yang ditempuh oleh Lias adalah menginisaiasi pembentukan kelompok tani
di dusun tempat tinggalnya. Ide seorang PLD yang murah semyum itu akhirnya
disambut baik oleh kepala seksi kewilayahan dan terbentuklah sebuah kelompok
tani di dusunnya. Kelompok tani ini yang beranggotakan delapan belas orang.
Selanjutnya unit usaha kelompok bergerak dibidang peternakan ayam kampung
unggul. Usaha kelompok ini masih berlanjut hingga sekarang, dan akan memasuki
tahap periode ke empat kali drop bibit berjumlah dua ratus ekor setiap periodisasi.
Pola pengelolaan yang disepakati oleh kelompok adalah bagi hasil antara
kelompok dengan pengelola, dan oleh karena persoalan pengalaman dalam
pengelolaan kandang, Lias yang sudah lama menggeluti ternak ayam pun
dipercayakan untuk menanganinya terlebih dahulu.
Berawal
dari keberhasilan kelompok tani ini, beberapa masyarakat mempelajari dan mulai
ikut beternak ayam kampung jenis ini. Termasuklah antaranya Kepala Seksi
Kewilayahan, Istri Kepala Desa, Perangkat desa Paal, kawan istri PLD dan
saudaranya yaitu ibu Ermawati selaku tenaga pendidik di Sekolah Dasar Nomor 26
desa Sidomulyo, dan Pak Saplek Morjono mantan Camat Belimbing Hulu. Pak
Kluisen, Wakil Bupati Melawi juga tertarik dan memulai dengan membeli indukan
dari pengelola ternak kelompok tani tersebut. Pertama kali beliau membeli
sepuluh ekor, kedua tujuh ekor, dan menurut informasinya beliau pun sudah
membeli bibit sebanyak enam puluh ekor.
Itulah
sekelumit kisah dari Tenaga Pendamping Profesional bernama Lias. Kisah
inspiratif seorang Tenaga Pendamping Profesional kabupaten Melawi itu hanyalah
salah satu dari beberapa kisah inspiratif TPP lainnya yang menjadi obyek bagi
penulis. Pada awal tahun 2023 Lias mendapatkan promosi naik jenjang dari
Pendamping Lokal Desa menjadi Pendamping Desa dan ditempatkan di kecamatan
Sayan. Akhir kata, semoga kisah kecil ini juga dapat menjadi sumber inspirasi
baik bagi sesama tenaga pendamping di lingkungan Kementerian Desa, maupun bagi
setiap pembaca, bagaimana menjadi agen perubahan bagi Masyarakat menuju
masyarakat desa yang maju dan mandiri.
Penulis: Trupimus, S.Th (TAPM Kabupaten Melawi)
0 Komentar