Menjadi Agen Perubahan untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Masyarakat Desa

 


Sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, desa menjadi central interest bagi para pemangku kepentingan, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Aparat Penegak Hukum, Lembaga Swadaya Masyarakat, bahkan dari masyarakat desa itu sendiri. Kebangkitan desa bukan hanya dari bidang finansial yang sangat signifikan untuk dikelola demi percepatan pembangunan tetapi juga melahirkan daya kritis dan perhatian yang dalam demi efektifitas dan kualitas perencanaan pembangunan dan pemanfaatan keuangan desa.

Jujur, tidak sedikit pemuda yang ingin membaktikan diri untuk membangun desa. Suatu kegelisahan yang sangat amat kuat bergejolak, membara, bahkan tak jarang menumpuk kegeraman karena ingin menuangkan karya yang bermanfaat bagi masyarakat desa. Apalagi dengan adanya Dana Desa yang jumlahnya cukup menjadi perhatian banyak orang setiap tahunnya. Membuat banyak pihak semakin kritis dalam menilai dan mengevaluasi pemanfaatan anggaran pendapatan dan belanja pemerintah desa.

Adalah seorang anak muda bernama Lias, salah seorang yang turut merasakan kegelisahan itu. Di dalam benaknya selalu bertanya, apa yang harus kuperbuat? Kapan kesempatanku untuk menunjukkan karya demi masyarakat desa yang kucintai? Pertanyaan itu semakin menggema yang tak surut ditinggal senja, dan tak hilang ditelan malam. Sampai pada suatu Ketika, di tahun 2017, dia mendapat informasi dari abang sepupunya bahwa ada rekrutmen Tenaga Pendamping Desa secara online. Informasi tersebut semakin menggugah semangatnya untuk menemukan jalan dalam keikutsertaan membangun desa.

Lias, yang menyandang sarjana Pendidikan itu mencari dan membuka link pendaftaran dan mencermati segala persyaratannya. Ia berusaha melengkapi semua persyaratan yang disampaikan oleh panitia penerimaan Tenaga Pendamping Desa. Ia sempat mengalami titik pesimistis ketika membaca bahwa salah satu persyaratan tentang pengalaman kerja yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat. Ia ragu akan diterima karena bukan dari suatu organisasi terkait desa atau berpengalaman di desa, atau dalam dunia pemberdayaan masyarakat. Ia hanya punya Surat Keputusan mengajar dan pernah bekerja di dealer motor sebagai modal menambah curriculum vitae. Namun oleh karena tekad semangat ingin berkarya bagi masyarakat desa, ia tidak mundur untuk mendaftar.

Rasa bangga dan syukur kepada Sang Kuasa terus menyelimuti hati anak muda yang sudah menikah dan dikaruniai anak itu, karena lamarannya diterima dan pada posisi urutan ke sebelas dari sekian puluh pelamar dari Kabupaten Melawi yang ikut mendaftar pada saat itu. Akhirnya ia mendapat panggilan untuk mengikuti tes tertulis dan wawancara ke kota Pontianak, kota madya Provinsi Kalimantan Barat. Ia adalah salah satu peserta yang beruntung dari peserta tes lainnya karena terlebih dahulu mendapatkan penjelasan terkait materi yang harus dipelajari pada saat tes nantinya. Kenapa disebut beruntung, tentunya karena abang sepupunya sudah terlebih dahulu menjadi Pendamping Lokal Desa di salah satu kecamatan dalam Kabupaten Melawi.

Dari abang sepupunya itulah, yang bernama Paulinus kadar, ia mendapatkan materi pembelajaran yaitu segala peraturan terkait Desa. Peraturan-peraturan dimaksud diantaranya adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 tahun 2014 Tentang. Pedoman Teknis Peraturan Di Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Nomor 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tentang Pedoman Pembangunan Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Evaluasi Perkembangan Desa Dan Kelurahan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa. Lias juga memanfaatkan signal yang sangat baik di kota Nanga Pinoh untuk mencari referensi terkait tes tulis dan wawancara di Google dan Youtube. Singkat cerita, Lias pun berhasil lulus sebagai Pendamping Lokal Desa.

Lias mulai menjalani pekerjaan sebagai Tenaga Pendamping Profesional Kementerian Desa dan ditugaskan sejak Oktober 2017. Desa dampingan awal adalah Desa Nanga Kebebu, Desa Tebing Kerangan, dan Desa Nusa Pandau Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi Kalimantan Barat. Pada tahun 2018 ia ditugaskan ke Desa Paal, Desa Kenual, Desa Kelakik, dan Desa Semadin lengkong.

Pada saat awal tugas Lias mulai melancarkan aksi untuk melakukan perubahan di wilayah dampingannya. Jiwa kritis dan kepedulian anak muda tersebut mulai bergejolak mendesak setiap centi pembuluh darahnya. Salah satu hal yang ingin ia lakukan adalah bagaimana membuat pelayanan di kantor desa menjadi aktif setiap hari. Ia telah lama mengetahui salah satu kantor desa jarang dibuka. Begitupun rumput liar yang tingginya sampai ke jendela kantor. Kantor desa dibuka hanya saat ada acara musyawarah saja. Apabila warga ingin berurusan selalu diarahkan ke rumah pribadi Kepala Desa dan atau rumah Sekretaris Desa, termasuk dirinya sebagai Pendamping, apabila kunjungan ke desa selalu menemui Sekretaris Desa dirumah pribadinya.

Lias pun tidak membiarkan hal itu berlarut-larut. Dengan inisiatifnya sendiri memotret kondisi kantor desa yang sedang tertutup rapat, kemudian hasil jepretan tersebut disampaikan kepada Pendamping Desa dan juga kepada Camat Nanga Pinoh. Pak Camat merespon baik dan menganggap sebagai tindakan perubahan dalam tata kelola pemerintahan di bawah kepemimpinan beliau. Bak gayung bersambut, Pak camat segera mengambil tindakan pembinaan. Alhasil, pembinaan dari Camat Nanga Pinoh yang pada saat itu di jabat oleh Daniel telah membuat banyak perubahan dan desa tersebut, bernama desa Kelakik, menjadi aktif setiap hari sampai saat ini.

Dalam perjalanan waktu pendampingan, Lias juga memfasilitasi pembentukan Badan Usaha Milik Desa Semadin Lengkong yang bergerak dibidang isi ulang air galon. Pendampingan dilakukan mulai dari pembentukan, penyusunan dokumen, serta uji lab air, mendampingi pengurus BUM Desa saat berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dalam hal pengambilan sampel air dan membawa sampel tersebut ke laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah dr. Sudarso Pontianak. Pada Tahun 2021, Lias memfasilitasi pembentukan BUM Desa Paal. Unit usaha BUM Desa tersebut bergerak dibidang peternakan ayam broiler. Peternakan tersebut menggunakan sistem close house yang bekerja sama dengan pihak perusahaan dan masih aktif sampai sekarang.

Ketika ada program ketahanan pangan dari Kementerian Desa, Lias sebagai PLD pun berpikir akan memaksimalkan manfaat anggaran Dana Desa khususnya untuk salah satu desa dampingannya yaitu desa Paal, yang mana sebagai tempat domisili PLD. Langkah yang ditempuh oleh Lias adalah menginisaiasi pembentukan kelompok tani di dusun tempat tinggalnya. Ide seorang PLD yang murah semyum itu akhirnya disambut baik oleh kepala seksi kewilayahan dan terbentuklah sebuah kelompok tani di dusunnya. Kelompok tani ini yang beranggotakan delapan belas orang. Selanjutnya unit usaha kelompok bergerak dibidang peternakan ayam kampung unggul. Usaha kelompok ini masih berlanjut hingga sekarang, dan akan memasuki tahap periode ke empat kali drop bibit berjumlah dua ratus ekor setiap periodisasi. Pola pengelolaan yang disepakati oleh kelompok adalah bagi hasil antara kelompok dengan pengelola, dan oleh karena persoalan pengalaman dalam pengelolaan kandang, Lias yang sudah lama menggeluti ternak ayam pun dipercayakan untuk menanganinya terlebih dahulu.

Berawal dari keberhasilan kelompok tani ini, beberapa masyarakat mempelajari dan mulai ikut beternak ayam kampung jenis ini. Termasuklah antaranya Kepala Seksi Kewilayahan, Istri Kepala Desa, Perangkat desa Paal, kawan istri PLD dan saudaranya yaitu ibu Ermawati selaku tenaga pendidik di Sekolah Dasar Nomor 26 desa Sidomulyo, dan Pak Saplek Morjono mantan Camat Belimbing Hulu. Pak Kluisen, Wakil Bupati Melawi juga tertarik dan memulai dengan membeli indukan dari pengelola ternak kelompok tani tersebut. Pertama kali beliau membeli sepuluh ekor, kedua tujuh ekor, dan menurut informasinya beliau pun sudah membeli bibit sebanyak enam puluh ekor.

Itulah sekelumit kisah dari Tenaga Pendamping Profesional bernama Lias. Kisah inspiratif seorang Tenaga Pendamping Profesional kabupaten Melawi itu hanyalah salah satu dari beberapa kisah inspiratif TPP lainnya yang menjadi obyek bagi penulis. Pada awal tahun 2023 Lias mendapatkan promosi naik jenjang dari Pendamping Lokal Desa menjadi Pendamping Desa dan ditempatkan di kecamatan Sayan. Akhir kata, semoga kisah kecil ini juga dapat menjadi sumber inspirasi baik bagi sesama tenaga pendamping di lingkungan Kementerian Desa, maupun bagi setiap pembaca, bagaimana menjadi agen perubahan bagi Masyarakat menuju masyarakat desa yang maju dan mandiri.



Penulis: Trupimus, S.Th (TAPM Kabupaten Melawi)

Posting Komentar

0 Komentar