Pembangunan desa sebuah
upaya dalam merubah jati diri desa yang lebih berdaya, bersaing diera ekonomi
digital saat ini, untuk memulai mengubah dan bertindak membutuhkan sebuah
strategi dan kekuatan serta dorongan dari berbagai pihak terutama pemerintah desa
dan instansi terkait.
Ketika pemberdayaan dimulai
dari desa maka untuk memperkokoh pemberdayaan membutuhkan pondasi yang kuat
dalam menopang puncak Kerajaan pemberdayaan. Desa mesti pandai menyiasati dan
membentuk sebuah rumah pemberdayaan di setiap desa, agar setiap Perempuan yang
memiliki potensi dalam mengolah produk ungulan desa dapat dibina dengan
mengikuti pelatihan dan bimbingan yang difasilitasi oleh tenaga pendamping
professional melalui wadah rumah pemberdayaan desa, mulai dari strategi dalam
menyiapkan SDM yang berkualitas sampai penguatan pengrus rumah pemberdayaan
desa.
Langkah dalam keberhasilan
Pembangunan dan peningkatan kualitas kehidupan yang lebih baik tentu tidak
lepas dari peran Perempuan desa. Lahinya dana desa adalah berkah bagi warga
desa di seluruh Indonesia. Lahirnya UU No.6/2014 tentang desa telah membuka kesempatan
emas serta memberikan peluang bagi warga desa untuk mengembangkan potensi yang
dimiliki untuk dapat berinovasi mengubah status perekonomian warga desa.
Perubahan dan Inovasi desa,
tentunya tidak lepas dari peran seorang kepala desa dalam mengemban amanahnya
sebagai wakil masyarakat desa yang dapat berjuang bagi warganya. Dalam hal ini
pemerintah desa tentu haruslah trasparansi dan tidak mendiskriminasikan dalam
melakukan pengelolaan dana desa. Pembangunan desa terletak pada keberhasilan
kepala desa dalam memberdayakan warganya terutama melibatkan Perempuan desa
dalam mengembangkan kreatifitas ekonomi desa melalui pegembangan produk
unggulan desa yang dapat diciptakan melalui kegiatan pemberdayaan Perempuan
hebat desa.
Dana Desa sejak
diturunkannya ke desa-desa sudah mengubah wajah desa menjadi lebih maju, namun
Dana Desa bagi beberapa warga manfaatnya belum optimal penggunaannya, lebih
banyak fokus pada pembangunan infrastruktur yang azas manfaatnya kurang begitu
menyentuh pada kebutuhan warga desa, sehingga mengakibatkan adanya gesekan yang
menjadikan warga desa tidak seutuhnya merasakan manfaatnya.
Padahal jika disadari, Dana
Desa adalah uang untuk Masyarakat desa dari pemerintah untuk mengubah desa menjadi
maju dan mandiri dan merupakan uang negara yang bisa mengubah bentuk desa
menjadi surganya desa. Prioritas Dana Desa sendiri sudah memberikan lampu hijau
yaitu melalui kegiatan ketahanan pangan desa, namun lagi-lagi ketahanan pangan
hanya sebatas Pembangunan JUT (Jalan Usaha Tani) dan Pengadaan Hewan Ternak
yang pembagiannya terkadang menjadi polemik kecemburuan sosial di tingkat desa.
Permasalahan ini semestinya
yang tidak terjadi lagi untuk masa yang akan datang, ketahanan pangan yang
tepat ada ditangan Perempuan desa, desa harus sadar bahwa desa memiliki modal
yaitu Perempuan desa yang menjual produksi rumahan seperti penjual keripik
singkong, tahu, tempe mereka itu adalah sumber surganya des ajika dirangkul dan
diberdayakan dengan baik, Perempuan-perempuan hebat desa itulah yang harus
diberdayakan untuk bersinergi berkolaborasi agar pemanfaatan dana desa dalam
bidang pemberdayaan benar-benar dapat dirasakan manfaatnya bagi warga desa
melalui pengembangan produksi rumahan menjadi produk unggulan desa hingga ke
tingkat nasional bahkan internasional.
Dana Desa ini luar biasa
jika dikelola dengan baik dan tepat sasaran bukan asal dilaksanakan dengan
tidak mempertimbangkan azaz dan manfaatnya. Tujuan dana desa sendiri adalah
untuk mendanai kegiatan mulai dari penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
dan pemberdayaan masyarakat desa.
Namun, dalam
pelaksanaannnya dilapangan prioritas penggunaan dana desa masih belum efektif.
Hal ini karena belum adanya pemerataan, keterlibatan Perempuan desa serta peran
Masyarakat didalamnya terutama dalam kegiatan pemberdayaan Masyarakat desa.
Lahirnya Undang-Undang
Nomor 6 tahun 2014 sudah sangat jelas bahwa tujuan pembangunan desa adalah
meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta
penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana
dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal desa, serta pemanfaatan
sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Pengembangan ekonomi
lokal desa pintu masuknya adalah melewati Perempuan-perempuan lokal desa yang
memiliki potensi untuk dikembangkan keterampilannya dengan memanfaatkan sumber
daya alam yang ada di desa.
Berdasarkan hasil
pengamatan selama mendampingi desa dalam kegiatan musyawarah Perempuan lebih
sedikit berbicara, dan ada kesan takut berbicara atau karena mengikuti saja.
Padahal Perempuan itu punya power dan kekuatan yang luar biasa.
Kehadiran keterwakilan
Perempuan dalam partisipasi dalam musyawarah juga sangat rendah sehingga
Perempuan tidak punya kekuatan dan keberanian untuk mengutarakan kebutuhan
mereka apa sehingga suara Perempuan dalam pengambilan keputusan dalam
musyawarah desa sangat rendah. Suara
Perempuan diharapkan dapat
mengema dan mewakili hati Perempuan desa untuk menguatrakan apa yang menjadi
kebutuhan (needs) atau apa yang mereka butuhkan dalam mengembangkan serta
mendorong kesejahteraan kelompok Perempuan untuk berkembang maju. Disini peran
pemerintah desa sangat ditekankan dan harus secara adil dan tidak berpihak
terhadap kepentingan pribadi atau segelintir orang.
Dana desa merupakan
kebijakan yang sangat tepat bagi warga desa untuk mengubah desanya menjadi
mandiri, kebijakan pemerintah inilah untuk meningkatkan pencapaian kesetaraan
gender dalam pemerataan yang akan memberikan dampak positif untuk pengembangan
ekonomi desa melalui rumah pemberdayaan desa. Perempuan yang mempunyai potensi
yang dapat menjadikan mereka mandiri secara finansial dengan pengembangan
produk unggulan desa dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pemasaran
hinga ke skala nasional.
Dengan melihat dan
mengamati dalam kegiatan pendampingan, perlu adanya pengkajian ulang dalam
penetapan prioritas dana desa yang lebih fokus dalam pemberdayaan Perempuan
dalam pengembangan ekonomi produk unggulan desa. Jika dari sisi infratruktur
Pembangunan desa dapat terlihat kasat mata, namun kegiatan pemberdayaan desa
masih belum jelas arah tujuannya kemana, untuk apa, siapa dan mengapa.
Pemberdayaan Perempuan
terutama dalam permasalahan perekonomian adalah juru kuncinya Pembangunan
desasehingga pemerintah desa harus memberdayakan Perempuan, memberikan
fasilitasi melalui rumah pemberdayaan, menjembatani sehingga Perempuan dapat
dengan percaya diri berinovasi dalam membangkitkan perekonomian rumah tangganya
sehingga BLT dana desa ini bisa lepas dan mereka tidak memiliki rasa
ketergantungan dalam setiap pembagian bantuan sosial terutama BLT dana desa
untuk kedepannya.
Perempuan bisa mandiri dan
lebih mampu bersaing dengan produk luar lainnya sehingga Perempuan desa bisa
memiliki nilai lebih. Sehingga Perempuan desa bisa memberikan contoh bagi
generasi Perempuan muda untuk terus mengembangkan kreatifitasnya melalui dunia
pengembangan ekonomi kreatif digital dalam pemasarannya. Sehingga desa bisa
melahirkan generasi pengusaha Wanita muda sejak usia muda.
Perempuan sendiri merupakan
Mutiara dalam keberlanjutan bagi generasi emas di masa yang akan datang, karena
ditangan Perempuan Wanita mempunyai Amanah besar dalam penuntasan masalah
kemiskinan ekstrim, menangani masalah stunting, Pendidikan bahkan Kesehatan
yang menjadi prioritas utama dalam prioritas nasional kewenangan desa.
Untuk tahun 2024 diharapkan
setiap desa dapat memiliki rumah pemberdayaan desa dimana rumah pemberdayaan
desa tempat atau wadah berkumpulnya Perempuan muda dalam mengembangkan skill
dalam menciptakan lapangan pekerjaan di desa dengan pengembangan ekonomi digital
serta menjadi tempat pemasaran hasil pengelolaan produk rumahan warga desa.
Sehingga Perempuan dapat
memiliki ruang dalam eksistensinya di bidang pemberdayaan yang dapat mereka
salurkan melalui rumah pemberdayaan desa. Kedepannya melalui rumah pemberdayaan
desa dapat membantu peningkatan perekonomian dan penurunan angka kemiskinan
ekstrim desa.
Dana Desa diharapkan dapat
memberikan ruang pada Perempuan desa untuk dapat mengembangkan keahlian
diberbagai bidang. Melalui dana desa kedepannya desa dapat berfokus pada
pemberdayaan yang melibatkan Perempuan-perempuan muda yang dapat mengikuti
berbagai pelatihan pengembangan ekonomi serta dapat menyalurkannya pada warga
desa sehingga dapat diterapkan di rumah pemberdayaan desa.
Tenaga pendamping
professional kedepannya dapat fokus pada pemberdayaan yang berkelanjutan bukan
hanya pembangunan fisik namun lebih kepada Pembangunan SDM yang siap bersaing
dan berdaya. Harapan saya sebagai tenaga pendamping professional berharap dana desa
dapat memberikan ruang terbuka bagi pengiat pemberdayaan desa dengan
memberdayakan Perempuan- perempuan muda yang memiliki potensi dalam
pengembangan ekonomi berkelanjutan.
Sebagai Perempuan saya
ingin menginspirasi lewat tulisan betapa pentingnya peran Perempuan dimasa yang
akan datang, sehingga generasi muda benar-benar harus kita jaga dan kita
berdayakan dengan segala potensi dan sumber daya lokal desa yang dapat dikembangkan
melalui pembentukan rumah hijau pemberdayaan desa yang melambangkan kemakmuran
dan kesejahteraan desa yang akan terus berkelanjutan sehingga pemberdayaan
Perempuan tetap hidup dan memberi warna bagi kemajuan desa menuju desa mandiri
secara finansial dan membantu mengurangi angka kemiskinan ekstrim di desa.
Penulis: Maira Erliyani, M.Pd. (Tenaga
Pendamping Profesional Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas)
0 Komentar