Sembilan tahun yang lalu
tepat nya di tahun 2014 pemerintah menerbitkan sebuah undang- undang tentang
desa undang-undang tersebut sangat populer dan dikenal dengan undang- undang no
06 tahun 2014 tentang desa dan dari sinilah kisah pendamping desa di mulai.
Tidak seperti tempat
bekerja yang dibayangkan, menjadi pendamping desa ternyata memiliki kisah
cerita dan pengalaman-pengalaman yang luar biasa berkesan Ketika memulai tugas
menjadi pendamping desa dikala dana desa dikucurkan.
“Ada pihak-pihak yang tak
berkenan menerima kehadiran kami para pendamping desa. Mereka beranggapan
seolah-olah kami menjadi batas ruang gerak nya, padahal tak seperti itu
adanya.”
Saya, Ikhlas Tri Armada
adalah seorang pendamping desa di Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung
Utara, sejak Maret 2016. Saya tertarik menjadi pendamping desa agar dapat
berkomunikasi dengan masyarakat dalam membantu program pemberdayaan yang diadakan
oleh pemerintah. Meski seringkali mendapatkan penolakan dari desa, tapi tak
pernah menyurutkan tekad saya untuk menjadi pengabdi yang memberdayakan program
dana desa Kemendesa PDTT.
Wajar saja bila tahap awal
saya bertugas disambut seperti itu, karena itulah tantangan sebagai pendamping
desa, cara penyambutan seperti itu saya jadikan motivasi untuk mendampingi desa
dengan sepenuh hati. Saya percaya walau pun lambat tapi pasti masyarakat akan
menerima kehadiran kami sebagai pendamping desa.
Saya sangat menyadari bahwa
peran pendamping desa amatlah krusiall sekali dalam keberhasilan program
pemerintah. Apabila program ini gagal maka jelas pendamping desa akan menjadi
sorotan public. Dengan sepenuh hati saya dan tim kerja selalu berkunjung dan
memberikan pemahaman kepada seluruh lapisan masyarakat desa bahwa pendamping
desa akan mendampingi mereka agar tak salah Langkah dalam mengelola dana desa.
Kami para pendamping desa
terus melakukan upaya-upaya profesionalisme. Selaku tenaga pendamping kami
terus bekerja membantu, mengawal, menginformasikan apa-apasaja yang menjadi
pijakan bagi para perangkat desa untuk Menyusun APBdesnya. Karena kami para
pendamping desa merupakan kepanjangan tangan dari Kementrian Desa PDTT yang
dimana kami harus mengoptimalkan peran agar tercipta sinergi informasi dan
komunikasi untuk mendampingi Perangkat Desa.
Dan tak henti-hentinya kami
memberikan pengertian kepada para perangkat desa agar tidak boleh merasa enggan
atau merasa kurang nyaman apabila apabila ada pertanyaan- pertanyaan yang
diajukan oleh kami para pendamping desa. Karena semua itu kami lakukan dalam
rangka pengawalan agar semua pekerjaan dapat berjalan on the track.
Pemberdayaan masyrakat desa
menjadi hal yang utama bagi kami pendamping desa yang harus kami lakukan demi
tercapainya tujuan dari undang-undang desa dalam memberikan pengakuan dan
penghormatan atas desa, melestarikan dan memajukan kebudayaan desa, mendorong
Prakarsa Gerakan partisipasi masyrakat desa serta membentuk sebuah pemerintahan
desa yang produktif dan responsive.
Sebagian pendapat dan
paradigma sudah pernah kami dengar yang beranggapan tentang pendamping desa
adalah sebuah pekerjaan yang tidak jelas, pemborosan anggaran tanpa ada arah
tujuan, sungguh menyakitkan bukan? tapi kami tetap tenang dan tidak pernah mempermasalahkan
hal itu, karena setiap orang punya caranya sendiri dalam meng expresikan
pendapatnya, justru ini mejadikan motivasi dan semangat bagi kami untuk terus berbuat
dan mengabdikan diri untuk negeri melalui program pembangunan pemberdayaan
masyrakat desa dalam mengawal implementasi UU no 06 tahun 2014.
Meskipun awalnya Tidak
semua lapisan bisa menerima akan keberadaan kami pendamping desa dalam mengawal
implemntasi uu no 06 tahun 2014 tentang desa masih banyak juga lapisan
masyrakat dan lembaga pemerintah desa yang membuka ruang kepada kami untuk di
ajak berkomunikasi, karena pada hakekatnya tugas dan fungsi kami bukan hanya
sekedar mendampingi pemerintah desa terkait pengelolaan dana desa saja akan
tetapi tugas dan fungsi kami juga sebagai penggerak masyrakat, pengorganisasian
masyrakat, sampai dengan kaderisasi masyarakat bahkan keterlibatan perempuan,
peran aktif Lembaga masyrakat, organisasi kepemudaan sampai dengan pelaku usaha
dan kelompok tani dan lainnya menjadi kewajiban kami untuk menumbuhkan rasa
memiliki atas desanya sehingga apa yang menjadi tujuan pemerintah dalam
mewujudkan masyrakat desa yang berdaulat bisa terwujud.
Skema pembangunan desa di
mulai dengan proses perencanaan desa yang didalamnya ada tahapan-tahapan yang
perlu di laksanakan supaya perencanaan pembangunan desa bisa berjalan sesuai
dengan visi misi kepala desa serta berdasarkan aspirasi masyrakat desa dan
keterwakilan perempuan serta kaum marginal,pada bagian ini kami harus mendorong
pemerintah desa untuk melaksanakan tahapan penyusunan perencanaan desa sesuai
dengan peraturan-peraturan yang berlaku serta keberpihakan kami kepada
masyrakat untuk mendorong mereka lebih aktif dalam menyampaikan apa yang
menjadi hak mereka sebagai bentuk aspirasi masyrakat di dalam pelaksanaan
musywarah desa tentunya berdasarkan situasi dan keadaan yang sebenarnya ,tujuan
kami melakukan hal tersebut serta merta karena kami ingin apa yang akan di
rencanakan oleh pemerintahan desa selama 6 tahun ke depan merupakan represntasi
kebutuhan dari semua lapisan masyrakat tidak terkecuali keterwakilan perempuan
dan kaum difabel.tentunya dalam menjalankan tahapan ini tidak selama nya berjalan
mulus di karenakan berbagai macam karakter yang di temukan selama proses ini
berlangsung.
Hari demi hari, bulan
berganti bulan hingga tahun pun berganti tahun, perjalanan kami sebagai
pendamping desa dalam mendampingi pemerintahan desa dan masyrakat mulai
mendapatkan sambutan yang hangat, keberadaan kami mulai dapat di terima oleh
Sebagian besar lapisan masyrakat dan pemerintah desa, mungkin mereka mulai
menyadari bahwa kehadiran pendamping desa bukan untuk mencari-cari kesalahan
atau menjadi peran yang ingin menjadi oposisi bagi pemerintah desa, apa lagi
menjadi pembatas ruang dan gerak desa melainkan pendamping desa hadir untuk
menjadi mitra desa dalam mensukseskan perencanaan pembangunan, pelaksanaan
pembangunan hingga pemberdayaan masyrakat desa.
Tahapan demi tahapan proses
perencanaan mulai dijalankan berdasarkan inisiatif mereka sendiri tentunya
dengan mengacu kepada peraturan-peraturan yang berlaku,penyampaian informasi
dan sosialisasi terkait program pembangunan pemberdayaan masyrakat desa mulai
bisa di terima dengan baik oleh pemerintah desa dan masyrakat desa, peranan dan
partisipasi masyarakat sedikit demi sedikit mulai terlihat mereka mulai
antusias mempertanyakan tentang bagaimana seharusnya tahapan perencanaan
pembangunan di desa , begitu juga dengan keberadaan Lembaga-lembaga masyrakat
desa perlahan mulai tampak jelas dengan tugas dan fungsi nya mereka mulai
percaya diri ingin ikut serta dan terlibat dalam setiap kegiatan yangbertujuan
untuk membangun desa,,meskipun belum semua nya berjalan sesuai dengan apa yang
di harapkan paling tidak filosofi dari sebuah kutipan yang menyatakan “proses
tidak akan menghianati hasil” sudah mulai tampak terlihat.
Menjadi seorang pendamping
desa bukan hanya sekedar mendampingi perencanaan desa, mendampingi pelaksanaan
pembangunan desa atau mendampingi pemberdayaan masyrakat desa saja akan tetapi
bekerja sebagai pendamping desa juga harus siap untuk menjadi seorang
pendamping data. Mendampingi data dalam pengelolaan dan penggunaan kucuran dana
desa yang di gelontorkan oleh pemerintah pusat merupakan bagian dari tugas dan
kewajiban kami yang harus selalu kami selesaikan di setiap tahun anggarannya,
data laporan penggunaan dana akan menunjukkan laju dan capaian pengelolaan
dalam penggunaan dana desa yang sudah direalisasikan oleh pemerintah
desa,berdasarkan dokumen apbdes yang sudah di tetapkan dengan peraturan desa,
tentunya di setiap realisasi kegiatan penggunaan dana desa harus sesuai dengan
perencanaan desa yang sudah di susun.
Peningkatan kapasitas
sumber daya manusia juga perlu kami lakukan sebagai salah satu upaya
memberdayakan potensi masyarakat desa tentunya dengan di bekali berbagai macam
penguatan kapasitas yang di berikan oleh tim tenaga ahli kepada kami menjadikan
kami lebih percaya diri untuk membantu perangkat desa agar mampu menyelesaikan
tugas administrasi desa dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa yang telah
di salurkan.
Menjalin koordinasi yang baik menjadi hal yang paling utama yang harus kami kedepankan karena menjadi pendamping desa merupakan suatu pekerjaan yang sangat erat kaitannya dengan proses penyadaran masyrakat ke arah yang lebih baik serta mengembalikan desa yang berdaulat atas desanya.
Pendamping desa adalah abdi negara yang mengabdikan dirinya untuk masyarakat desa, mendampingi proses perencanaan desa, mendampingi pelaksanan kegiatan desa, pemantauan pekerjaan serta pemberdayaan masyrakat desa merupakan DNA kami sebagai pendamping desa, keberhasilan dalam memuliakan dan mengangkat kedaulatan desa adalah bentuk bakti kami pendamping desa unutuk negeri.
Penulis: Ikhlas Tri Armada, S.S.
0 Komentar