Bakti Pendamping Desa Untuk Negeri

 


Sembilan tahun yang lalu tepat nya di tahun 2014 pemerintah menerbitkan sebuah undang- undang tentang desa undang-undang tersebut sangat populer dan dikenal dengan undang- undang no 06 tahun 2014 tentang desa dan dari sinilah kisah pendamping desa di mulai.

Tidak seperti tempat bekerja yang dibayangkan, menjadi pendamping desa ternyata memiliki kisah cerita dan pengalaman-pengalaman yang luar biasa berkesan Ketika memulai tugas menjadi pendamping desa dikala dana desa dikucurkan.

“Ada pihak-pihak yang tak berkenan menerima kehadiran kami para pendamping desa. Mereka beranggapan seolah-olah kami menjadi batas ruang gerak nya, padahal tak seperti itu adanya.”

Saya, Ikhlas Tri Armada adalah seorang pendamping desa di Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, sejak Maret 2016. Saya tertarik menjadi pendamping desa agar dapat berkomunikasi dengan masyarakat dalam membantu program pemberdayaan yang diadakan oleh pemerintah. Meski seringkali mendapatkan penolakan dari desa, tapi tak pernah menyurutkan tekad saya untuk menjadi pengabdi yang memberdayakan program dana desa Kemendesa PDTT.

Wajar saja bila tahap awal saya bertugas disambut seperti itu, karena itulah tantangan sebagai pendamping desa, cara penyambutan seperti itu saya jadikan motivasi untuk mendampingi desa dengan sepenuh hati. Saya percaya walau pun lambat tapi pasti masyarakat akan menerima kehadiran kami sebagai pendamping desa.

Saya sangat menyadari bahwa peran pendamping desa amatlah krusiall sekali dalam keberhasilan program pemerintah. Apabila program ini gagal maka jelas pendamping desa akan menjadi sorotan public. Dengan sepenuh hati saya dan tim kerja selalu berkunjung dan memberikan pemahaman kepada seluruh lapisan masyarakat desa bahwa pendamping desa akan mendampingi mereka agar tak salah Langkah dalam mengelola dana desa.

Kami para pendamping desa terus melakukan upaya-upaya profesionalisme. Selaku tenaga pendamping kami terus bekerja membantu, mengawal, menginformasikan apa-apasaja yang menjadi pijakan bagi para perangkat desa untuk Menyusun APBdesnya. Karena kami para pendamping desa merupakan kepanjangan tangan dari Kementrian Desa PDTT yang dimana kami harus mengoptimalkan peran agar tercipta sinergi informasi dan komunikasi untuk mendampingi Perangkat Desa.

Dan tak henti-hentinya kami memberikan pengertian kepada para perangkat desa agar tidak boleh merasa enggan atau merasa kurang nyaman apabila apabila ada pertanyaan- pertanyaan yang diajukan oleh kami para pendamping desa. Karena semua itu kami lakukan dalam rangka pengawalan agar semua pekerjaan dapat berjalan on the track.

Pemberdayaan masyrakat desa menjadi hal yang utama bagi kami pendamping desa yang harus kami lakukan demi tercapainya tujuan dari undang-undang desa dalam memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa, melestarikan dan memajukan kebudayaan desa, mendorong Prakarsa Gerakan partisipasi masyrakat desa serta membentuk sebuah pemerintahan desa yang produktif dan responsive.

Sebagian pendapat dan paradigma sudah pernah kami dengar yang beranggapan tentang pendamping desa adalah sebuah pekerjaan yang tidak jelas, pemborosan anggaran tanpa ada arah tujuan, sungguh menyakitkan bukan? tapi kami tetap tenang dan tidak pernah mempermasalahkan hal itu, karena setiap orang punya caranya sendiri dalam meng expresikan pendapatnya, justru ini mejadikan motivasi dan semangat bagi kami untuk terus berbuat dan mengabdikan diri untuk negeri melalui program pembangunan pemberdayaan masyrakat desa dalam mengawal implementasi UU no 06 tahun 2014.

Meskipun awalnya Tidak semua lapisan bisa menerima akan keberadaan kami pendamping desa dalam mengawal implemntasi uu no 06 tahun 2014 tentang desa masih banyak juga lapisan masyrakat dan lembaga pemerintah desa yang membuka ruang kepada kami untuk di ajak berkomunikasi, karena pada hakekatnya tugas dan fungsi kami bukan hanya sekedar mendampingi pemerintah desa terkait pengelolaan dana desa saja akan tetapi tugas dan fungsi kami juga sebagai penggerak masyrakat, pengorganisasian masyrakat, sampai dengan kaderisasi masyarakat bahkan keterlibatan perempuan, peran aktif Lembaga masyrakat, organisasi kepemudaan sampai dengan pelaku usaha dan kelompok tani dan lainnya menjadi kewajiban kami untuk menumbuhkan rasa memiliki atas desanya sehingga apa yang menjadi tujuan pemerintah dalam mewujudkan masyrakat desa yang berdaulat bisa terwujud.

Skema pembangunan desa di mulai dengan proses perencanaan desa yang didalamnya ada tahapan-tahapan yang perlu di laksanakan supaya perencanaan pembangunan desa bisa berjalan sesuai dengan visi misi kepala desa serta berdasarkan aspirasi masyrakat desa dan keterwakilan perempuan serta kaum marginal,pada bagian ini kami harus mendorong pemerintah desa untuk melaksanakan tahapan penyusunan perencanaan desa sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku serta keberpihakan kami kepada masyrakat untuk mendorong mereka lebih aktif dalam menyampaikan apa yang menjadi hak mereka sebagai bentuk aspirasi masyrakat di dalam pelaksanaan musywarah desa tentunya berdasarkan situasi dan keadaan yang sebenarnya ,tujuan kami melakukan hal tersebut serta merta karena kami ingin apa yang akan di rencanakan oleh pemerintahan desa selama 6 tahun ke depan merupakan represntasi kebutuhan dari semua lapisan masyrakat tidak terkecuali keterwakilan perempuan dan kaum difabel.tentunya dalam menjalankan tahapan ini tidak selama nya berjalan mulus di karenakan berbagai macam karakter yang di temukan selama proses ini berlangsung.

Hari demi hari, bulan berganti bulan hingga tahun pun berganti tahun, perjalanan kami sebagai pendamping desa dalam mendampingi pemerintahan desa dan masyrakat mulai mendapatkan sambutan yang hangat, keberadaan kami mulai dapat di terima oleh Sebagian besar lapisan masyrakat dan pemerintah desa, mungkin mereka mulai menyadari bahwa kehadiran pendamping desa bukan untuk mencari-cari kesalahan atau menjadi peran yang ingin menjadi oposisi bagi pemerintah desa, apa lagi menjadi pembatas ruang dan gerak desa melainkan pendamping desa hadir untuk menjadi mitra desa dalam mensukseskan perencanaan pembangunan, pelaksanaan pembangunan hingga pemberdayaan masyrakat desa.

Tahapan demi tahapan proses perencanaan mulai dijalankan berdasarkan inisiatif mereka sendiri tentunya dengan mengacu kepada peraturan-peraturan yang berlaku,penyampaian informasi dan sosialisasi terkait program pembangunan pemberdayaan masyrakat desa mulai bisa di terima dengan baik oleh pemerintah desa dan masyrakat desa, peranan dan partisipasi masyarakat sedikit demi sedikit mulai terlihat mereka mulai antusias mempertanyakan tentang bagaimana seharusnya tahapan perencanaan pembangunan di desa , begitu juga dengan keberadaan Lembaga-lembaga masyrakat desa perlahan mulai tampak jelas dengan tugas dan fungsi nya mereka mulai percaya diri ingin ikut serta dan terlibat dalam setiap kegiatan yangbertujuan untuk membangun desa,,meskipun belum semua nya berjalan sesuai dengan apa yang di harapkan paling tidak filosofi dari sebuah kutipan yang menyatakan “proses tidak akan menghianati hasil” sudah mulai tampak terlihat.

Menjadi seorang pendamping desa bukan hanya sekedar mendampingi perencanaan desa, mendampingi pelaksanaan pembangunan desa atau mendampingi pemberdayaan masyrakat desa saja akan tetapi bekerja sebagai pendamping desa juga harus siap untuk menjadi seorang pendamping data. Mendampingi data dalam pengelolaan dan penggunaan kucuran dana desa yang di gelontorkan oleh pemerintah pusat merupakan bagian dari tugas dan kewajiban kami yang harus selalu kami selesaikan di setiap tahun anggarannya, data laporan penggunaan dana akan menunjukkan laju dan capaian pengelolaan dalam penggunaan dana desa yang sudah direalisasikan oleh pemerintah desa,berdasarkan dokumen apbdes yang sudah di tetapkan dengan peraturan desa, tentunya di setiap realisasi kegiatan penggunaan dana desa harus sesuai dengan perencanaan desa yang sudah di susun.

Peningkatan kapasitas sumber daya manusia juga perlu kami lakukan sebagai salah satu upaya memberdayakan potensi masyarakat desa tentunya dengan di bekali berbagai macam penguatan kapasitas yang di berikan oleh tim tenaga ahli kepada kami menjadikan kami lebih percaya diri untuk membantu perangkat desa agar mampu menyelesaikan tugas administrasi desa dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa yang telah di salurkan.

Menjalin koordinasi yang baik menjadi hal yang paling utama yang harus kami kedepankan karena menjadi pendamping desa merupakan suatu pekerjaan yang sangat erat kaitannya dengan proses penyadaran masyrakat ke arah yang lebih baik serta mengembalikan desa yang berdaulat atas desanya.

Pendamping desa adalah abdi negara yang mengabdikan dirinya untuk masyarakat desa, mendampingi proses perencanaan desa, mendampingi pelaksanan kegiatan desa, pemantauan pekerjaan serta pemberdayaan masyrakat desa merupakan DNA kami sebagai pendamping desa, keberhasilan dalam memuliakan dan mengangkat kedaulatan desa adalah bentuk bakti kami pendamping desa unutuk negeri.

 

 

 

Penulis: Ikhlas Tri Armada, S.S.

Posting Komentar

0 Komentar