Lika-Liku Menjadi Pendamping Desa

 


Menjadi Pendamping Desa bukanlah profesi yang gampang karena untuk bergelut menjadi profesi Pendamping Desa haruslah benar-benar mempersiapkan segala sesuatu antara lain kesiapan mental dan pengetahuan yang cukup luas karena inilah yang menjadi aktivitas keseharian sebagai seorang Pendamping Desa. Suka dukanya akan menjadikan seorang pendamping Desa semakin dewasa dalam menghadapi pekerjaan atau profesi sebagai Pendamping Desa. Bagi saya itulah indahnya Lika Liku menjadi Pendamping Desa.

Ketika Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan menjadi Undang-Undang, maka sebagai implementasinya tahun 2015 pemerintah pusat tengah mempersiapkan satu skema tentang perekrutan Pendamping Desa. Maka dipertengahan tahun 2015 Kementrian Desa pertama kali membuka lowongan untuk merekrut Pendamping Desa melalui sistem online. Berbekal pengalaman saya yang sebelumnya pernah menjadi tenaga PNPM-PM saya memberanikan diri untuk mendaftar dan saat itu untuk Kabupaten Manggarai yang ikut mendaftar kurang lebih 700-an orang. Kemudian dari yang ikut mendaftar yang lulus seleksi administrasi 567 orang termasuk saya.

Tahapan selanjutnya adalah mengikuti tes tertulis yang diselenggarakan di ibu kota provinsi. Kami dari Kabupaten Manggarai pastinya harus ke Kupang yang merupakan ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur. Untuk sampai kesana kami menempuh jalur laut yang mana jadwal penyebrangan hanya 2 kali seminggu. Transportasi laut merupakan alternatif yang bisa kami pakai karena Nusa Tenggara Timur merupakan provinsi kepulauan yang jelas dibutuhkan biaya yang tidak sedikit dimulai dari trasportasi, dan akomodasinya. Jadwal pelaksanaan tes tertulis diumumkan pihak kementrian melalui panitia tingkat provinsi dan untuk Kabupaten Manggarai saat itu tempat pelaksanaannya atau lokasinya di Hotel Cahaya Bapa Kota Kupang.

Sebelum mengikuti tes tertulis dalam bayangan saya yang harus saya persiapkan adalah tentang Undang-Undang Desa dan Peraturan Perundangan yang mengatur tentang Desa. Saya cukup optimis karena berbekal pengalaman kerja saya di bidang Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan saya pasti bisa kalau Tuhan berkehendak karena keyakinan saya dengan prinsip berdoa dan bekerja pasti akan dibukakan jalan. Selama tiga hari mengikuti tes (tes tertulis, psikotes, wawancara) dengan sistem passing grade konvensional sesuai Standar Kementrian Desa. Setelah kurang lebih seminggu di Kupang, kami harus kembali ke Manggarai karena hasilnya akan diketahui dan diumumkan sebulan kemudian.

Sungguh suatu Rahmat yang patut saya syukuri karena dari hasil tes angkatan pertama yang dikuti oleh 567 peserta yang telah lolos tes administrasi dari Kabupaten Manggarai saya diumumkan lulus tes. Kami yang lulus dari Manggarai 4 orang. Saya sendiri Pius Arkelis, dan 3 orang teman saya Hidayat Abdulrahman, Damianus Mborong dan Gunawan. Tentu saja kelulusan ini sungguh hal yang membanggakan. Selanjutnya kami harus menunggu pemberitahuan dari pihak provinsi beberapa saat untuk kembali ke Kupang agar mendapat arahan terkait tugas dan pekerjaan. Sebulan kemudian kami dipanggil mendapat arahan dinas PMD Kabupaten Manggarai untuk kembali ke Kupang mengikuti pelatihan pra tugas.

Selama satu minggu kami berada di Kupang mengikuti pelatihan yang dimaksud. Yang menjadi narasumber pada pelatihan waktu itu adalah para fasilitator PNPM, pihak Kementrian Desa, serta dinas PMD Provinsi. Pelatihan diakhiri dengan penyerahan Surat Perintah Tugas (SPT). Saya mendapat SPT di Kecamatan Satarmese Barat Kabupaten Manggarai. Kami semua kembali ke kabupaten masing-masing dan diperintahkan untuk segera melapor diri ke Dinas PMD Kabupaten, dari Dinas PMD Kabupaten kami diarahkan ke lokasi tugas masing-masing agar segera memulai menjalankan tugas pekerjaan.

Dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan saya secara pribadi merasa ternyata ada hal dan perjalanan baru yang saya temukan. Bekerja dengan hal-hal yang baru dan menemui orang baru dengan karakter berbeda. Hal ini tidak menyurutkan semangat saya karena berbekal pengetahuan tentang pemberdayaan selama bekerja di PNPM saya coba menjalankan dengan penuh ketekunan agar dapat menyesuaikan dengan karakter masyarakat dan agar tidak terlalu mengalami kesulitan. Yang sedikit sulit saya hadapi adalah ketika berhadapan dengan pemerintah desa. Kesulitan yang paling utama menyangkut Tata Kelola Pemerintah Desa.

Dimana sumber daya Pemerintah Desa yang masih rendah karena rata-rata mereka semua masih menggunakan paradigma sistem kelola pemerintah yang berdasarkan perintah dari atasan. Inilah tantangan baru yang kala itu dihadapi Pendamping Desa, karena untuk merubah sistem atau pola kerja lama butuh sebuah proses panjang dan perlu edukasi yang terus menerus dilakukan dan tentu saja butuh kesabaran dan inovasi dari seorang pendamping agar bisa mentransformasi Undang-Undang Desa secara praktis kepada Pemerintah Desa. Lagi-lagi berbekal ilmu pemberdayaan yang saya dapati dari PNPM tentang sistem dan pola kerja serta perencanaan pembangunan partisipasi, puji Tuhan semua dapat berjalan dengan baik walau butuh proses yang panjang dan lama.

Inilah tantangan yang pertama kali saya hadapi ketika awal melaksanakan tugas sebagai seorang Pendamping Desa. Adapun tantangan lain yang saya hadapi, banyak yang beranggapan bahwa Pendamping Desa oleh banyak pihak diberi label belum bisa bekerja dengan baik dan tidak menguasai Undang-Undang Desa. Bahkan yang lebih ekstrim ada pendamping desa yang dilaporkan sampai ke tingkat Satker Provinsi dan Dirjen Kementrian Desa.

Tentu hal tersebut menjadi tantangan tersendiri, bagaimana tidak sebagai orang yang terjun ke dunia pendamping harus dapat meluruskan anggapan dan kesan yang negatif seperti itu. Tetapi secara prbadi informasi seperti itu bagi saya adalah sebuah motivasi untuk selalu dan senantiasa membaca setiap regulasi yang setiap saat berubah antara lain dengan cara harus menguasai Undang-Undang, Peraturan Menteri Dalam Negeri, Peraturan Menteri Desa serta Peraturan Kementrian Keuangan. Karena pada dasarnya Desa memiliki 3 tuan di atas.

Kemudian, soal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat harus tunduk pada Peraturan Menteri Desa sedangkan Tata Kelola Pemerintahan harus tunduk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri. Dengan menguasai regulasi maka sebagai pendamping desa dengan mudah kita bisa memfasilitasi mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban serta pelestarian Pembangunan Desa.

Hal lain yang tidak kalah penting seorang Pendamping Desa harus dapat menguasai atau setidaknya mengetahui kearifan lokal setempat, terutama dalam penanganan masalah antara warga dan kepala desa yang sering terjadi. Tugas pelayanan dan pekerjaan sebagai pendamping terasa nyaman dan menyenangkan. Karena prinsipnya Pendamping Profesional muncul karena adanya Undang Undang Desa dan Dana Desa. Jika pendamping desa tidak ada tentu Dana Desa pun tidak pernah akan ada, karena Pendamping Desa merupakan representasi dari Undang-Undang Desa yang bertugas untuk mengkawal serta menyukseskan implementasi Undang-Undang Desa serta mempercepat Pembangunan mulai dari pinggiran sesuai dengan Program Nawacita Presiden Joko Widodo.

Kemudian mengenai tempat saya bertugas, yaitu Kecamatan Satarmese Barat yang merupakan Kecamatan yang dimekarkan dari Kecamatan Satarmese yang terletak dibagian barat dari kecamatan Satarmese sebagai kecamatan induk. Satarmese Barat terdiri dari 23 Desa, satu desa kepulauan yaitu Desa Nuca Molas sekaligus satu-satunya kecamatan di Kabupaten Manggarai yang memiliki desa kepulauan yang jangkaunanya sangat sulit karena memiliki tantangan tersendiri ketika saya bertugas. Lalu kemudian pada tahun 2015 Kecamatan Satarmese Barat dimekarkan lagi menjadi dua kecamatan yaitu Kecamatan Satarmese Utara dengan pembagian desa, Satarmese Barat 12 desa sedangkan Satarmese Utara 11 desa.

Perbulan Januari 2021 saya direlokasi ke lokasi tugas baru yaitu Kecamatan Satarmese Utara yang ibukotanya Langke Majok. Kecamatan Satarmese Utara adalah kecamatan paling bungsu dari 12 kecamatan yang ada di kabupaten Manggarai. Dari oretan saya ini demikian sampai saat ini dalam bertugas sebagai pendamping desa banyak suka dan duka yang saya alami dan itu semua saya jalani dengan senyum dan riang gembira karena menjalani profesi Pendamping Desa. Saya bisa dapat berbakti kepada masyarakat desa dan bangsa. Dengan prinsip hidup “Saya akan katakan apa yang saya lakukan, dan akan Saya lakukan apa yang saya katakan”.

 

 

Penulis: Pius Arkelis

Posting Komentar

0 Komentar