Menjadi
Pendamping Desa bukanlah profesi yang gampang karena untuk bergelut menjadi
profesi Pendamping Desa haruslah benar-benar mempersiapkan segala sesuatu
antara lain kesiapan mental dan pengetahuan yang cukup luas karena inilah yang
menjadi aktivitas keseharian sebagai seorang Pendamping Desa. Suka dukanya akan
menjadikan seorang pendamping Desa semakin dewasa dalam menghadapi pekerjaan
atau profesi sebagai Pendamping Desa. Bagi saya itulah indahnya Lika Liku
menjadi Pendamping Desa.
Ketika Undang-Undang
No. 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan menjadi Undang-Undang, maka sebagai
implementasinya tahun 2015 pemerintah pusat tengah mempersiapkan satu skema
tentang perekrutan Pendamping Desa. Maka dipertengahan tahun 2015 Kementrian
Desa pertama kali membuka lowongan untuk merekrut Pendamping Desa melalui
sistem online. Berbekal pengalaman saya yang sebelumnya pernah menjadi tenaga
PNPM-PM saya memberanikan diri untuk mendaftar dan saat itu untuk Kabupaten
Manggarai yang ikut mendaftar kurang lebih 700-an orang. Kemudian dari yang
ikut mendaftar yang lulus seleksi administrasi 567 orang termasuk saya.
Tahapan
selanjutnya adalah mengikuti tes tertulis yang diselenggarakan di ibu kota provinsi.
Kami dari Kabupaten Manggarai pastinya harus ke Kupang yang merupakan ibu kota
Provinsi Nusa Tenggara Timur. Untuk sampai kesana kami menempuh jalur laut yang
mana jadwal penyebrangan hanya 2 kali seminggu. Transportasi laut merupakan
alternatif yang bisa kami pakai karena Nusa Tenggara Timur merupakan provinsi
kepulauan yang jelas dibutuhkan biaya yang tidak sedikit dimulai dari
trasportasi, dan akomodasinya. Jadwal pelaksanaan tes tertulis diumumkan pihak
kementrian melalui panitia tingkat provinsi dan untuk Kabupaten Manggarai saat
itu tempat pelaksanaannya atau lokasinya di Hotel Cahaya Bapa Kota Kupang.
Sebelum
mengikuti tes tertulis dalam bayangan saya yang harus saya persiapkan adalah
tentang Undang-Undang Desa dan Peraturan Perundangan yang mengatur tentang
Desa. Saya cukup optimis karena berbekal pengalaman kerja saya di bidang
Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan saya pasti bisa kalau Tuhan berkehendak karena
keyakinan saya dengan prinsip berdoa dan bekerja pasti akan dibukakan jalan. Selama
tiga hari mengikuti tes (tes tertulis, psikotes, wawancara) dengan sistem
passing grade konvensional sesuai Standar Kementrian Desa. Setelah kurang lebih
seminggu di Kupang, kami harus kembali ke Manggarai karena hasilnya akan
diketahui dan diumumkan sebulan kemudian.
Sungguh
suatu Rahmat yang patut saya syukuri karena dari hasil tes angkatan pertama
yang dikuti oleh 567 peserta yang telah lolos tes administrasi dari Kabupaten
Manggarai saya diumumkan lulus tes. Kami yang lulus dari Manggarai 4 orang.
Saya sendiri Pius Arkelis, dan 3 orang teman saya Hidayat Abdulrahman, Damianus
Mborong dan Gunawan. Tentu saja kelulusan ini sungguh hal yang membanggakan.
Selanjutnya kami harus menunggu pemberitahuan dari pihak provinsi beberapa saat
untuk kembali ke Kupang agar mendapat arahan terkait tugas dan pekerjaan.
Sebulan kemudian kami dipanggil mendapat arahan dinas PMD Kabupaten Manggarai
untuk kembali ke Kupang mengikuti pelatihan pra tugas.
Selama
satu minggu kami berada di Kupang mengikuti pelatihan yang dimaksud. Yang
menjadi narasumber pada pelatihan waktu itu adalah para fasilitator PNPM, pihak
Kementrian Desa, serta dinas PMD Provinsi. Pelatihan diakhiri dengan penyerahan
Surat Perintah Tugas (SPT). Saya mendapat SPT di Kecamatan Satarmese Barat
Kabupaten Manggarai. Kami semua kembali ke kabupaten masing-masing dan
diperintahkan untuk segera melapor diri ke Dinas PMD Kabupaten, dari Dinas PMD Kabupaten
kami diarahkan ke lokasi tugas masing-masing agar segera memulai menjalankan
tugas pekerjaan.
Dalam
melaksanakan tugas dan pekerjaan saya secara pribadi merasa ternyata ada hal
dan perjalanan baru yang saya temukan. Bekerja dengan hal-hal yang baru dan
menemui orang baru dengan karakter berbeda. Hal ini tidak menyurutkan semangat
saya karena berbekal pengetahuan tentang pemberdayaan selama bekerja di PNPM
saya coba menjalankan dengan penuh ketekunan agar dapat menyesuaikan dengan
karakter masyarakat dan agar tidak terlalu mengalami kesulitan. Yang sedikit
sulit saya hadapi adalah ketika berhadapan dengan pemerintah desa. Kesulitan
yang paling utama menyangkut Tata Kelola Pemerintah Desa.
Dimana
sumber daya Pemerintah Desa yang masih rendah karena rata-rata mereka semua
masih menggunakan paradigma sistem kelola pemerintah yang berdasarkan perintah
dari atasan. Inilah tantangan baru yang kala itu dihadapi Pendamping Desa,
karena untuk merubah sistem atau pola kerja lama butuh sebuah proses panjang
dan perlu edukasi yang terus menerus dilakukan dan tentu saja butuh kesabaran dan
inovasi dari seorang pendamping agar bisa mentransformasi Undang-Undang Desa
secara praktis kepada Pemerintah Desa. Lagi-lagi berbekal ilmu pemberdayaan
yang saya dapati dari PNPM tentang sistem dan pola kerja serta perencanaan
pembangunan partisipasi, puji Tuhan semua dapat berjalan dengan baik walau
butuh proses yang panjang dan lama.
Inilah
tantangan yang pertama kali saya hadapi ketika awal melaksanakan tugas sebagai
seorang Pendamping Desa. Adapun tantangan lain yang saya hadapi, banyak yang
beranggapan bahwa Pendamping Desa oleh banyak pihak diberi label belum bisa
bekerja dengan baik dan tidak menguasai Undang-Undang Desa. Bahkan yang lebih
ekstrim ada pendamping desa yang dilaporkan sampai ke tingkat Satker Provinsi
dan Dirjen Kementrian Desa.
Tentu
hal tersebut menjadi tantangan tersendiri, bagaimana tidak sebagai orang yang
terjun ke dunia pendamping harus dapat meluruskan anggapan dan kesan yang
negatif seperti itu. Tetapi secara prbadi informasi seperti itu bagi saya
adalah sebuah motivasi untuk selalu dan senantiasa membaca setiap regulasi yang
setiap saat berubah antara lain dengan cara harus menguasai Undang-Undang,
Peraturan Menteri Dalam Negeri, Peraturan Menteri Desa serta Peraturan
Kementrian Keuangan. Karena pada dasarnya Desa memiliki 3 tuan di atas.
Kemudian,
soal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat harus tunduk pada Peraturan
Menteri Desa sedangkan Tata Kelola Pemerintahan harus tunduk pada Peraturan
Menteri Dalam Negeri. Dengan menguasai regulasi maka sebagai pendamping desa
dengan mudah kita bisa memfasilitasi mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan
pertanggungjawaban serta pelestarian Pembangunan Desa.
Hal lain
yang tidak kalah penting seorang Pendamping Desa harus dapat menguasai atau
setidaknya mengetahui kearifan lokal setempat, terutama dalam penanganan
masalah antara warga dan kepala desa yang sering terjadi. Tugas pelayanan dan
pekerjaan sebagai pendamping terasa nyaman dan menyenangkan. Karena prinsipnya
Pendamping Profesional muncul karena adanya Undang Undang Desa dan Dana Desa.
Jika pendamping desa tidak ada tentu Dana Desa pun tidak pernah akan ada, karena
Pendamping Desa merupakan representasi dari Undang-Undang Desa yang bertugas
untuk mengkawal serta menyukseskan implementasi Undang-Undang Desa serta
mempercepat Pembangunan mulai dari pinggiran sesuai dengan Program Nawacita
Presiden Joko Widodo.
Kemudian
mengenai tempat saya bertugas, yaitu Kecamatan Satarmese Barat yang merupakan
Kecamatan yang dimekarkan dari Kecamatan Satarmese yang terletak dibagian barat
dari kecamatan Satarmese sebagai kecamatan induk. Satarmese Barat terdiri dari
23 Desa, satu desa kepulauan yaitu Desa Nuca Molas sekaligus satu-satunya
kecamatan di Kabupaten Manggarai yang memiliki desa kepulauan yang jangkaunanya
sangat sulit karena memiliki tantangan tersendiri ketika saya bertugas. Lalu
kemudian pada tahun 2015 Kecamatan Satarmese Barat dimekarkan lagi menjadi dua
kecamatan yaitu Kecamatan Satarmese Utara dengan pembagian desa, Satarmese
Barat 12 desa sedangkan Satarmese Utara 11 desa.
Perbulan
Januari 2021 saya direlokasi ke lokasi tugas baru yaitu Kecamatan Satarmese
Utara yang ibukotanya Langke Majok. Kecamatan Satarmese Utara adalah kecamatan
paling bungsu dari 12 kecamatan yang ada di kabupaten Manggarai. Dari oretan
saya ini demikian sampai saat ini dalam bertugas sebagai pendamping desa banyak
suka dan duka yang saya alami dan itu semua saya jalani dengan senyum dan riang
gembira karena menjalani profesi Pendamping Desa. Saya bisa dapat berbakti
kepada masyarakat desa dan bangsa. Dengan prinsip hidup “Saya akan katakan
apa yang saya lakukan, dan akan Saya lakukan apa yang saya katakan”.
Penulis:
Pius Arkelis
0 Komentar