Oleh: M. Arfandi
Amanat
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 78 ayat (1) menyatakan
bahwa “Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan
kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi
ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam (SDA) dan lingkungan secara
berkelanjutan”. Oleh sebab itu pembangunan perdesaan seharusnya mengarah pada
peningkatan kesejahteraan masyarakat perdesaan melalui pemberdayaan masyarakat
desa.
Kegiatan-kegiatan
yang dilakukan dalam pemberdayaan masyarakat berupaya untuk meningkatkan
kualitas sumber daya manusia (SDM) terutama dalam membentuk dan merubah
perilaku masyarakat untuk mencapai kehidupan yang lebih baik dan taraf hidup
yang lebih berkualitas, selain itu juga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah diarahkan
untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan daya
saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan
kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini
mendorong setiap daerah dapat memberdayakan masyarakat dan segala macam potensi
lokalnya dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat agar daya
saing daerah dapat meningkat dengan mempertahankan kekhasan masing- masing
daerah tersebut.
Indonesia
saat ini sedang bergerak menuju ke negara yang semakin berkembang dan maju.
Tentunya untuk bisa tetap eksis dalam persaingan global ini, program
pembangunan di Indonesia membutuhkan program yang tepat dan SDM yang tangguh.
Pada saat ini perhatian Pemerintah, stakeholders dan masyarakat terhadap sumber
daya wilayah pesisir dan lautan yang besar akhir-akhir ini membawa kepada
keputusan politik untuk lebih mengintensifkan kegiatan eksplorasi dan
eksploitasi. Keputusan ini bukan hanya disebabkan oleh kondisi ekonomi nasional
yang sedang dilanda krisis tetapi juga oleh kesadaran akan potensi yang
dimiliki oleh sumber daya kelautan tersebut.
Fakta
bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan dengan 17.508 pulau dengan garis
pantai sepanjang 81.000 km dan luas laut sekitar 5,8 juta km2 atau 2/3 dari
wilayah Indonesia ini adalah lautan dan sebuah ironi jika Pemerintah,
stakeholders dan masyarakat tidak memberikan perhatian yang memadai terhadap
sektor ini. Wilayah pesisir dan kepulauan ini memiliki nilai ekonomi tinggi,
namun terancam keberlanjutannya. Dengan potensi yang unik dan bernilai ekonomi
tadi maka wilayah pesisir dan kepulauan dihadapkan pada ancaman yang tinggi
pula, maka hendaknya wilayah seperti ini perlu ditangani secara khusus agar
wilayah ini dapat dikelola secara berkelanjutan. Transisi antara daratan dan
lautan di wilayah pesisir telah membentuk ekosistem yang beragam dan sangat produktif
serta memberikan nilai ekonomi yang sangat luar biasa terhadap manusia.
Sejalan
dengan pertambahan penduduk dan peningkatan kegiatan pembangunan sosial-
ekonomi, nilai wilayah pesisir dan kepulauan pun terus bertambah. Konsekuensi
dari tekanan terhadap wilayah ini adalah masalah pengelolaan yang timbul karena
konflik pemanfaatan yang timbul akibat berbagai kepentingan yang ada di wilayah
pesisir dan kepulauan. Selain itu, secara sosial wilayah pesisir dan kepulauan
dihuni tidak kurang dari 110 juta jiwa atau 60% dari penduduk Indonesia yang
bertempat tinggal dalam radius 50 km dari garis pantai. Dapat dikatakan bahwa
wilayah ini merupakan cikal bakal perkembangan urbanisasi Indonesia pada masa
yang akan datang, dan secara administratif kurang lebih 42 Daerah Kota dan 181
Daerah Kabupaten berada di pesisir dan kepulauan. Ini berarti bahwa daerah
pesisir dan kepulauan merupakan salah satu pusat kegiatan ekonomi nasional
melalui kegiatan masyarakat seperti perikanan laut, perdagangan, budidaya
perikanan (aquakultur), transportasi, pariwisata, pengeboran minyak dan
sebagainya. Seperti diketahui bahwa secara biologis wilayah pesisir dan
kepulauan merupakan lingkungan bahari yang paling produktif dengan sumber daya
maritim utamanya. Secara fisik, terdapat pusat-pusat pelayanan sosial-ekonomi
yang tersebar mulai dari Sabang hingga Jayapura, dimana didalamnya terkandung
berbagai asset sosial (Social Overhead Capital) dan ekonomi yang memiliki nilai
ekonomi dan financial yang sangat besar.
Pada era
sekarang ini, penggunaan energi semakin meningkat, akan tetapi persediaan
energi terutama berbahan baku fosil semakin menipis. Penggunaan minyak bumi dan
batu bara sangat terbatas dan memerlukan waktu jutaan tahun untuk kembali
terbentuk serta menghasilkan polusi dan berakibat pada pemanasan global. Oleh
karena itu, diperlukan suatu energi terbaru yang ramah lingkungan sehingga
dapat mengatasi permasalahan energi dan pemanasan global dan salah satu energi
yang terbaru yaitu energi yang berbahan baku dari hasil budidaya sektor
kelautan yaitu rumput laut yang hasilnya dapat dimanfaatkan sebagai bioetanol.
Selama ini, mengatasi pemanasan global selalu dikaitkan dengan penanaman pohon.
Padahal, laut memiliki potensi yang besar juga untuk membantu mengatasi masalah
pemanasan global. Selain itu juga, pengaruh industri bioetanol dari budidaya
hasil laut tersebut terhadap upaya meringankan dampak pemanasan global lebih
besar karena pembudidayaan rumput laut dapat menyerap karbon dari udara tujuh
kali lebih besar dibanding bioetanol dari kayu, (Prasetyo 2008).
Laju
modernisasi tidak akan pernah menyentuh masyarakat sebuah desa atau kampung
atau daerah jika Stakeholders tidak kunjung hadir dalam kehidupan
masyarakatnya. Namun untuk menghadirkan tersebut, diperlukan komitmen sangat
besar dari para Stakeholder terutama Pemerintah Desa, Pemerintah Daerah,
Pemerintah Pusat serta Pihak Swasta. Kompleksnya permasalahan yang ada
membutuhkan penanganan dan pengelolaan yang terpadu. Keterpaduan penanganan dan
pengelolaan ini bukan hanya menyangkut tata laksana pengelolaannya tetapi juga
muatan atau materi dan prinsip-prinsip yang mendasari keseluruhan aspek
manajemen seperti perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan serta evaluasi.
Adapun
maksud dan tujuan dalam pembuatan karya tulis ilmiah ini adalah Pemerintah Desa
yang langsung bersentuhan dengan masyarakat desa setiap harinya adalah sebagai
salah satu Stakeholders yang dapat memberdayakan para masyarakat pesisir dan
pulau-pulau yang ada dengan berbagai macam kegiatan maupun program-program yang
dapat mendukung terciptanya suatu Desa Binaan yang berorientasi akan menjadi
Desa yang Mandiri. Selain itu tujuan dari pengelolaan ini adalah untuk
mengatasi berbagai masalah yang ada saat ini dan masa yang akan datang,
memberdayakan masyarakat wilayah pesisir (para pengguna sumber daya wilayah
pesisir dan lautan/stakeholders) agar dapat menikmati keuntungan yang diperoleh
secara berkesinambungan, mengembangkan program dan kegiatan yang mengarah pada
peningkatan pemanfaatan secara optimal dan lestari sumber daya wilayah pesisir
dan lautan, meningkatkan kemampuan dan peran serta masyarakat pantai dalam
pelestarian lingkungan, dan meningkatkan pendidikan, latihan, riset dan
pengembangan diwilayah pesisir dan lautan.
Untuk
mencapai tujuan tersebut, diperlukan suatu kerangka kerja (framework) yang
dapat dijadikan pedoman dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan sumber daya
wilayah pesisir dan lautan agar tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
dan sekaligus konservasi lingkungan dapat terwujud. Framework tersebut berisi
empat elemen pokok yaitu pengelolaan (management), pengembangan sumber daya
manusia dan kemampuan kelembagaan (capicity building), penelitian dan
pemantauan (research and monitoring), dan tinjauan kembali dan evaluasi (review
and evaluation).
Salah
satu tujuan dari butir Pancasila adalah untuk mensejahterakan seluruh rakyat
Indonesia, dengan seadil-adilnya. Dalam hal ini, kita perlu memaknai bahwa
seluruh rakyat harus diartikan seluruh komponen masyarakat dari kota
metropolitan sampai dengan wilayah desa terpencil sekalipun (Mahi, 2016).
Karena dengan kesejahteraan rakyat yang merata maka tujuan negara untuk
melaksanakan pembangunan perekonomian akan segara tercapai. Menurut Ita et al
(2013) wilayah pedesaan perlu dikembangkan juga, yang mana peningkatan tersebut
untuk memenuhi kesejahteraan masyarakat pedesaan melalui pemberdayaan.
Pemberdayaan itu pula sebagai cara untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat
pedesaan agar lebih baik. Sehingga pentingnya pemberdayaan masyarakat desa juga
dapat meningkatkan pola pikir masyarakat untuk menghadapi kemajuan, serta
meningkatkan sumber daya manusia agar dapat bersaing diera milenial.
Pembangunan dipedesaan sangatlah diperlukan dalam rangka pemberdayaan
masyarakat pedesaan. Pembangunan untuk memberdayakan masyarakat dapat dilihat
dari berbagai aspek, mulai dari sarana, prasarana, mobilisasi, dll (Rumlus et
al, 2017).
Menurut
Almasri dan Deswimar (2014) upaya pemercepat pemberdayaan pedesaan adalah
dengan cara mempercepat pembangunan sarana dan prasarana, sehingga akses dan
jangkauan untuk ke desa lebih mudah, serta memudahkan mobilisasi pula. Salah
satu dari model pemberdayaan masyarakat adalah melalui model peningkatan
industri kecil. Prantiasih (2011) berpendapat bahwa industri kecil yang ada
dipedesaan akan menyerap banyak tenaga kerja dari masyarakat sekitar, sehingga
dapat mengurangi jumlah penduduk miskin yang ada di desa. Selain itu industri
dipedesaaan juga dapat memanfaatkan sumber daya alam sebagai sarana dan sumber
bahan industri (Prantiasih, 2016).
Pemberdayaan
adalah sebuah proses dan tujuan. Sebagai proses, pemberdayaan adalah
serangkaian kegiatan untuk memperkuat kekuasaan untuk atau keberdayaan kelompok
lemah dalam masyarakat, termasuk individu-individu yang mengalami masalah
kemiskinan. Sebagai tujuan, maka pemberdayaan menuju pada keadaan atau hasil
yang ingin dicapai oleh sebuah perubahan sosial yaitu masyarakat yang berdaya
memiliki kekuasaan atau mempunyai pengetahuan dan kemampuan dalam memenuhi
kebutuhan hidupnya baik bersifat fisik, ekonomi, maupun sosial seperti memiliki
kepercayaan diri, mampu menyampaikan aspirasi, dan lain sebagainya.
Pemberdayaan diartikan sebagai upaya untuk memberikan daya atau penguatan
kepada masyarakat. Pemberdayaan diarahkan guna meningkatkan ekonomi masyarakat
secara produktif sehingga mampu menghasilkan nilai tambah yang tinggi dan
pendapatan yang lebih besar. Upaya peningkatan kemampuan untuk menghasilkan
nilai tambah paling tidak harus ada perbaikan akan terhadap empat hal, yaitu :
1. Akses terhadap sumber daya, 2. akses terhadap teknologi, 3. akses terhadap
pasar dan 4. akses terhadap permintaan.
Ilmu
ekonomi didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari upaya manusia baik secara
individu maupun bermasyarakat dalam menentukan pilihan-pilihan terhadap sumber
daya yang terbatas jumlahnya untuk memenuhi kebutuhan yang tidak terbatas
jumlahnya. Dengan demikian dapat dipahami bahwa pemberdayaan ekonomi merupakan
satu upaya untuk meningkatkan kemampuan atau potensi masyarakat dalam kegiatan
ekonomi guna memenuhi kebutuhan hidup serta meningkatkan pendapatan mereka dan
dapat berpotensi dalam proses pembangunan nasional. Sehingga ketika ekonomi
sudah berdaya maka segala pemenuhan kebutuhanpun akan dirasakan mudah serta
meningkatkan pendapatan. Peran industri kecil dan industri rumah tangga sangat
penting sekali, menurut lrsan (2005:43), industri kecil dapat memberi akses
untuk bergerak pada dimensi pengembangan usaha yang ditopang sumber- sumber
bahan perikanan, pertanian dan bahan lokal lainnya, dengan target pemasaran
yang umumnya berada dalam lingkup domestik terbatas.
Atas
dasar ini modal yang diperlukan relatif tidak seberapa, sehingga akan memberi
peluang kepada para pengusaha kecil untuk mendirikan unit-unit usaha dengan
kadar kecanggihan teknik produksi yang mudah dijangkau seperti halnya yang
dapat dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Industri kecil dipedesaan
sebagai suatu penggerak pertumbuhan ekonomi untuk meningkatkan daya absorbsi
tenaga kerja untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dipedesaan.
Industrialisasi pedesaan dapat berperan menciptakan lapangan kerja dan nilai
tambah (value added), yang secara efektif berfungsi mengkonsumsikan angkatan
kerja yang senantiasa bertambah setiap tahun. Keberadaan industri kecil
dipedesaan merupakan bagian penggerak pertumbuhan ekonomi pedesaan melalui
diversifikasi alternatif sumber pendapatan penduduk yaitu: (1) mendorong
pertumbuhan ekonomi pedesaan dengan diversifikasi sumber pendapatan, (2)
berfungsi meningkatkan dampak pertumbuhan permintaan di dalam atau di luar
daerah, (3) meningkatkan kesempatan kerja baru, (4) mendekatkan hubungan
fungsional antara sektor perikanan/pertanian dengan sektor urban/industri, (5) meningkatkan
produktivitas tenaga kerja dan penerimaan industri dan (6) mengurangi
kemiskinan dipedesaan (Tambunan, 2000:40).
Industri
kecil yang dibangun didaerah pedesaan dengan memanfaatkan sumberdaya alam
setempat dengan cara yang lestari, memakai tenaga kerja setempat dan
menggunakan lembaga-lembaga sosial dan ekonomi yang ada sehingga akan
memperkuat ekonomi rakyat pada umumnya. Disamping itu industri dipedesaan yang
berskala kecil selain sebagai upaya untuk mengatasi pengangguran dipedesaan
maka juga dapat mencegah urbanisasi, yaitu banyaknya tenaga kerja dipedesaan
pindah ke kota karena mencari pekerjaan pada industri- industri di daerah
perkotaan. Beberapa sektor industri yang cocok untuk dikembangkan di daerah
pedesaan yang berlokasi didaerah kepulauan khususnya di Kabupaten Natuna,
adalah:
1) Industri hatchery pemijahan ikan dan
udang air laut,
2) Industri tambak pembesaran ikan dan udang
air laut,
3) Industri pengolahan tambak garam
masyarakat,
4) Industri budidaya rumput laut dan
pengolahannya menjadi bioetanol.
5) Industri pengolahan Batu Es dan
Coldstorage,
6) Industri pengolahan makanan yang berbahan
baku dari ikan,
7) Industri pengolahan lain yang bahan
bakunya berasal dari sumber daya alam lokal.
Pembangunan
industri-industri diatas merupakan bidang yang menduduki tempat strategis dalam
pembangunan yang berdampak langsung terhadap tingkat perekonomian masyarakat
sekitar. Hal ini sangat beralasan karena dapat melibatkan masyarakat dalam
jumlah besar. Kegiatan pengembangan industri dipedesaan ini sangat menarik
untuk dikaji, disatu sisi ada terdapat kebijakan pemerintah dalam upaya
pengentasan kemiskinan, sedangkan pada sisi lain ada usaha masyarakat desa yang
ternyata memiliki keberhasilan bukan hanya dalam pengentasan kemiskinan tetapi
juga peningkatan kesejahteraan. Fenomena ini dapat dijadikan acuan dalam upaya
mengatasi permasalahan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, khususnya
dalam mengatasi kemiskinan. Inilah permasalahan pokok dalam tulisan ini yaitu
bagaimana upaya untuk meningkatkan produksi dari industri-industri tersebut di
desa, selain itu juga masih dibutuhkan konsep-konsep atau model pemberdayaan
yang mampu meningkatkan produksi sehingga akan mampu meningkatkan derajat
kehidupan mereka dari aspek ekonomi dan sosial sebab dengan meningkatnya
produksi dari industri kecil dipedesaan maka akan dapat memenuhi permintaan
pasar.
Berdasarkan
perspektif struktural, kemampuan masyarakat pedesaan untuk melepaskan diri dari
ketidak berdayaan dibentuk oleh kesadaran masyarakat terhadap problema yang
dihadapi dan kemampuan mengenal potensi diri, lingkungan dan sosial. Kemampuan
dan kemauan untuk mendobrak belenggu kemiskinan justru akan melepaskan
masyarakat miskin dari cengkeraman struktural. Bertolak dari hal tersebut
diatas, haruslah dilakukan kegiatan penelitian dalam bentuk studi kasus
(kualitatif) tentang model pemberdayaan masyarakat dalam mengembangkan industri
kecil di desa. Studi kasus pada beberapa industri kecil masyarakat desa di
Kabupaten Natuna yang dikategorikan dapat mengalami kesuksesan. Hal ini
didasarkan atas beberapa alasan. Pertama, untuk kepentingan proses produksi,
pengolahan maupun pemasarannya. Kedua, apabila diberdayakan merupakan potensi
yang cukup besar bagi pembangunan pedesaan. Ketiga, apabila masyarakat
diberdayakan dalam mengembangkan industri kecil di desa maka perlu penanganan
dalam bentuk kegiatan yang bersifat riil dan dipandang perlu mengutamakan
pendekatan-pendekatan yang relevan misalnya pendekatan yang dapat mendorong
percepatan peningkatan nilai tambah bagi masyarakat desa yang diikuti dengan
peningkatan produksi.
Selain
itu juga tujuan dari tulisan ini adalah untuk mendeskripsikan upaya
meningkatkan keberdayaan masyarakat di desa yang secara nyata dalam
pengembangan industri kecil telah mengalami kesuksesan. Selain itu juga perlu
dilakukan identifikasi atas berbagai permasalahan dalam mengelola industri
kecil dari masyarakat. Salah satu strategi pembangunan nasional yaitu
meningkatkan sumber daya manusia dan peningkatan taraf hidup ekonomi
masyarakat. Caranya dengan mengembangkan industri atau usaha kecil dan menengah
yang bertujuan menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun
perekonomian nasoinal.
Pembangunan
dan pengembangan industri kecil merupakan bagian dari pembangunan ekonomi
nasional yang berbasis kerakyatan dan menciptakan landasan yang kuat bagi
pembangunan ekonomi secara keseluruhan. Industri kecil dapat menjadi penggerak
utama pertumbuhan ekonomi masyarakat karena berbagai dampak positif yang
ditimbulkannya. Oleh karena itu, Pemberdayaan perekonomian tidak cukup hanya
melalui peningkatan produktivitas, pemberian kesempatan berusaha, dan pemberian
modal, tetapi harus dijamin adanya kerjasama dan kemitraan erat yang lebih maju
dan berkembang. Pemberdayaan melalui bidang industri ini menuntut masyarakat
untuk bekerja kreatif dan inovatif dalam pemanfaatan sumberdaya dan bekerja
mandiri agar tercipta suatu usaha industri yang baru dan berkelanjutan untuk
generasi yang akan datang.
0 Komentar