Audiensi Penyusunan Kebijakan Teknis Penggerakan Keswadayaan Masyarakat pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan


Lamongan, Desawarnana - Dalam rangka penyusunan kebijakan teknis peningkatan kapasitas dan sinergitas optimalisasi penggerakan keswadayaan masyarakat, telah dilakukan kegiatan audiensi pada Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lamongan (3/11/2022).

 

Kepala DPMD Kab. Lamongan, Bapak M. Zamroni S.Sos, M.Si menyampaikan apresiasi kepada Prof. Dr. Luthfiyah Nurlaela, M.Pd, Kepala BPSDM Kemendesa PDTT selaku kepala instansi pembina Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang telah hadir dan memberikan arahan pada para PSM di DPMD Kab. Lamongan yang berjumlah 12 orang. 

 

“PSM dari jalur penyetaraan jabatan ini sangat membutuhkan panduan untuk memahami tugas dan fungsinya, dan menyesuaikan ritme kerja sebagai pejabat fungsional tanpa meninggalkan ketercapaian program kerja. Selain PSM, audiensi juga melibatkan perwakilan TPP dan Kepala Desa di Kabupaten Lamongan”. Terang M. Zamroni S.Sos, M.Si

 

Kepala BPSDM-PMDDTT, Prof. Dr. Luthfiyah Nurlaela, M.Pd., menyampaikan bahwa pemberdayaan masyarakat harus ditempuh oleh semua unsur, baik PSM selaku unsur organik pemerintah, didukung dengan TPP dan Kepala Desa. 

 

"Bagaimanapun juga, kita adalah satu rumah, satu keluarga, sehingga dalam melaksanakan tugas Pemberdayaan Masyarakat, khususnya penyuluhan, pelatihan dan pendampingan masyarakat kita harus bergandeng tangan, untuk mencapai satu tujuan yang sama." Tutur Prof. Dr. Luthfiyah Nurlaela, M.Pd.

 

Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa sebagai Instansi pembina yang saat ini menaungi 1261 orang PSM pada berbagai K/L dan pemda, sedang menggodok regulasi terkait penggerakan keswadayaan masyarakat yang diharapkan mampu menjadi pedoman pelaksanaan tugas dan sinergitas diantara unsur tersebut. Ke depan, aspek regulasi ini akan diperkuat pula dengan sistem informasi untuk mendukung kemudahan upaya sinergi berbagai pihak.

Posting Komentar

0 Komentar