Jakarta, Desawarnana – Sebagaimana amanat Peraturan Menteri Desa PDTT No. 19 Tahun 2020, TPP pada tahun ini harus segera dilakukan sertifikasi. Prioritas tahun anggaran 2022 ini yang harus segera mendapatkan sertifikat kompetensi adalah Pendamping Lokal Desa (PLD). Kegiatan yang dilaksanakan pada 24 – 26 Agustus 2022 bertempat di Grand Whiz Poinz Simatupang DKI Jakarta ini diikuti oleh 30 orang asesor.
Tahapan pada saat ini dapat tercapai setelah Pusat Pelatihan SDM melakukan reviu terhadap SKKNI TPP dan menghasilkan 5 (lima) draft skema sertifikasi TPP. Dengan sigap LSP Kemendesa PDTT melakukan koordinasi dengan BNSP untuk mendapatkan pengesahan skema sertifikasi TPP. Tim LSP Kemendesa PDTT kemudian menyusun instrumen dan validasi asesmen, hingga saat ini pada proses Perluasan Ruang Lingkup (PRL) Sertifikasi TPP dengan memenuhi kelengkapan 18 berkas kepada BNSP.
“Setelah sebelumnya berhasil menyelenggarakan sertifikasi Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) di Lingkungan Kementerian Desa PDTT, saya terharu dan bangga dengan perkembangan LSP yang sangat pesat hingga saat ini.” Ucap Prof. Dr. Luthfiyah Nurlaela, M.Pd. Kepala BPSDM-PMDDT dalam kesempatan ini mengingatkan agar asesor tidak saja kompeten metodologi, tapi juga kompeten secara teknis dalam proses sertifikasi TPP.
Ke depan, proses sertifikasi PSM maupun TPP akan diarahkan melalui metode online. “Persiapan terkait software dan hardware harus matang, yang terpenting adalah asesor harus komitmen bekerja sesuai aturan, menjaga kebersamaan, kerjasama, dan koordinasi hingga proses witness sehingga betul-betul dinyatakan kompeten.” Tutup Kepala BPSDM-PMDDTT.
0 Komentar