Audiensi DPRD Kabupaten Tuban dengan BPSDM Kementerian Desa PDTT


Jakarta, Desawarnana  DPRD Kabupaten Tuban melakukan audiensi dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (24/5/22). Audiensi berlangsung di ruang rapat utama lantai 3 gedung A. Audiensi dihadiri oleh Kepala BPSDM, Prof. Dr. Luthfiyah Nurlaela, M.Pd dan jajarannya, sedangkan DPRD Kabupaten Tuban dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tuban, Mashadi.

 

Mengawali jalannya diskusi, Prof. Dr. Luthfiyah Nurlaela, M.Pd., selaku Kepala BPSDM PMDDTT, mengawali pembicaraan dengan memberikan sajian profil BPSDM berupa struktur organisasi, tugas dan fungsi, serta indikator kinerja utama di mana seluruhnya harus cascading dengan SDGs Desa. 

 

“Kabupaten Tuban masuk wilayah kerja Balai Besar Yogyakarta. Balai melayani permintaan semua bidang, pelatihan, dan ada peluang untuk mendapat fasilitasi dari balai. Beberapa program yang mungkin bisa menginpirasi, RPL, yang saat ini sudah berjalan dengan Kabupaten Bojonegoro yang sebelumnya sudah punya program Beasiswa 1 Desa 1 Sarjana dan Beasiswa Sains.” Terang Prof. Dr. Luthfiyah Nurlaela, M.Pd.

 

Lebih lanjut, Prof. Dr. Luthfiyah Nurlaela, M.Pd. menjelaskan, “Kementerian Desa PDTT bekerja sama dengan perguruan tinggi negeri yang menjadi anggota pertides. RPL bukan cara mudah mendapatkan ijazah, melainkan cara lain untuk melanjutkan pendidikan tinggi.” 

 

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tuban, Mashadi, menyampaikan bahwa Kabupaten Tuban terdiri dari 328 desa 20 kecamatan 17 kelurahan, kunjungan kerja ini diharapkan memetik program untuk menyadarkan perangkat desa akan tugas dan fungsinya sehingga pelayanan masyarakat desa maksimal.

 

“Kondisi saat ini belum jalan rekrutmen perangkat desa, terdapat posisi kosong sebanyak 104 perangkat desa. Program RPL yang telah disampaikan sangat menarik untuk mengejar IPM Kabupaten Tuban yang masih 7,1. Selain itu juga kurangnya sinergi antara pemerintah daerah dengan pemerintah desa.” Terang Mashadi.

 

Anggota Komisi II DPRD Tuban, M. Abu Cholifah, menambahkan, “Setelah ada dana desa, desa mendapatkan dana untuk pembangunan, sebelumnya rebutan untuk mendapatkan dana pembangunan desa. Oleh karena itu, penting memberikan pemahaman kepada kepala desa berkaitan dengan pengelolaan dana desa.”

 

“Dana Desa untuk pembangunan infrastruktur, tapi untuk pemberdayaan masih kurang karena infrasturktur lebih terlihat nyata. Selain itu, SDM Pendamping desa perlu ditingkatkan agar lebih bermanfaat.” Lanjut M. Abu Cholifah.

 

Anggota Komisi II DPRD Tuban yang lain, Mukson, menyampaikan, “Keluhan berkenaan dengan SDGs desa. Mengalami kesulitan berkaitan dengan server, harapannya dibuatkan jadwal sesuai wilayah. Sementara itu, ada persoalan komunikasi antara pendamping desa dengan pemerintah kabupaten.”

 

Prof. Dr. Luthfiyah Nurlaela, menutup diskusi dengan menjelaskan beberapa poin: 1) Menteri sudah mengirimkan surat maupun pedoman RPL ke semua Bupati, 2) Mahasiswa bangga dan sungguh-sungguh menjadi mahasiswa RPL di Unesa dan UNY, 3) Pelatihan dengan balai bisa menjadi inspirasi untuk kerja sama, 4) Dana Desa untuk sementara ini tidak bisa digunakan untuk pendidikan lanjut.

Posting Komentar

0 Komentar